Sri Mulyani Tetapkan CPNS dari STAN yang Tak Mau Jalani Ikatan Dinas Harus Kembalikan Biaya Pendidik
SiagaOnline.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari Politeknik Keuangan Negara STAN yang tidak bersedia menjalani ikatan dinas dari negara harus mengembalikan biaya pendidikan kepada pemerintah.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.01/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 184/PMK.01/2018 tentang Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil melalui Penerimaan Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN dan Mekanisme Ikatan Dinas bagi Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN
"Dalam hal lulusan prodi I, prodi III, dan prodi IV tidak bersedia memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, lulusan prodi I, prodi III, dan prodi IV yang bersangkutan harus mengganti biaya pendidikan sesuai dengan jumlah semester yang dijalani dikalikan dengan biaya pendidikan tiap semester," ungkap Pasal 14 ayat 7 PMK tersebut, seperti dikutip CNNIndonesia.com, Senin (11/1).
Bila pengembalian biaya pendidikan sudah dilunasi, maka CPNS dari PKN STAN yang tidak bersedia menjalani ikatan dinas berhak mendapatkan kembali dokumen pribadinya, yaitu berupa ijazah asli, transkrip nilai, dan dokumen lain terkait kelulusan yang diterbitkan oleh PKN STAN.
Ketentuan pengembalian biaya pendidikan juga berlaku bagi CPNS dari PKN STAN yang melakukan pengunduran diri. Pengembalian biaya dimaksudkan sebagai ganti rugi kepada negara.
"Lulusan prodi I, prodi III, dan prodi IV yang telah dialokasikan dan telah memenuhi persyaratan pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta telah memenuhi ketentuan, tetapi belum diusulkan untuk diangkat CPNS PKN STAN, harus melunasi ganti rugi dalam hal mengundurkan diri," tulis Pasal 17 ayat 1.
Biaya ganti rugi harus dibayarkan sebelum keputusan pemberhentian atau keputusan pindah ditetapkan. Selama biaya ganti rugi belum dibayarkan, maka CPNS dari PKN STAN yang melakukan pengunduran diri tidak berhak atas pengembalian dokumen pribadi.
Sementara biaya ganti rugi bisa dibebaskan dari CPNS yang bersangkutan bila tidak memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai CPNS sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, juga bebas biaya ganti rugi bila tidak dapat diangkat sebagai CPNS karena alasan sah yang ditetapkan pemerintah.
Alasan sah ini berupa perubahan peraturan dan kebijakan di tingkat nasional, perubahan arah kebijakan Kementerian Keuangan terkait kebutuhan sumber daya manusia, dan kondisi tertentu lainnya.
Biaya ganti rugi juga tidak akan dikenakan bila CPNS dan PNS dari PKN STAN dipindahkan ke institusi lain sesuai ketentuan berlaku oleh pejabat yang berwenang. Namun, bila perpindahan dilakukan oleh inisiatif sendiri maka wajib melunasi ganti rugi dan tidak dikenakan ikatan dinas.
Di sisi lain, Kementerian Keuangan memberikan alokasi dan penetapan formasi CPNS bagi lulusan PKN STAN. Direktur PKN STAN wajib menyetor dokumen mahasiswa yang akan lulus dan telah dinyatakan lulus ke Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.
Dokumen berupa ijazah asli, transkrip nilai, dan lainnya yang terkait kelulusan. Nantinya, jumlah formasi akan disampaikan Kementerian Keuangan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Jumlah formasi ditentukan berdasarkan penetapan Menteri PANRB dan dinamika kebutuhan kementerian yang bersangkutan.
Sumber : CNNIndonesia.com
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :