Kamis, 23 Maret 2023
Follow:  
www.siagaonline.com
 
Kemenaker Ingatkan Pengusaha Atas Sanksi Jika Tak Bayar Upah Lembur Hari Pilkada
Rabu, 09-12-2020 - 15:00:05 WIB

TERKAIT:
   
 

SiagaOnline.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengingatkan pengusaha atas sanksi yang bisa menimpa mereka jika tidak membayar upah lembur bagi karyawan yang bekerja di hari pemilihan kepala daerah (pilkada).

Direktur Pengupahan Kemenaker Dinar Titus Jogaswitani mengungkapkan ketentuan sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 187 Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam beleid itu disebutkan bahwa sanksi dapat berupa pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama 12 bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta.

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan hari ini, 9 Desember 2020, sebagai Hari Libur Nasional."Karena di Undang-undang (UU) kalau dia (pengusaha) mengerjakan pada tanggal merah, pilkada, hari libur nasional, berarti harus membayar lembur," ungkap Dinar kepada CNNIndonesia.com Rabu (9/12).

Ketetapan ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Kemenaker sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 untuk menindaklanjuti keputusan tersebut.

Artinya, menurut Dinar, tak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak meliburkan karyawannya kecuali membayarkan upah lembur.

"Karena itu bisa langsung diingatkan perusahaan sama karyawannya kalau hari ini itu libur. Kalau masuk ya berarti lembur," ucapnya.

Namun, jika perusahaan bersikukuh tak mau membayarkan uang lembur tersebut, Kemenaker menyarankan pekerja membuat pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan wilayah setempat.

"Dibuat saja, nanti dikirim ke dinasnya di tempat masing-masing," tandasnya.






Sumber : CNNIndonesia.com

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)




Loading...


 
Berita Lainnya :
  • Kemenaker Ingatkan Pengusaha Atas Sanksi Jika Tak Bayar Upah Lembur Hari Pilkada
  •  
    Komentar Anda :

     
    GALERI FOTO
    Warga RW 012 Berharap Pemerintah Realisasikan Proyek Pengentasan Banjir Tahun ini
     
    ADVERTORIAL
    Guna Mendengar Keluhan Masyarakat, Kapolres Dharmaraya Kembali Gelar Curhat Kamtibmas
     
    TERPOPULER
    1 Jokowi Tunjuk Listyo Sigit Sebagai Kapolri, Siap Uji Kelayakan di DPR
    2 Kebersihan Lingkungan Adalah Tanggung Jawab Bersama
    3 Perusahaan Hilangkan Hak Karyawan, Ratusan Buruh PT RGMS Gelar Mogok Kerja
    4 Diduga Perusahan Hilangkan Hak Karyawan, Buruh PT RGMS Gelar Aksi Mogok Kerja
    5 Terkait Penemuan Air Mineral Merk Crystalline Mengandung Kotoran dalam Kemasan, Konsumen Kecewa
    6 Bupati Bungkam?
    Mendagri Diminta Perintahkan Bupati Nias Barat Copot Oknum Kadis Terduga Mesum
    7 Para Pejabat Teras Jajaran Pusterad Diserahterimakan
    8 Kuasa Hukum Ust. Maheer At Thuwailibi Siap Ambil Tindakan Hukum
    9 Manfaat Penyuluhan Kesehatan Langsung Dapat Dirasakan Warga Desa Tujung
    10 PT. Langgam Harmoni Tolak Serikat, Puluhan Karyawan Lakukan Mogok Kerja
     
    Siaga Kepri | Siaga Sumut | Siaga Lampung | Siaga Jawa | Kuansing | DPRD Kuansing | DPRD Tanjung Pinang
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016-2020 PT. Mafis Siaga Pers, All Rights Reserved