Breaking News
Kapolda Sumut: Tanggung Jawab Objektif untuk Pelayanan Masyarakat | Sekda Thamrin Lepas Keberangkatan 418 Jemaah Calon Haji Lampung Selatan | Pemdes Sidoluhur Rampung Bangun Jalan Kakak Tua 1, Akses Warga Menuju Ke Lahan Pertanian | Pentingnya Pendidikan, ini Pesan Pariyanto Untuk Masyarakat | Pariyanto Ucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024 | Kasat Binmas Polres Dharmasraya Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba di SMP N 02 Timpeh Sabtu, 18 Mei 2024

 
🢭 Siagaonline.com ⮞ Pelalawan
Diduga Perusahan Hilangkan Hak Karyawan, Buruh PT RGMS Gelar Aksi Mogok Kerja
Pelalawan | Rabu, 31 Januari 2018 21:33:11 WIB

Puluhan karyawan PT RGMS saat gelar pembahasan aksi mogok kerja pada 07 Februari mendatang dilingkungan perusahaan.


SiagaOnline.com, Pelalawan - Karyawan perusahaan PT. Raja Garud Mas Sejati (RGMS) yang tergabung di Serikat Pekerja Mandiri Nasional (SPMN), pada 07 Februari 2018 mendatang gelar aksi Mogok Kerja dilingkungan perusahaan PT RGMS. Terkait tidak adanya tanggapan pihak perusahaan selama ini mengenai hak-hak mereka.

Sebelumnya, pengurus Komisariat Serikat Pekerja Mandiri Nasional (PK-SPMN)  PT.Raja Garuda Mas Sejati (RGMS) telah melakukan permohonan secara bipartit diperusahaan PT.RGMS di kantor kebun beralamat, Desa Lubuk Ogung, Kecamatan Mandar Seikijang, Kabupaten pelalawan KM 14 simpang Langgam, namun surat permohonan secara bipartit diabaikan oleh perusahaan tersebut. Hal ini diutarakan Pengurus Komisariat SPMN PT. RGMS kepada awak media baru-baru ini.

Adapun tututan karyawan (red) terhadap perusahaan dimana, mereka sudah bertahun tahun bekerja didalam perusahaan masih status Buruh Harian Lepas (BHL). Permintaan Karyawan melalui Pengurus Serikat pekerja mandiri Nasional (SPMN ) agar meminta karyawan perusahaan PT.RGMS dijadikan setatus karyawan tetap dan juga BPJS Ketenaga Kerjaan dapat di ikut pesertakan dalam program BPJS kesehatan dan juga BPJS Ketenaga Kerjaan.

Harapan karyawan perusahaan tersebut melalui Serikat Pekerja Mandiri Nasional (SPMN) sebagai penyambung tangan didalam perusahaan PT.RGMS. Pihak perusahaan segera dapat penuhi hak-hak mereka sebagai mana yang telah diatur dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan dan Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggaraan Jaminan sosial.

Terpisah, Oferius, Ketua Serikat Pekerja Mandiri Nasional (SPMN) saat diminta tanggapanya diruang kerjanya, Rabu (31/01/18), mengatakan ," kinerja atau aturan-aturan perusahaan PT.RGMS kepada karyawan selama ini sangat bertantangan dengan aturan yang ada. Dan disinyalir pihak perusahaan sengaja hilangkan hak-hak Karyawan didalam perusahaan PT.RGMS sebagaimana telah atur dalam  undang-undang yang berlaku. Jangan perusahaan PT.RGMS cuma manfaatkan tenaga karyawannya sendiri, kebutuhan atau hak-hak mereka diabaikan perusahaan PT.RGMS tersebut," terangnya.

Rius menjelaskan, selama ini karyawan diperusahaan PT.RGMS selalu mengeluh perumahan atau mes tempat tinggal diperusahaan, agar perusahaan bisa mempermanenkan perumahan/mes, karena masih banyak karyawan dalam satu pintu rumah perumahan ditempati dua rumah tangga dan bukan itu saja karyawan yang selama ini bekerja didalam perusahaan masih banyak kontrak diluar perusahaan.

Dan juga bajed pemanen seperti basis tidak sesuai kondisi dilapangan sehingga basis/bajed pemanen perhari 250 tandan per 1 (HK) karyawan di perusahaan PT. RGMS. Rius menegaskan, Dengan adanya mogok kerja ini melalui pengurus Serikat Pekerja Mandiri Nasional akibat dari gagalnya perundingan sebagai mana yang telah diatur dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan pada pasal 137, hingga hak-hak normatif pekerja buruh terpenuhi seutuhnya, pungkas Rius.

(Martin)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)

Kapolda Sumut: Tanggung Jawab Objektif untuk Pelayanan Masyarakat
Siaga Sumut | Sabtu 18 Mei 2024, 14:23 WIB
Sekda Thamrin Lepas Keberangkatan 418 Jemaah Calon Haji Lampung Selatan
Siaga Lampung | Sabtu 18 Mei 2024, 14:22 WIB
Pemdes Sidoluhur Rampung Bangun Jalan Kakak Tua 1, Akses Warga Menuju Ke Lahan Pertanian
Siaga Lampung | Sabtu 18 Mei 2024, 14:20 WIB
Pentingnya Pendidikan, ini Pesan Pariyanto Untuk Masyarakat
Daerah | Sabtu 18 Mei 2024, 10:58 WIB
Pariyanto Ucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024
Daerah | Sabtu 18 Mei 2024, 10:57 WIB
Kasat Binmas Polres Dharmasraya Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba di SMP N 02 Timpeh
Daerah | Sabtu 18 Mei 2024, 10:55 WIB



Komentar Anda :

 
Berita Terkini Indeks
#1 Kapolda Sumut: Tanggung Jawab Objektif untuk Pelayanan Masyarakat
#2 Sekda Thamrin Lepas Keberangkatan 418 Jemaah Calon Haji Lampung Selatan
#3 Pemdes Sidoluhur Rampung Bangun Jalan Kakak Tua 1, Akses Warga Menuju Ke Lahan Pertanian
#4 Pentingnya Pendidikan, ini Pesan Pariyanto Untuk Masyarakat
#5 Pariyanto Ucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024
#6 Kasat Binmas Polres Dharmasraya Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba di SMP N 02 Timpeh
#7 Kasat Intel Wakili Kapolres Dharmasraya Hadiri Pelantikan Anggota PPK
#8 Lima Gudang BBM Ilegal Gelumbang Dan Lembak Di Bongkar Polres Muara Enim
#9 Bupati Bagikan Susu Gratis Ke Anak Sekolah Dasar Sebagai Stimulus Semangat Belajar
#10 Bupati Dolly Pasaribu Lakukan Jalan Santai Bersama Pimpinan OPD Dan ASN Tapsel
 


 
 

Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya


 
Quick Links
 
+ Home
+ Redaksi
+ Disclaimer
+ Pedoman Berita Siber
+ Tentang Kami
+ Info Iklan
 
Kanal
 
+ Nasional
+ Daerah
+ Kota
+ Internasional
+ Politik
+ Ekonomi
+ Hukrim
+ Olahraga
+ Indeks
 

Alamat Redaksi/TU

 
Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
Telpon: 0852-6599-8456

Email:
red_siagaonlinepku@yahoo.com
Website:
www.siagaonline.com
 
Copyright © 2023 Siagaonline.com, all rights reserved