Selasa, 21 Maret 2023
Follow:  
www.siagaonline.com
 
KPPU Putuskan Telkom dan Telkomsel Tak Langgar Ketentuan Terkait Persaingan Usaha Blokir Netflix
Senin, 03-05-2021 - 10:50:53 WIB
KPPU memutuskan Telkom dan Telkomsel tak melanggar ketentuan terkait persaingan usaha tidak sehat dalam perkara pemblokiran layanan video streaming Netflix.
TERKAIT:
   
 

SiagaOnline.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) tak melanggar ketentuan terkait persaingan usaha tidak sehat dalam perkara pemblokiran layanan video streaming Netflix.
Kesimpulan tersebut disampaikan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan di Kantor Pusat KPPU serta secara daring pada 29 April 2021 lalu.

"Tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam perkara Dugaan Praktik Diskriminasi terhadap Netflix," ucap kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur dalam keterangan resmi, Senin (3/5), dikutip dari CNNIndonesia.

Perkara ini berawal dari penelitian inisiatif seiring dengan temuan yang mengemuka di publik terkait pemblokiran akses pelanggan berbagai jaringan yang dimiliki Telkom dan Telkomsel dalam mengakses konten Netflix sejak 2016 hingga akhir 2018.

Temuan tersebut dilanjutkan ke tahapan penyelidikan dan persidangan dengan nomor Perkara 08/KPPU-I/2020.

Pada proses persidangan, Majelis Komisi menemukan bahwa telah terjadi perilaku pemblokiran atau penutupan akses internet untuk layanan Netflix dimana Telkom melakukan pemblokiran di jaringan tetap (Fixed Broadband) dan Telkomsel melakukan pemblokiran pada jaringan bergerak (Mobile Broadband).

Dalam hal tersebut, Majelis Komisi menyimpulkan telah terjadi perlakuan berbeda atau diskriminasi oleh Telkom dan Telkomsel antara Netflix dengan penyedia Subscription Based Video On Demand (SVOD) lain. Namun demikian, Majelis Komisi juga menemukan bahwa pemblokiran tersebut tidak mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Hal ini mengingat ditemukannya berbagai bukti, antara lain bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk menghindarkan dari kemungkinan dikenakan pelanggaran terhadap UU Nomor 44 Tahun 2008 dan UU Nomor 19 Tahun 2016, tidak adanya kerugian yang dialami Netflix, dan konsumen masih bisa memiliki pilihan untuk melihat layanan Netflix melalui penyedia lainnya.

Memperhatikan berbagai fakta, penilaian, analisis, dan kesimpulan pada masa persidangan, maka Majelis Komisi memutuskan Telkom dan Telkomsel tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf "d" UU Nomor 5 Tahun 1999.

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)




Loading...


 
Berita Lainnya :
  • KPPU Putuskan Telkom dan Telkomsel Tak Langgar Ketentuan Terkait Persaingan Usaha Blokir Netflix
  •  
    Komentar Anda :

     
    GALERI FOTO
    Warga RW 012 Berharap Pemerintah Realisasikan Proyek Pengentasan Banjir Tahun ini
     
    ADVERTORIAL
    Guna Mendengar Keluhan Masyarakat, Kapolres Dharmaraya Kembali Gelar Curhat Kamtibmas
     
    TERPOPULER
    1 Jokowi Tunjuk Listyo Sigit Sebagai Kapolri, Siap Uji Kelayakan di DPR
    2 Kebersihan Lingkungan Adalah Tanggung Jawab Bersama
    3 Perusahaan Hilangkan Hak Karyawan, Ratusan Buruh PT RGMS Gelar Mogok Kerja
    4 Diduga Perusahan Hilangkan Hak Karyawan, Buruh PT RGMS Gelar Aksi Mogok Kerja
    5 Terkait Penemuan Air Mineral Merk Crystalline Mengandung Kotoran dalam Kemasan, Konsumen Kecewa
    6 Bupati Bungkam?
    Mendagri Diminta Perintahkan Bupati Nias Barat Copot Oknum Kadis Terduga Mesum
    7 Para Pejabat Teras Jajaran Pusterad Diserahterimakan
    8 Kuasa Hukum Ust. Maheer At Thuwailibi Siap Ambil Tindakan Hukum
    9 Manfaat Penyuluhan Kesehatan Langsung Dapat Dirasakan Warga Desa Tujung
    10 PT. Langgam Harmoni Tolak Serikat, Puluhan Karyawan Lakukan Mogok Kerja
     
    Siaga Kepri | Siaga Sumut | Siaga Lampung | Siaga Jawa | Kuansing | DPRD Kuansing | DPRD Tanjung Pinang
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016-2020 PT. Mafis Siaga Pers, All Rights Reserved