Selasa, 21 Maret 2023
Follow:  
www.siagaonline.com
 
Berikut Langkah Membuat SKU Syarat Dapat BLT UMKM
Jumat, 30-10-2020 - 09:40:27 WIB

TERKAIT:
   
 

SiagaOnline.com - Pemerintah telah membuka pendaftaran bantuan langsung tunai (BLT) program bantuan presiden (banpres) produktif kepada UMKM tahap II. Salah satu syarat pendaftaran adalah melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Mengutip laman resmi Kementerian Koperasi dan UKM, depokop.go.id, pendaftar wajib melampirkan SKU apabila memiliki KTP dan domisili usaha berbeda. UU Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan mengatakan pendaftaran perusahaan bertujuan untuk menjamin kepastian perusahaan.

Namun, pelaku usaha terlebih dulu harus memenuhi beberapa syarat untuk mendapatkan SKU. Mengutip dari laman resmi, Pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) DKI Jakarta, pelayanan.jakarta.go.id, berikut syarat pendaftaran SKU.

1. Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data. Surat permohonan itu harus disertai materai.

2. Surat pengantar RT/RW.

3. Surat kuasa apabila pemilik usaha menunjuk orang lain untuk mengurus SKU. Surat tersebut wajib disertai meterai dan KTP pihak yang diberikan kuasa.

4. Identitas pemohon, meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

5. Surat pernyataan dari pihak pemohon yang menyatakan tidak akan berjualan di trotoar, badan jalan, dan tidak mengganggu kegiatan umum. Surat pernyataan itu juga disertai dengan materai.

6. Foto lokasi usaha

7. Selain itu, pemohon harus melampirkan perjanjian sewa tanah/bangunan, surat pernyataan tidak keberatan, dan KTP pemilik tanah/bangunan untuk tanah/bangunan yang disewa untuk usaha.

Sejumlah format tersebut bisa diunduh dari laman pelayanan.jakarta.go.id. Sementara itu, dikutip dari berbagai sumber jika SKU diajukan oleh perusahaan atau badan usaha maka pemohon harus melampirkan syarat lain, di luar syarat di atas.

Syarat tersebut meliputi, akta pendirian badan usaha dan Surat Keterangan (SK) pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM jika badan usaha berbentuk PT atau yayasan. Namun, jika badan usaha berbentuk koperasi maka SK pengesahan dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Sementara, bagi badan yang berbentuk CV, SK pengesahan dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN).





Sumber : CNNIndonesia.com

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)




Loading...


 
Berita Lainnya :
  • Berikut Langkah Membuat SKU Syarat Dapat BLT UMKM
  •  
    Komentar Anda :

     
    GALERI FOTO
    Warga RW 012 Berharap Pemerintah Realisasikan Proyek Pengentasan Banjir Tahun ini
     
    ADVERTORIAL
    Guna Mendengar Keluhan Masyarakat, Kapolres Dharmaraya Kembali Gelar Curhat Kamtibmas
     
    TERPOPULER
    1 Jokowi Tunjuk Listyo Sigit Sebagai Kapolri, Siap Uji Kelayakan di DPR
    2 Kebersihan Lingkungan Adalah Tanggung Jawab Bersama
    3 Perusahaan Hilangkan Hak Karyawan, Ratusan Buruh PT RGMS Gelar Mogok Kerja
    4 Diduga Perusahan Hilangkan Hak Karyawan, Buruh PT RGMS Gelar Aksi Mogok Kerja
    5 Terkait Penemuan Air Mineral Merk Crystalline Mengandung Kotoran dalam Kemasan, Konsumen Kecewa
    6 Bupati Bungkam?
    Mendagri Diminta Perintahkan Bupati Nias Barat Copot Oknum Kadis Terduga Mesum
    7 Para Pejabat Teras Jajaran Pusterad Diserahterimakan
    8 Kuasa Hukum Ust. Maheer At Thuwailibi Siap Ambil Tindakan Hukum
    9 Manfaat Penyuluhan Kesehatan Langsung Dapat Dirasakan Warga Desa Tujung
    10 PT. Langgam Harmoni Tolak Serikat, Puluhan Karyawan Lakukan Mogok Kerja
     
    Siaga Kepri | Siaga Sumut | Siaga Lampung | Siaga Jawa | Kuansing | DPRD Kuansing | DPRD Tanjung Pinang
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016-2020 PT. Mafis Siaga Pers, All Rights Reserved