SiagaOnline.com - Perusahaan asal Amerika Serikat (AS) Boeing dijatuhkan hukuman denda sebesar US$2,5 miliar atau setara Rp34,75 triliun (kurs Rp13.900 per dolar AS) oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DoJ).
Denda diberikan lantaran Boeing dinilai tidak transparan dalam memberikan informasi kepada Administrasi Penerbangan AS (The Federal Aviation Administration/FAA) atas penyebab kecelakaan yang menimpa pesawat Boeing seri 737 Max yang terjadi beberapa waktu lalu.
Kecelakaan terjadi pada penerbangan Lion Air JT-610 pada Oktober 2018 dan Ethiopian Airlines 302 pada Maret 2019 dengan total korban 346 orang.
"Kecelakaan tragis Lion Air 610 dan Ethiopian Airlines 302 mengungkap perilaku curang dan menipu oleh karyawan salah satu produsen pesawat komersial terkemuka dunia itu. Karyawan Boeing memilih jalur keuntungan daripada terus terang. Mereka menyembunyikan informasi material dari FAA mengenai pengoperasian pesawat 737 Max dan terlibat dalam upaya untuk menutupi penipuan mereka," kata Jaksa Agung AS David Burns dikutip dari AFP, Jumat (8/1).
Menurut DOJ, Boeing menyembunyikan informasi tentang teknologi anti-stall yang merupakan faktor utama dalam kecelakaan Lion Air dan Ethiopian Airlines atau dikenal dengan Maneuvering Characteristics Augmentation System (MCAS). Informasi itu disembunyikan oleh dua pilot 737 Max kepada FAA.
Hal ini membuat FAA tidak menyebut soal MCAS dalam laporannya sebelum memberi sertifikat layak terbang bagi pesawat Boeing 737 Max. Selanjutnya, hal ini tidak referensi ke sistem manual dan materi bagi pelatihan terbang ke pilot yang akan mengemudikan pesawat Boeing 737 Max.
Lebih lanjut, Burns menjelaskan hukuman kepada Boeing terdiri dari denda sebesar US$243,6 juta, kompensasi kepada keluarga korban kecelakaan US$500 juta, dan kompensasi kepada pelanggan maskapai US$1,8 miliar.
Selain denda, DOJ juga menjatuhkan hukuman wajib lapor kepada Boeing. Perwakilan perusahaan harus melakukan laporan rutin setiap tiga bulan secara teratur dalam tiga tahun mendatang ke DOJ. Bila kewajiban lapor itu sudah dipenuhi dalam tiga tahun, maka DOJ bisa membatalkan tuduhan itu.
Sementara Kepala Eksekutif Boeing David Calhoun menyatakan perusahaan menerima putusan DOJ. Ia mengakui bahwa peristiwa ini telah membuat perusahaan gagal memenuhi harapan ini terhadap pesawat buatan mereka.
Menurutnya, putusan ini menjadi sebuah resolusi baru bagi perusahaan untuk lebih baik lagi ke depan.
"Resolusi ini merupakan pengingat serius bagi kami semua tentang betapa pentingnya kewajiban transparansi kami kepada regulator, dan konsekuensi yang dapat dihadapi perusahaan kita jika salah satu dari kami tidak memenuhi harapan tersebut," ungkap Calhoun.
Sumber : CNNIndonesia.com
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :