Jum'at, 31 Maret 2023
Follow:  
www.siagaonline.com
 
Perusahaan AS Boeing Didenda Rp34,75 Triliun Terkait Kecelakaan Lion Air
Jumat, 08-01-2021 - 15:12:33 WIB

TERKAIT:
   
 

SiagaOnline.com - Perusahaan asal Amerika Serikat (AS) Boeing dijatuhkan hukuman denda sebesar US$2,5 miliar atau setara Rp34,75 triliun (kurs Rp13.900 per dolar AS) oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DoJ).

Denda diberikan lantaran Boeing dinilai tidak transparan dalam memberikan informasi kepada Administrasi Penerbangan AS (The Federal Aviation Administration/FAA) atas penyebab kecelakaan yang menimpa pesawat Boeing seri 737 Max yang terjadi beberapa waktu lalu.

Kecelakaan terjadi pada penerbangan Lion Air JT-610 pada Oktober 2018 dan Ethiopian Airlines 302 pada Maret 2019 dengan total korban 346 orang.

"Kecelakaan tragis Lion Air 610 dan Ethiopian Airlines 302 mengungkap perilaku curang dan menipu oleh karyawan salah satu produsen pesawat komersial terkemuka dunia itu. Karyawan Boeing memilih jalur keuntungan daripada terus terang. Mereka menyembunyikan informasi material dari FAA mengenai pengoperasian pesawat 737 Max dan terlibat dalam upaya untuk menutupi penipuan mereka," kata Jaksa Agung AS David Burns dikutip dari AFP, Jumat (8/1).

Menurut DOJ, Boeing menyembunyikan informasi tentang teknologi anti-stall yang merupakan faktor utama dalam kecelakaan Lion Air dan Ethiopian Airlines atau dikenal dengan Maneuvering Characteristics Augmentation System (MCAS). Informasi itu disembunyikan oleh dua pilot 737 Max kepada FAA.

Hal ini membuat FAA tidak menyebut soal MCAS dalam laporannya sebelum memberi sertifikat layak terbang bagi pesawat Boeing 737 Max. Selanjutnya, hal ini tidak referensi ke sistem manual dan materi bagi pelatihan terbang ke pilot yang akan mengemudikan pesawat Boeing 737 Max.

Lebih lanjut, Burns menjelaskan hukuman kepada Boeing terdiri dari denda sebesar US$243,6 juta, kompensasi kepada keluarga korban kecelakaan US$500 juta, dan kompensasi kepada pelanggan maskapai US$1,8 miliar.

Selain denda, DOJ juga menjatuhkan hukuman wajib lapor kepada Boeing. Perwakilan perusahaan harus melakukan laporan rutin setiap tiga bulan secara teratur dalam tiga tahun mendatang ke DOJ. Bila kewajiban lapor itu sudah dipenuhi dalam tiga tahun, maka DOJ bisa membatalkan tuduhan itu.

Sementara Kepala Eksekutif Boeing David Calhoun menyatakan perusahaan menerima putusan DOJ. Ia mengakui bahwa peristiwa ini telah membuat perusahaan gagal memenuhi harapan ini terhadap pesawat buatan mereka.

Menurutnya, putusan ini menjadi sebuah resolusi baru bagi perusahaan untuk lebih baik lagi ke depan.

"Resolusi ini merupakan pengingat serius bagi kami semua tentang betapa pentingnya kewajiban transparansi kami kepada regulator, dan konsekuensi yang dapat dihadapi perusahaan kita jika salah satu dari kami tidak memenuhi harapan tersebut," ungkap Calhoun.








Sumber : CNNIndonesia.com

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)




Loading...


 
Berita Lainnya :
  • Perusahaan AS Boeing Didenda Rp34,75 Triliun Terkait Kecelakaan Lion Air
  •  
    Komentar Anda :

     
    GALERI FOTO
    Warga RW 012 Berharap Pemerintah Realisasikan Proyek Pengentasan Banjir Tahun ini
     
    ADVERTORIAL
    Guna Mendengar Keluhan Masyarakat, Kapolres Dharmaraya Kembali Gelar Curhat Kamtibmas
     
    TERPOPULER
    1 Jokowi Tunjuk Listyo Sigit Sebagai Kapolri, Siap Uji Kelayakan di DPR
    2 Kebersihan Lingkungan Adalah Tanggung Jawab Bersama
    3 Perusahaan Hilangkan Hak Karyawan, Ratusan Buruh PT RGMS Gelar Mogok Kerja
    4 Diduga Perusahan Hilangkan Hak Karyawan, Buruh PT RGMS Gelar Aksi Mogok Kerja
    5 Terkait Penemuan Air Mineral Merk Crystalline Mengandung Kotoran dalam Kemasan, Konsumen Kecewa
    6 Bupati Bungkam?
    Mendagri Diminta Perintahkan Bupati Nias Barat Copot Oknum Kadis Terduga Mesum
    7 Para Pejabat Teras Jajaran Pusterad Diserahterimakan
    8 Kuasa Hukum Ust. Maheer At Thuwailibi Siap Ambil Tindakan Hukum
    9 Manfaat Penyuluhan Kesehatan Langsung Dapat Dirasakan Warga Desa Tujung
    10 PT. Langgam Harmoni Tolak Serikat, Puluhan Karyawan Lakukan Mogok Kerja
     
    Siaga Kepri | Siaga Sumut | Siaga Lampung | Siaga Jawa | Kuansing | DPRD Kuansing | DPRD Tanjung Pinang
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016-2020 PT. Mafis Siaga Pers, All Rights Reserved