Breaking News
Kalapas Mukhlisin Fardi Sambut Kunjungan Kasat Narkoba Polres Muara Enim | Kapolsek Kemuning Cooling Sistem Jelang Pilkada Serentak 2024 Dengan ketua LAMR kec kemuning | Ilmy Karim Revisi UU Imigrasi untuk Penguatan Pengawasan WNA dan Perbaikan Pelayanan | Beginilah Keseruan Pj Gubri Rahman Hadi Menari Randai Kuantan Bersama IKKS Pekanbaru | Cegah Stunting, Pj Gubri Ajak Kabupaten Kota Buat Program Penyediaan Air Bersih | Harapan Baru Untuk Pemilukada Aman Dan Damai Sabtu, 21 September 2024

 
🢭 Siagaonline.com ⮞ Hukrim
Ancam Pakai Pisau, Sopir Dua Kali Perkosa Penumpangnya dalam Angkot
Hukrim | Jumat, 23 Maret 2018 07:44:50 WIB
Wi seorang karyawati di Barelang, Batam, Kepri diperkosa oleh sopir angkot jurusan Bengkong-Mukakuning yang dinaikinya, Kamis dinihari (22/3/2018). Angkot yang dinaiki korban saat diamankan. Koran SINDO/Tommy P
Baca juga:
 
  • Ancam Pakai Pisau, Sopir Dua Kali Perkosa Penumpangnya dalam Angkot
  •  

    SiagaOnline.com, BATAM - Wi seorang karyawati di Barelang, Batam, Kepri diperkosa oleh sopir angkot jurusan Bengkong-Mukakuning yang dinaikinya, Kamis dinihari (22/3/2018). Namun dalam  hitungan jam Tim Buser Polresta Barelang berhasil membekuk pelaku pemerkosaan di dalam mobil angkutan kota jurusan Bengkong-Mukakuning di belakang Kompleks Pertokoan Ruko Bintang Mas, Sei Panas. Pelaku sopir angkot Adevrid Yan Piter Miha (30) terpaksa dihadiahi timah panas, karena melakukan perlawanan saat mau ditangkap.

    Kapolresta Barelang Kombes Hengki menjelaskan, kejadian berawal saat korban berinisial Wi, sekitar pukul 20.00 WIB baru saja pulang kerja di daerah Mukakuning dan menghentikan mobil angkutan umum warna kuning dengan nomor polisi BP 1874 EU, yang disopiri Adevrid Yan Piter Miha.

    Saat berada di dalam mobil, Wi duduk di bangku tengah dan seorang diri tidak ada penumpang lain. Dalam perjalanan ke Bengkong, mobil tersebut berhenti di daerah Sukajadi.

    Saat mobil berhenti, pelaku turun dari mobil dan membuka pintu tengah dan menghampiri korban dengan menodongkan sebilah pisau ke arah korban.

    Di bawah ancaman pelaku, korban diminta untuk membuka pakaiannya dan harus melayani nafsu bejat pelaku di dalam mobil. Setelah puas menyetubuhi korban, pelaku membawa pelaku ke arah Ocarina dan kembali menyetubuhi korban untuk yang kedua kalinya.

    Setelah puas, pelaku mengantarkan korban ke daerah Bengkong dan korban melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya.

    Tak lama mendengar kejadian itu, korban bersama keluarganya mendatangi Polresta Barelang untuk membuat laporan. Selain menjadi korban pemerkosaan, ponsel milik korban juga dibawa kabur oleh pelaku.

    Berdasarkan keterangan korban dan sejumlah saksi, anggota Buser Polresta Barelang melakukan pengembangan dan penyelidikan untuk mengejar pelaku. Sekitar lima jam setelah menerima laporan korban, pelaku berhasil ditangkap di belakang Komplek Ruko Bintang, Sei Panas.

    "Saat mau ditangkap, pelaku melakukan perlawanan juga berusaha melarikan diri. Akhirnya,anggota mengambil tindakan tegas menembak pelaku," ujarnya.

    Saat dimintai keterangan di Polresta Barelang, pelaku beralasan dalam pengaruh minuman beralkohol atau mabuk. Saat ditanyai mengapa dia melakukan pemerkosaan terhadap korban, pelaku mengaku nafsu setelah melihat korban masuk ke dalam mobilnya. "Aku mabuk dan nafsu saat melihat korban naik mobil," akunya.

    Lalu dia menghentikan mobilnya dengan alasan mobil rusak setelah melihat jalanan sepi di daerah Sukajadi dan mendekati korban. Kemudian mengancam korban dengan pisau, untuk melayani nafsu bejatnya.

    Dia juga mengakui, setelah puas menyetubuhi korban juga membawa korban menuju daerah Ocarina. Saat tiba di pinggir pantai, dia kembali menyetubuhi korban untuk kedua kalinya dan mengantarkan korban pulang ke daerah Bengkong. "Saya ambil Ponsel korban, agar dia tak membuat laporan ke polisi," katanya.

    Hengki menambahkan, alasan pelaku melakukan pemerkosaan karena di bawah pengaruh alkohol. Namun dibantahkan karena pelaku bisa membawa mobil dan juga dua kali menyetubuhi korban dan pelaku diduga ada niat untuk melakukan kejahatan. "Alasan pelaku saja mabuk, kalau mabuk mana mungkin bisa  mobil," ujarnya.

    Saat ini, Hengki mengatakan, kondisi korban masih trauma dan menjalani pemeriksaan oleh psikologi dan akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun junto Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun.*** 


    Sumber:Sindonews.com

    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Kalapas Mukhlisin Fardi Sambut Kunjungan Kasat Narkoba Polres Muara Enim
  • Kapolsek Kemuning Cooling Sistem Jelang Pilkada Serentak 2024 Dengan ketua LAMR kec kemuning
  • Ilmy Karim Revisi UU Imigrasi untuk Penguatan Pengawasan WNA dan Perbaikan Pelayanan
  • Beginilah Keseruan Pj Gubri Rahman Hadi Menari Randai Kuantan Bersama IKKS Pekanbaru
  • Cegah Stunting, Pj Gubri Ajak Kabupaten Kota Buat Program Penyediaan Air Bersih
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Kalapas Mukhlisin Fardi Sambut Kunjungan Kasat Narkoba Polres Muara Enim
    #2 Kapolsek Kemuning Cooling Sistem Jelang Pilkada Serentak 2024 Dengan ketua LAMR kec kemuning
    #3 Ilmy Karim Revisi UU Imigrasi untuk Penguatan Pengawasan WNA dan Perbaikan Pelayanan
    #4 Beginilah Keseruan Pj Gubri Rahman Hadi Menari Randai Kuantan Bersama IKKS Pekanbaru
    #5 Cegah Stunting, Pj Gubri Ajak Kabupaten Kota Buat Program Penyediaan Air Bersih
    #6 Harapan Baru Untuk Pemilukada Aman Dan Damai
    #7 Akibat Konsleting Listrik, Rumah Produksi Mebel di Pekalongan Terbakar
    #8 Bhabinkamtibmas Polsek Kempas Polda Riau Edukasi Warga, Waspada Berita Hoax Jelang Pilkada
    #9 Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT, KPU Lamsel Tetapkan 790716 Pemilih
    #10 Bawaslu Nilai KPU Tapsel Langgar Aturan dalam Pergantian Pasangan Calon Bupati
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456

    Email:
    red_siagaonlinepku@yahoo.com
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2023 Siagaonline.com, all rights reserved