Gerebek Rumah Warga, Tiga Orang Pelaku Judi Dibekuk Polres Temanggung
Kamis, 28-01-2021 - 21:02:33 WIB
 |
Foto : dok. Humas Polda Jateng |
Siagaonline.com, TEMANGGUNG - kepolisian Polres Temanggung, Polda Jateng, berhasil menggrebek sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat perjudian, di Desa Gondang Winangun, Kamis (28/1/21).
Diketahui rumah tersebut milik seorang warga bernama Ariyono, warga Dusun Karangrejo Rt 1 Rw 8, Desa Gondang winangun, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung.
Pengrebegan tersebut bermula dari adanya informasi dari masyarakat, tentang adanya sekelompok orang yang sedang bermain kartu, dengan taruhan uang, pada Senin (11/1/2021) kemarin.
Guna mengetahui kebenaran tersebut, Unit Resmob Polres Temanggung langsung melakukan pengintaian dan mendapatkan 3 orang pelaku judi masing-masing berinisial JI (40), R (46) dan S (41), serta barang bukti uang senilai Rp 2,5 Juta.
"Pelaku ini memang sengaja menggunakan kesempatan, dengan mengadakan permainan kartu jenis ceki menggunakan taruhan uang atau turut melakukan tindak pidana Perjudian," kata Wakapolres Temanggung, Kompol Harry Sutadi saat ungkap kasus di Kapolres Temanggung.
Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti langsung di bawa ke Polsek Ngadirejo, untuk dilakukan pemeriksaan, para pelaku tersebut diancam dengan Primer Pasal 303 KUHPidana tentang Tindak pidana Perjudian dengan ancaman hukuman 10 (tujuh) tahun Penjara. (Didi/Saibumi).
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :