Jum'at, 31 Maret 2023
Follow:  
www.siagaonline.com
 
SCB Indonesia Digugat Rp5 M ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Senin, 26-04-2021 - 14:57:05 WIB
Standard Chartered Bank Indonesia (SCB Indonesia) digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum.
TERKAIT:
   
 

SiagaOnline.com - Standard Chartered Bank Indonesia (SCB Indonesia) digugat seorang bernama Dessy Rosmiwaty ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan terdaftar pada Jumat (16/4) dengan nomor perkara 359/Pdt.G/2021/PN JKT. SEL. Dikutip dari website Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan diajukan oleh Dessy atas tuduhan Standard Chartered telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Karena tuduhan itulah, ia meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Standard Chartered membayar kerugian immateriil sebesar Rp5 miliar kepadanya secara tunai dan seketika.

Dessy meminta agar Majelis Hakim menginstruksikan surat tertanggal 16 November 2020 yang ditandatangani oleh Arie Vidi N Nurcholis yang menyebutkan untuk dan atas nama Standard Chartered Bank Indonesia adalah tidak sah dan cacat hukum.

"Menyatakan tergugat (SCB Indonesia) telah melakukan perbuatan melawan hukum," bunyi petitum seperti dikutip.

Selain itu, Dessy juga meminta PN Jaksel menyatakan jaminan yang diletakkan dalam perkara ini berstatus sah dan berharga.

Dia juga memohon agar putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada perlawanan (verzet), banding, kasasi. "Menghukum tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," ujarnya.

Adapun persidangan perdana akan dilaksanakan pada Selasa (18/5) mendatang pada pukul 09.00 WIB.

Menanggapi itu, SCB Indonesia menyebut pihaknya belum menerima informasi resmi terkait gugatan tersebut. Kendati demikian, perusahaan berjanji akan menghormati dan mengikuti proses hukum yang berlaku, dikutip dari CNNIndonesia.

"Sampai dengan saat ini Standard Chartered Bank Indonesia (Bank) belum menerima informasi resmi mengenai gugatan dari Dessy Rosmiwaty. Namun demikian, Bank berkomitmen akan menghormati dan mengikuti proses hukum yang berlaku," jelas Ekawati Yulia Sriyani, Head of Legal Standard Chartered Bank Indonesia kepada redaksi.

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)




Loading...


 
Berita Lainnya :
  • SCB Indonesia Digugat Rp5 M ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
  •  
    Komentar Anda :

     
    GALERI FOTO
    Warga RW 012 Berharap Pemerintah Realisasikan Proyek Pengentasan Banjir Tahun ini
     
    ADVERTORIAL
    Guna Mendengar Keluhan Masyarakat, Kapolres Dharmaraya Kembali Gelar Curhat Kamtibmas
     
    TERPOPULER
    1 Jokowi Tunjuk Listyo Sigit Sebagai Kapolri, Siap Uji Kelayakan di DPR
    2 Kebersihan Lingkungan Adalah Tanggung Jawab Bersama
    3 Perusahaan Hilangkan Hak Karyawan, Ratusan Buruh PT RGMS Gelar Mogok Kerja
    4 Diduga Perusahan Hilangkan Hak Karyawan, Buruh PT RGMS Gelar Aksi Mogok Kerja
    5 Terkait Penemuan Air Mineral Merk Crystalline Mengandung Kotoran dalam Kemasan, Konsumen Kecewa
    6 Bupati Bungkam?
    Mendagri Diminta Perintahkan Bupati Nias Barat Copot Oknum Kadis Terduga Mesum
    7 Para Pejabat Teras Jajaran Pusterad Diserahterimakan
    8 Kuasa Hukum Ust. Maheer At Thuwailibi Siap Ambil Tindakan Hukum
    9 Manfaat Penyuluhan Kesehatan Langsung Dapat Dirasakan Warga Desa Tujung
    10 PT. Langgam Harmoni Tolak Serikat, Puluhan Karyawan Lakukan Mogok Kerja
     
    Siaga Kepri | Siaga Sumut | Siaga Lampung | Siaga Jawa | Kuansing | DPRD Kuansing | DPRD Tanjung Pinang
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016-2020 PT. Mafis Siaga Pers, All Rights Reserved