Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Hasil Penangkapan Sat Narkoba Polres Metro Jakbar
Nasional | Kamis, 08 Maret 2018 16:39:39 WIB
|
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Henky Haryadi bersama unsur Tiga Pilar musnahkan barang bukti narkotika di Gd Sanitasi Gerbage Angkasa Pura II Bandara Soetta Tangerang, Banten, |
Siagaonline.com, Banten - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi, S.I.K, M.H., pimpin pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan Satuan Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, bertempat di Gedung Sanitasi Gerbage Angkasa Pura II Bandara Soetta Tangerang, Banten, Kamis (8/3/2018).
Hadir dalam kegiatan hari ini diantaranya adalah Kapolres Metro Jakarta Barat KBP Hengky Haryadi, S.I.K, M.H., Wali Kota Adm Kota Jakarta Barat H. Anas Efendi, SH, MM., Komandan Kodim 0503 / JB Letkol Kav Andry Hendry Masangi, Kepala Kejaksaan Negeri Jakbar, Kepala pengadilan Negeri Jakbar, Ketua MUI Adm Kota Jakarta Barat KH. Munahar Mukhtar, HS., Kabid Puslapor Mabes Polri., Kabag Bin Ops Narkoba Polda Metro Jaya., para Kabag Restro Jakbar, para Kasat Restro Jakbar., para Kapolsek jajaran Restro Jakbar.
Kapolres Metro Jakarta Barat mengucapkan terima kasih kepada seluruh undangan yang sudah hadir dalam pemusnahan hari ini.
"Alhamdulillah pemusnahan barang bukti narkotika dapat berjalan dengan baik, dengan hasil kerja keras dari Satuan Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat dapat mengamankan daun Ganja seberat 1,3 ton dan sekarang telah dimusnahkan," lanjutnya.
Dari laporan kepolisian Polres Metro Jakarta Barat, untuk kasus narkotika udah tertangani sebanyak 11 kasus dan tersangka sebanyak 27 orang.
"Barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini diantaranya Ganja seberat 1. 308 Kg (1,3 ton), jenis shabu sebanyak 6. 377 Gram (6,3 Kg), Pil Extasy sebanyak 1, 916 butir dan Pil H-5 (Happy Five) sebanyak 280 butir," tutur Henky.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Henky Hariyadi juga mengatakan, "Pasal yang dikenakan kepada para pelaku adalah Pasal 114 ayat ( 2 ) Sub Pasal 111 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Natkotika dan Pasal 62 UURI No.5 Tahun 1997 tantang Psikotropika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur Hidup dan hukuman mati".
Sementara ketua MUI Adm Kota Jakarta Barat KH. Munahar Mukhtar, HS., mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Metro Jakarta Barat yang menggungkap Kasus Narkoba di Wilayah Jakarta Barat.
"Ini bukti bahwa pemberantasan Narkoba telah dilakukan dengan serius, atas nama tokoh masyarakat, kami memberikan apresiasi kepada Polres Metro Jakarta Barat dan Jajarannya dalam pemusnahan Narkotika pada hari ini," ungkapnya.
Wali Kota Administrasi Jakarta Barat H. Anas Efendi, SH, MM., menuturkan, "Sungguh luar biasa dalam pengungkapan Kasus Narkoba, Kami atas nama Pemerintah Jakarta Barat memberikan apresiasi yang luar biasa kepada Kapolres Metro Jakarta Barat yang bisa mengungkap, menangkap dan sekarang akan dimusnahkan barang bukti narkotika, sehingga dalam pembarantasan Narkoka di Jakarta Barat dengan serius dan kerja keras dari Polres Jakarta Barat". (Er)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :