Sabtu, 01 April 2023
Follow:  
www.siagaonline.com
 
Dua Orang Pelaku Diamankan Polres Blora, Diduga Lakukan Penyimpangan Pupuk Bersubsidi
Kamis, 28-01-2021 - 21:19:24 WIB
Foto : dok. Humas Polda Jateng
TERKAIT:
   
 

Siagaonline.com, BLORA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah, berhasil mengamankan Pelaku bernama DA, (27), seorang warga desa Bangunrejo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, diduga melakukan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi diwilayah Kabupaten Blora.

DA ditangkap setelah anggota Satreskrim Polres Blora berhasil mengamankan sebuah kendaraan truk warna kuning hijau, dengan No. Pol M 8041 UP yang bermuatan 160 (seratus enam puluh) sak pupuk bersubsidi Pemerintah jenis ZA dengan berat masing masing 50 Kilogram, Rabu, (27/01/2021) dini hari kemarin.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan kenek truk, maka penyidik Satreskrim Polres Blora menetapkan DA, sebagai tersangka, selaku pemilik truk.

Kapolres Blora, Polda Jawa Tengah, AKBP Wiraga Dimas Tama, SIK., didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Setiyanto, SH, MH bersama Kasubbag Humas AKP H. Soeparlan,SH dan KBO Reskrim Iptu Edi Santosa,SH.

Saat melakukan konfrensi pers di lapangan belakang Mapolres Blora, Kapolres Blora mengungkapkan, bahwa penangkapan berawal dari informasi warga di wilayah kecamatan Jati, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, telah terjadi penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi.

Berdasarkan informasi tersebut, Polres Blora menindaklanjuti informasi itulah, melalui Satreskrim Polres Blora dan langsung melakukan penyelidikan. 

Hingga akhirnya, berhasil diamankan dua orang pria (sopir dan kenek), yang membawa sebuah truk berisikan (160 (seratus enam puluh) sak pupuk bersubsidi pemerintah jenis ZA, dengan berat masing masing 50 Kilogram. Keduanya adalah sopir dan kenek dari truk tersebut.

Adapun lokasi penangkapan dilakukan di Jalan Desa Bangkleyan Kecamatan Jati Kabupaten Blora.

"Berawal dari laporan warga, petugas kami melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil mengamankan sebuah truk yang mencurigakan ditutupi terpal, ternyata benar setelah dilakukan pengecekan truk tersebut bermuatan pupuk bersubsidi," ucap Kapolres Blora, Kamis (28/1/21).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pas Pasal 6 ayat 1 huruf b UU Darurat No. 7 tahun 1955 tentang tindak pidana Ekonomi  jo pasal 1 Sub 3 e UU No. 7 tahun 1955 tentang tindak pidana Ekonomi, jo pasal 4 (1) huruf a Perpu no. 8 tahun 1962 tentang Perdagangan barang dalam pengawasan, jo pasal 8 ayat 1 Perpu no. 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan jo pasal 2 (1) dan (2) Perpres No. 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan, jo pasal 30 (2) Permendag RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013  jo  pasal 21 (1)  Permendag RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara.

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan, bahwa pelaku membeli pupuk bersubsidi dari wilayah Madura Jawa Timur dengan harga per sak sekitar Rp. 141.000, dan akan diedarkan di wilayah Kabupaten Blora.

"Mereka mendapatkan pupuk dari wilayah Madura Jawa Timur, dan tentunya akan diedarkan di Blora dengan harga yang diatasnya, bisa 145 ribu atau lebih, sesuai dengan harga pengecer masing masing," pungkas Kapolres Blora. (Nan/Saibumi).

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)




Loading...


 
Berita Lainnya :
  • Dua Orang Pelaku Diamankan Polres Blora, Diduga Lakukan Penyimpangan Pupuk Bersubsidi
  •  
    Komentar Anda :

     
    GALERI FOTO
    Warga RW 012 Berharap Pemerintah Realisasikan Proyek Pengentasan Banjir Tahun ini
     
    ADVERTORIAL
    Guna Mendengar Keluhan Masyarakat, Kapolres Dharmaraya Kembali Gelar Curhat Kamtibmas
     
    TERPOPULER
    1 Jokowi Tunjuk Listyo Sigit Sebagai Kapolri, Siap Uji Kelayakan di DPR
    2 Kebersihan Lingkungan Adalah Tanggung Jawab Bersama
    3 Perusahaan Hilangkan Hak Karyawan, Ratusan Buruh PT RGMS Gelar Mogok Kerja
    4 Diduga Perusahan Hilangkan Hak Karyawan, Buruh PT RGMS Gelar Aksi Mogok Kerja
    5 Terkait Penemuan Air Mineral Merk Crystalline Mengandung Kotoran dalam Kemasan, Konsumen Kecewa
    6 Bupati Bungkam?
    Mendagri Diminta Perintahkan Bupati Nias Barat Copot Oknum Kadis Terduga Mesum
    7 Para Pejabat Teras Jajaran Pusterad Diserahterimakan
    8 Kuasa Hukum Ust. Maheer At Thuwailibi Siap Ambil Tindakan Hukum
    9 Manfaat Penyuluhan Kesehatan Langsung Dapat Dirasakan Warga Desa Tujung
    10 PT. Langgam Harmoni Tolak Serikat, Puluhan Karyawan Lakukan Mogok Kerja
     
    Siaga Kepri | Siaga Sumut | Siaga Lampung | Siaga Jawa | Kuansing | DPRD Kuansing | DPRD Tanjung Pinang
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016-2020 PT. Mafis Siaga Pers, All Rights Reserved