Buruh Minta Naikkan Upah 8% di 2021 Agar Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi di Masa Pandemi
Sabtu, 29-08-2020 - 13:43:10 WIB
SiagaOnline.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai untuk memperbaiki pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah pandemi virus Corona (COVID-19) tak hanya bisa mengandalkan investasi. Ketua KSPI Said Iqbal mengatakan, cara paling efektif ialah mendongkrak daya beli masyarakat dengan menaikkan upah minimum provinsi 8% di 2021.
"Salah satu yang membuat pertumbuhan ekonomi kita terpukul kan konsumsi turun, di samping investasi tentu. Kalau investasi dalam dua tahun kan kita nggak bisa prediksi, karena COVID-19 kan belum tahu kapan selesainya. Tapi kalau konsumsi, khususnya konsumsi dalam negeri, domestic consumption, kita bisa jaga dengan cara menjaga daya beli," kata Said ketika dihubungi detikcom, Sabtu (29/8/2020).
Ia mengatakan, untuk mendongkrak daya beli masyarakat maka upah minimum harus dinaikkan di tahun 2021. KSPI sendiri mengusulkan kenaikan upah minimum di angka 8% untuk tahun depan.
"Dengan demikian, kenaikan upah pun harus dilakukan, kalau nggak konsumsi akan turun," tutur Said.
Ia memberikan contoh, ketika perekonomian tertekan pada krisis moneter tahun 1998, upah minimum tetap dinaikkan. Menurut Said, langkah itu justru membantu perbaikan ekonomi Indonesia yang didominasi oleh konsumsi rumah tangga.
"Waktu itu kan pertumbuhan ekonomi minus 15%, inflasi jauh sekali minusnya puluhan persen. Dan itu tidak dinaikkan upah, akhirnya gejolak buruh melakukan demo besar-besaran dan akhirnya dinaikkan juga oleh pemerintah. Nah dengan menaikkan itu, mendongkrak juga akhirnya daya beli masyarakat, itu pernah terjadi tahun 1998 yang tadinya tidak ada kenaikan, akhirnya kalau nggak salah dinaikkan sekitar 5%," pungkasnya.
Sumber : Detikcom
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :