Adanya Dua Versi LSM Penjara Kampar, Begini Penjelasan Kepala Kesbangpol di Kabupaten Kampar
Kampar | Jumat, 26 Januari 2018 22:19:56 WIB
|
Kepala Kantor Kesbangpol Kampar. (Foto net)
|
SiagaOnline.com, Bangkinang - Fenomena dua versi Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara dengan singkatan nama yang sama yaitu 'Penjara' di Kabupaten Kampar nampaknya masih menjadi tanda tanya besar, kenapa hal ini sampai terjadi, bahkan logonya persis jika diperhatikan, seakan tidak tampak adanya perbedaan.
Hal ini juga mendapat tanggapan dari Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kampar, memang sudah seharusnya, karna bagaimana pun lembaga serta ormas sudah semestinya melapor kepada Kesbangpol, minimal pihak Pemerintahan melalui pihak Kesbangpol tau bahwa ada ormas atau lembaga yang berdiri di Kabupaten Kampar.
Kepala Kantor Kesbangpol, Afrizal Abra ketika dikomfirmasi menyatakan tidak mengetahui sama sekali bahwa telah muncul nama LSM Penjara di Kabupaten Kampar selain dari versi yang dinakhodai Rudi Lase, sehingga dalam hal ini Afrizal tidak bisa memberi penjelasan banyak, apalagi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sudah termasuk produk dari Kementrian Hukum dan Ham.
"Kalau ditanya sama saya, saya tidak tau, Apakah ada yang lain saya juga tidak tau, kalau bukan LSM Penjara versi pak Lase yang melaporkan, bagaimana saya mengingatkan dan menegur orang itu, dimana kantornya, siapa orang nya apa dasar Hukum nya, sebenar nya itu pun bukan produk kesbangpol atau pun kementrian dalam negeri. Itupun produk Kementrian Hukum dan Ham, kalau seandainya versi pak Lase merasa risih adanya itu, itu silahkan dipertanyakan kementrian Hukum dan Ham, beda lagi dengan Ormas itu bidangnya kesbangpol dan Kementrian Dalam Negeri" Tegas afrizal melalui telfon genggam, Kamis (25/01/2018) Sore.
"Kalau kami pihak Pemerintah yang ada di Kabupaten Kampar yang tercatat dan melapor ke Kesbangpol hanya satu penjara, gak ada lagi cuma itu aja" tambahnya.
Lanjut, Afrizal rencananya akan memanggil pihak LSM Penjara yang lama yang dinakhodai Rudi Lase jika dikemudian hari ada pihak LSM Penjara versi yang lain melaporkan ataupun menyerahkan berkas-berkas mereka kepada pihak Kesbangpol Kabupaten Kampar dengan nama yang sama.
"Kalau dia nanti mengantar berkasnya, melapor dia, tentu akan timbul pertanyaan saya, eh kok ini juga ada nama penjara lagi, ini kan sudah ada penjara, kan begitu. Perlu mungkin kita panggil ke Kantor, satu penjara lama, satu penjara baru. Sepanjang dia sampai hari ini tidak melapor, kami juga tidak tau karna juga tidak terdata, iyakan? Karna tidak pernah melapor, tentu kami anggap itu tidak ada" sebutnya.
Lebih dalam lagi dijelaskan oleh pihak Pemerintahan Kabupaten Kampar melalui Kepala Kantor Kesbangpol, Afrizal mengakui bahwa sampai hari ini (25/01/2018) bahwa cuma LSM Penjara Kabupaten Kampar yang dinakhodai Rudi Hartono Lase lah yang melaporkan SK serta dokumen-dukumennya kepihak Kantor Kesbangpol Kampar.
"Itu kan baru versi pak lase yang melaporkan, karna yang bersangkutan ini belum pernah datang dan melapor, maka kami anggap tidak ada di Kabupaten Kampar, selain dari penjara yang Bapak Lase Itu, karna sebenarnya ini kan juga bukan dari produk kesbangpol" tandasnya.
Sebagaimana sebelum nya diberitakan oleh awak media, bahwa legalitas LSM Penjara dari kementrian Hukum dan Ham versi Andi Halim yang selanjutya di nakhodai oleh Rudi Lase di Kabupaten Kampar keluar pada Tahun 2014, sementara dari data yang berhasil awak media dapatkan yaitu berupa Akta pendirian DPP LSM Penjara versi Agung Setiawan yang kemudian kabarnya akan dinakhodai oleh Robinson di Kabupaten Kampar bertuliskan keluar pada Tahun 2015. (red/kpc)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :