Sabtu, 01 April 2023
Follow:  
www.siagaonline.com
 
Polsek Merbau Mataram Ciduk Pria Paruh Baya yang Cabuli Anak di Bawah Umur
Selasa, 09-02-2021 - 21:26:36 WIB
Jajaran Polsek Merbau Mataram Lampung Selatan (Lamsel), berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur dan mengamankan seorang tersangka.
TERKAIT:
   
 

SiagaOnline.com, Lamsel - Jajaran Polsek Merbau Mataram Lampung Selatan (Lamsel), berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur dan mengamankan seorang tersangka.

Tersangka AMD (50) berprofesi sebagai petani warga Kecamatan Merbau Mataram, kabupaten setempat.

Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Merbau Mataram Iptu Aspul Niswan mengatakan, pada hari Senin tanggal 8 Februari 2021 sekira pukul 23:17 WIB, jajaran Polsek Merbau Mataram telah mengamankan satu orang pelaku tindak pidana asusila.

"Tersangka AMD (50), pertama kali melakukan perbuatan asusila pada hari Kamis tanggal 24 Desember 2020 yang lalu, sekira jam 19:00 wib, tempat kejadian perkara (TKP) didalam rumah si pelaku, dengan korban pertama berinisial Bunga," terang Iptu Aspul, Selasa (9/2/2021).

Iptu Aspul melanjutkan, untuk memuluskan aksi tak terpuji itu, pelaku menggunakan modus sebagai guru mengaji dan praktik rukiyah untuk memperdayai korban-korbannya.

Adalah Bunga yang menjadi korban pertama, dengan bujukan mengajak korban kedalam kamar tersangka untuk belajar mengaji. Kemudian, setelah selesai belajar mengaji tersangka memberi uang kepada korban sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dan selanjutnya akan merukiyah korban.

"Korban diberikan satu gelas air putih untuk diminum dengan alasan membersihkan setan yang ada didalam tubuh. Tersangka lalu membuka pakaian korban dan langsung membaringkan kekasur," urai Iptu Aspul.

Pada saat itulah kejadian wajah korban dicium sebanyak 2 kali, kemudian tersangka memegang dan kemaluan korban sebanyak 4 kali. Tak hanya sampai disitu, pelaku yang juga dalam keadaan telanjang terus melampiaskan nafsu bejadnya dengan meremas–remas, menciumi dan mengemut payudara korban sebanyak sepuluh kali.

"Setelah tersangka selesai melakukan perbuatan pencabulan, korban langsung disuruh pulang," imbuh Iptu Aspul. 
 
Kemudian tersangka mengulangi perbuatannya kembali, pada hari Selasa tanggal 2 Februari 2021 sekira pukul 17:00 WIB, dengan TKP yang berlainan yakni di areal mushola di wilayah Kecamatan Merbau Mataram. Dan kali ini, pelaku melakukan pencabulan terhadap dua korban sekaligus yakni inisial Mawar dan Melati. 

"Tersangka memegang kemaluan para korban," cetus Iptu Aspul singkat.

Tak terima sang buah hati yang masih usia belia diperlakukan tak senonoh oleh pelaku, salah satu ibu korban yakni SMI (35) kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Merbau Mataram.

Berbekal laporan itu, pada hari Senin (8/2/2021) sekira pukul 23:17 wib, Kapolsek Merbau Mataram bersama Kanit Reskrim dan Team Opsnal mengamankan pelaku AMD (50) di kediamannya.

Dari hasil pengembangan, diketemukan bahwa korban pencabulan yang semula berjumlah 3 orang, lalu bertambah 2 orang korban dengan inisial Kenanga dan Kamboja. Keseluruhan korban ada 5 orang dan kesemuanya masih berusia dibawah umur.

"Jadi, modus pelaku untuk melakukan perbuatan cabul adalah sebagai guru mengaji dari pada korban di mushola. Dengan berpura-pura memberikan air putih untuk kesembuhan, pelaku dapat memperdayai dan dengan leluasa berbuat mesum kepada para korban di waktu yang berbeda-beda," rinci Kapolsek Merbau Mataram.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga telah melakukan visum et repertum terhadap para korban guna melengkapi bukti-bukti proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka kami jerat menggunakan Pasal 81 ayat (1) dan ke (3) dan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang – Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang – undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," tegas Iptu Aspul sembari mengakhiri. (Alfian/Hms)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)




Loading...


 
Berita Lainnya :
  • Polsek Merbau Mataram Ciduk Pria Paruh Baya yang Cabuli Anak di Bawah Umur
  •  
    Komentar Anda :

     
    GALERI FOTO
    Warga RW 012 Berharap Pemerintah Realisasikan Proyek Pengentasan Banjir Tahun ini
     
    ADVERTORIAL
    Guna Mendengar Keluhan Masyarakat, Kapolres Dharmaraya Kembali Gelar Curhat Kamtibmas
     
    TERPOPULER
    1 Jokowi Tunjuk Listyo Sigit Sebagai Kapolri, Siap Uji Kelayakan di DPR
    2 Kebersihan Lingkungan Adalah Tanggung Jawab Bersama
    3 Perusahaan Hilangkan Hak Karyawan, Ratusan Buruh PT RGMS Gelar Mogok Kerja
    4 Diduga Perusahan Hilangkan Hak Karyawan, Buruh PT RGMS Gelar Aksi Mogok Kerja
    5 Terkait Penemuan Air Mineral Merk Crystalline Mengandung Kotoran dalam Kemasan, Konsumen Kecewa
    6 Bupati Bungkam?
    Mendagri Diminta Perintahkan Bupati Nias Barat Copot Oknum Kadis Terduga Mesum
    7 Para Pejabat Teras Jajaran Pusterad Diserahterimakan
    8 Kuasa Hukum Ust. Maheer At Thuwailibi Siap Ambil Tindakan Hukum
    9 Manfaat Penyuluhan Kesehatan Langsung Dapat Dirasakan Warga Desa Tujung
    10 PT. Langgam Harmoni Tolak Serikat, Puluhan Karyawan Lakukan Mogok Kerja
     
    Siaga Kepri | Siaga Sumut | Siaga Lampung | Siaga Jawa | Kuansing | DPRD Kuansing | DPRD Tanjung Pinang
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016-2020 PT. Mafis Siaga Pers, All Rights Reserved