Selasa, 21 Maret 2023
Follow:  
www.siagaonline.com
 
Pemerintah Naikkan Cukai Rokok pada 2021, Ini Alasan Menkeu Sri Mulyani
Kamis, 10-12-2020 - 15:01:47 WIB

TERKAIT:
   
 

SiagaOnline.com - Pemerintah menaikkan tarif cukai rokok per Februari 2021. Dengan kebijakan itu, secara rata-rata tarif cukai hasil tembakau (CHT) naik sebesar 12,5 persen pada 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku cukup rumit baginya untuk memformulasikan kenaikan tarif cukai di tengah pandemi covid-19. Pasalnya, kenaikan harus dilakukan dengan mempertimbangkan banyak hal.

Salah satunya, keberlangsungan usaha dan hidup banyak orang. Namun, ia menyebut pandemi masalah itu tak bisa jadi alasan pemerintah untuk ragu dalam menekan konsumsi rokok, termasuk melalui kenaikan CHT yang berimbas langsung pada harga jual.

Harapannya, dengan kenaikan harga rokok, daya beli masyarakat (affordability) dapat ditekan sehingga dapat diikuti dengan menurunnya konsumsi.

Sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, prevalansi merokok untuk anak-anak usia 10-18 tahun ditargetkan turun ke level 8,7 persen pada 2024.

Selain memperhatikan kesehatan masyarakat, Ani akrab sapaannya, juga mengatakan nasib sekitar 158 ribu tenaga kerja atau buruh yang bekerja di pabrik rokok juga menjadi perhatiannya.

Oleh karena itu, khusus untuk golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau rokok yang menyerap paling banyak tenaga kerja dikecualikan alias tidak mengalami kenaikan.

Di sisi lain, kenaikan harga rokok juga berkaitan erat dengan kelangsungan industri beserta 526 ribu petani tembakau.

Dengan alasan menjaga keseimbangan, pihaknya memutuskan kenaikan CHT tidak setinggi tahun ini yang secara rata-rata naik 23 persen atau dua kali lipat dari kenaikan 2021.

Rinciannya, untuk CHT jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan I naik 18,4 persen. SPM golongan IIA naik sebesar 16,5 persen. Lalu, untuk SPM golongan IIB naik 18,1 persen.

Untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I naik sebesar 16,9 persen. SKM golongan IIA naik 13,8 persen. Kemudian, SKM golongan IIB naik sebesar 15,4 persen.

Ani juga memberi solusi dengan mendorong ekspor rokok sehingga tembakau petani dapat diserap dan menjaga jumlah memproduksi industri di dalam negeri.

Dukungan diberikan dalam bentuk fasilitas penundaan pita cukai untuk pelaku lokal yang melakukan ekspor. Penundaan diberikan selama 30 hari dari semula 60 hari menjadi 90 hari.

Selain itu, ia menyebut pemerintah juga akan getol memberikan sosialisasi untuk melatih petani tembakau melakukan diversifikasi pertanian agar mereka tak lagi menggantungkan hidupnya dari panen tembakau.






Sumber : CNNIndonesia.com

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)




Loading...


 
Berita Lainnya :
  • Pemerintah Naikkan Cukai Rokok pada 2021, Ini Alasan Menkeu Sri Mulyani
  •  
    Komentar Anda :

     
    GALERI FOTO
    Warga RW 012 Berharap Pemerintah Realisasikan Proyek Pengentasan Banjir Tahun ini
     
    ADVERTORIAL
    Guna Mendengar Keluhan Masyarakat, Kapolres Dharmaraya Kembali Gelar Curhat Kamtibmas
     
    TERPOPULER
    1 Jokowi Tunjuk Listyo Sigit Sebagai Kapolri, Siap Uji Kelayakan di DPR
    2 Kebersihan Lingkungan Adalah Tanggung Jawab Bersama
    3 Perusahaan Hilangkan Hak Karyawan, Ratusan Buruh PT RGMS Gelar Mogok Kerja
    4 Diduga Perusahan Hilangkan Hak Karyawan, Buruh PT RGMS Gelar Aksi Mogok Kerja
    5 Terkait Penemuan Air Mineral Merk Crystalline Mengandung Kotoran dalam Kemasan, Konsumen Kecewa
    6 Bupati Bungkam?
    Mendagri Diminta Perintahkan Bupati Nias Barat Copot Oknum Kadis Terduga Mesum
    7 Para Pejabat Teras Jajaran Pusterad Diserahterimakan
    8 Kuasa Hukum Ust. Maheer At Thuwailibi Siap Ambil Tindakan Hukum
    9 Manfaat Penyuluhan Kesehatan Langsung Dapat Dirasakan Warga Desa Tujung
    10 PT. Langgam Harmoni Tolak Serikat, Puluhan Karyawan Lakukan Mogok Kerja
     
    Siaga Kepri | Siaga Sumut | Siaga Lampung | Siaga Jawa | Kuansing | DPRD Kuansing | DPRD Tanjung Pinang
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016-2020 PT. Mafis Siaga Pers, All Rights Reserved