Kemenaker Ingatkan Pengusaha Atas Sanksi Jika Tak Bayar Upah Lembur Hari Pilkada
Rabu, 09-12-2020 - 15:00:05 WIB
SiagaOnline.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengingatkan pengusaha atas sanksi yang bisa menimpa mereka jika tidak membayar upah lembur bagi karyawan yang bekerja di hari pemilihan kepala daerah (pilkada).
Direktur Pengupahan Kemenaker Dinar Titus Jogaswitani mengungkapkan ketentuan sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 187 Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam beleid itu disebutkan bahwa sanksi dapat berupa pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama 12 bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta.
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan hari ini, 9 Desember 2020, sebagai Hari Libur Nasional."Karena di Undang-undang (UU) kalau dia (pengusaha) mengerjakan pada tanggal merah, pilkada, hari libur nasional, berarti harus membayar lembur," ungkap Dinar kepada CNNIndonesia.com Rabu (9/12).
Ketetapan ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Kemenaker sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 untuk menindaklanjuti keputusan tersebut.
Artinya, menurut Dinar, tak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak meliburkan karyawannya kecuali membayarkan upah lembur.
"Karena itu bisa langsung diingatkan perusahaan sama karyawannya kalau hari ini itu libur. Kalau masuk ya berarti lembur," ucapnya.
Namun, jika perusahaan bersikukuh tak mau membayarkan uang lembur tersebut, Kemenaker menyarankan pekerja membuat pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan wilayah setempat.
"Dibuat saja, nanti dikirim ke dinasnya di tempat masing-masing," tandasnya.
Sumber : CNNIndonesia.com
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :