SiagaOnline.com - Ratusan pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau WanaArtha Life menggelar aksi di Kejaksaan Agung pada Kamis (1/10) ini untuk mendesak Korps Adhayksa itu membuka blokir sub rekening efek (SRE) perusahaan.
Langkah itu mereka lakukan karena pemblokiran SRE WanaArtha sekaligus penyitaan sebagai barang bukti kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dan dugaan pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya (Persero) itu membuat dana premi nasabah tak bisa dicairkan hingga saat ini.
"SRE itu adalah murni 75 persen dana sah milik nasabah. Pemblokiran telah mengakibatkan dampak terburuk dan sistemik, penderitaan materiil dan imateriil terhadap 26 ribu nasabah dan keluarga pemegang polis WanaArtha yang terdampak," ujar Stephanie kepada CNNIndonesia.com, Kamis (1/10).
Selain di Kejaksaan Agung, aksi yang dilakukan jelang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta putusan sidang perkara Jiwasraya 5 Oktober mendatang itu juga dilakukan di PN Jakarta Pusat.
Tak hanya di Jakarta, aksi damai juga dilakukan pemegang polis di Kota Medan, Bandung, Surabaya, Kediri, Semarang, Yogyakarta, serta Palembang.
Menurut Stephanie, rekening efek nasabah tak berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi Jiwasraya yang tengah disidangkan di PN Jakarta Pusat. Oleh karena itu, rekening tak boleh diblokir.
Penilaian itu mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian di mana kepentingan pemegang polis dilindungi oleh undang-undang.
Argumentasi Stephanie juga mengacu pada Pasal 21 ayat 1 dan pasal 42 Peraturan OJK tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi yang menyatakan kekayaan dan kewajiban yang terkait dengan hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta wajib dipisahkan dari kekayaan dan kewajiban yang lain dari perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah.
"Karena itu aksi dilakukan agar dalam tuntutan JPU Kejagung tidak melakukan abuse of power dan mempertimbangkan tidak hanya aspek yuridisnya tetapi juga dilihat sosiologis, kultural, dan bahkan ekonomi serta dampak distrust kepada negara," tegas Stephanie.
Manajemen Wanaartha Life pada Februari lalu mengumumkan akan menunda pembayaran kewajiban klaim asuransi sejumlah nasabah yang sudah jatuh tempo.
Penundaan terjadi karena rekening efek milik perusahaan diblokir oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan OJK. Dalam surat yang diterima CNNIndonesia.com, manajemen mengaku mendapatkan informasi pemblokiran rekening efek itu pada 21 Januari 2020.
Sumber : CNNIndonesia.com
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :