Yan Edo Supono: Petugas Siap Melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi di Bidang Keimigrasian
Siaga Kepri | Senin, 05 Maret 2018 21:34:10 WIB
Siagaonline.com - Karimun - Kepala Sub. Seksi Status Keimigrasian, Yan Edo Supomo saat di temui oleh wartawan di ruang kerja, Senen (05/03/18). Mengatakan kami sebagai petugas siap Melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi di Bidang Keimigrasian di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun.
Yan Edo Supono menyampaikan bahwa kami disini juga ada bahagian masing masing sebagai berikut, Sub Bagian Tata Usaha Mempunyai tugas melakukan hubungan. Untuk melakukan tugas tersebut, Sub Bagian Tata Usaha memiliki fungsi:
1.Fer Urusan Kepegawaian Urusan Kepegawaian memiliki tugas melakukan urusan kepegawaian di lingkungan kantor imigrasi sesuai dengan kata kunci yang ditetapkan oleh Menteri dan berdasarkan perundang undangan yang berlaku. 2.Kopi Urusan Keuangan Urusan Keuangan memiliki tugas melakukan urusan keuangan Kantor Imigrasi berdasarkan peraturan perundangundangan yang beriaku 3.Fer Urusan Umum Urusan Umum memiliki tugas mengerjakan urusan surat-menyurat, perlengkapan dan rumah tangga kantor imigrasi.
Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi KeimigrasianMempunyai tugas melakukan penyebaran dan pemanfaatan informasi dan sarana komunikasi keimigrasian di lingkungan Kantor Imigrasi yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk mengatur tugasnya seksi informasi dan sarana komunikasi keimigrasian memiliki fungsi:
1.Sub Seksi Informasi Keimigrasian memiliki tugas: Bahasa Inggris dan Orang Asing dalam rangka kerja sama untuk pengamanan teknis operasional keimigrasian. 2.Sub Seksi Sarana Komunikasi Keimigrasian memiliki tugas: Cara melakukan dan memanfaatkan sarana komunikasi.
Seksi Lalu Lintas dan Status KeimigrasianMempunyai tugas melakukan kegiatan keimigrasian di bidang lalu lintas dan status keimigrasian di lingkungan Kantor Imigrasi yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seksi Lalu Lintas dan Status Keimigrasian terdiri dari:
1.Sub Seksi Lalu Lintas Keimigrasian memiliki tugas: Cara mengatasinya, masuklah orang lewat pelabuhan pendaratan dan berikan fasilitas keimigrasian.
2.Sub Seksi Status Keimigrasian memiliki tugas: melakukan persiapan pelaksanaan penyaringan, penelitian banding alih status dan izin tinggal keimigrasian, penelitian terhadap kebenaran bukti-bukti kewarganegaraan seseorang dan memberikan surat keterangan orang asing untuk kelengkapan permohonan kewarganegaraan serta melakukan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaannya.
Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian
Mempunyai tugas melakukan pengawasan dan penindakan keimigrasian terhadap orang asing di lingkungan Kantor Imigrasi yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian terdiri dari:
1.Sub Seksi Pengawasan Keimigrasian memiliki tugas: Kerja sama antar pemerintah di bidang pengawasan orang asing.
2.Sub Seksi Penindakan Keimigrasian memiliki tugas: Dan penindakan, pencegahan dan penangkalan, penampungan sementara dan perawatan orang asing yang belum dapat dipulangkan, pemulangan dan pengusiran terhadap kelancaran peraturan perundang-undangan yang berlaku.namun kami dalam satu kantor saling kerja walau pun bedah ruang, pungkasnya.
(Zulfahmi)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :