Mapolres Inhu Ciduk Tiga Pria Pengendar Narkotika Di Tempat Berbeda
Indragiri Hulu | Jumat, 09 Februari 2018 22:17:23 WIB
Siagaonline.com, Rengat - Sat Anggota Narkoba Mapolres Inhu berhasil Ciduk penikmat Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Barang Bukti(BB) 6,56 gram,penangkapan dilakukan di areal perkebunan kelapa sawit milik warga kec.Lirik kab,Indragiri Hulu(Inhu),Kamis 08/02/2018 sekira pukul 16:30 Wib.
Terkait tentang kasus ini,tentang tindak pidana penyalah gunaan Narkoba,penangkapan dilakukan terhadap ke Tiga orang yang diduga tersangka berdasarkan dengan laporan Polisi nomor:LP/26/II/2018/Riau/Res Inhu,tanggal 08 februari 2018.
AKBP Arif Bastari Sik,MH melalui Baur Humas Mapolres Inhu,membenarkan Sat Anggota Narkoba Mapolres Inhu Melakukan Penangkapan terhadap penikmat Narkoba dengan jenis shabu-shabu,dan berhasil diamankan tiga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.
Penangkapan yang dilakukan Sat Narkoba berdasarkan dari informasi yang didapat,Personil Sat Narkoba Mapolres Inhu berhasil mengumpulkan data yang sebelumnya telah dilakukan penyelidikan dan di bantu oleh warga Desa gudang batu Kecamatan Lirik lokasinya di perkebunan kelapa sawit milik warga,Petugas menunggu Target Oprasi(TO)yang melintas jalan perkebunan tersebut dan informasi sudah pasti jika yang ditunggu akan lewat di jalan perkebunan tersebut.
Saat Target Oprasi(TO)melintas jalan perkebunan kelapa sawit,seorang personil sat Narkoba mengamankan salah seorang warga yang berInisial N A U Alias UUT saat itu juga petugas melihat sesuatu bungkusan yg dibuang oleh N A U Alias UUT seketika itu juga Sat Narkoba melakukan pengecekan,ternyata ditemukan Narkoba jenis sabu sabu dengan berat 0,18 gram.
Anggota Sat Narkoba melakukan introgasi kepada N A U Alias UUT tentang kepemilikan barang haram tersebut,pelaku mengakui barang tersebut milik N A,namun dirinya membawa shabu atas perintah temannya dengan inisial H D.
Selanjutnya,tersangka dan barang bukti diamankan dan Sat Anggota Narkoba Mapolres Inhu Melakukan pengembangan atas pengakuan tersangka N A dan ditempat terpisah personil Sat Narkoba berhasil mengamankan saudara,H D Alias R Bin T T dan temannya yang bernama S D Alias H D Bin M beserta barang bukti(BB)yang ditemukan 12 bungkus narkotika jenis habu dengan berat 6.38 gram,1buah dompet warna coklat,1set bong,1unit timbangan elektrik,dan uang sebanyak Rp 500.000(lima ratus ribu rupiah),Dan atas hasil penangkapan yang dilakukan semua barang bukti yang diakui kepemilikannya oleh H D dan S D selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawah ke kantor polres Inhu untuk penyidikan lebih lanjut.(Hamdan)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :