Sabtu, 01 April 2023
Follow:  
www.siagaonline.com
 
Polres Bintan Berhasil Meringkus Pemilik 2 Kilo Sabu
Jumat, 30-07-2021 - 13:33:19 WIB

TERKAIT:
   
 

Siagaonline.com, Bintan – Minggu (27/6), Polres Bintan telah menangkap seorang laki-laki yang berinisial (SK), 34 Tahun, Pria, asal Lombok di pelabuhan tikus yang biasa disebut Pelabuhan Gentong yang terletak di Pasar Baru Tg. Uban Kab. Bintan dengan membawa Narkotika jenis Sabu dan Pil Ectasy disimpan didalam celananya.

Dari hasil pemeriksaan tersangka (SK) telah mengakui hanya disuruh membawa Narkotika jenis Sabu dan Pil Ectasy tersebut oleh Saudara (JO) warga kenegaraan Indonesia namun saat ini sedang berdomisi di Malaysia dan juga sama-sama berasal dari Lombok. Sementara Narkotika dan Pil Ectasy tersebut akan di serahkan kepada SH Als Gondrong di Lombok namun sebelum Narkotika dan Pil Ectasy sampai di Lombok tersangka SU telah ditangkap di Bintan. Selanjutnya Penyidik Sat. Narkoba Polres Bintan berkoordinasi dengan Dit. Polair Polda NTB dan Polres Dompu serta mengirimkan daftar pencarian orang (DPO), dari hasil kerjasama tersebut Dit. Polair Polda NTB beserta Personil Polres Dompu berhasil mengamankan DPO berinisial (SH) als Gondrong yang sedang berada di Pulau Moyo Kab. Sumbawa Prov. Nusa Tenggara Barat pada hari Minggu tanggal 18 Juli 2021,

Selanjutnya Tim Sat. Narkoba Polres Bintan berangkat menuju Polsek Pekat Polres Dompu Nusa Tenggara Barat untuk menjemput tersangka SH Als Gindrong lalu pada hari selasa tanggal 27 Juli 2021 Pihak Kepolisian dari Sat. Narkoba Polres Bintan membawa tersangka ke Polres Bintan dan tiba pukul 18.00 Wib.

Setelah sampai di Polres Bintan Saudara (SH) als Gondrong dilakukan pemeriksaan dan hasil pemeriksaan tersebut Saudara (SH) als Gondrong mengakui bahwa Narkotika dan Pil Ectasy yang dibawa oleh saudara (SK) adalah benar ditujukan kepada Saudara (SH) als Gondrong dan akan di edarkan di Prov. Nusa Tenggara Barat.

Saat ini kedua Tersangka masih ditahan di Rutan Polres Bintan dengan perkara UU Ri No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun dan Pasal 112 Ayat (2), Pasal 113 Ayat (2) UU Ri No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(R/Rara)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)




Loading...


 
Berita Lainnya :
  • Polres Bintan Berhasil Meringkus Pemilik 2 Kilo Sabu
  •  
    Komentar Anda :

     
    GALERI FOTO
    Warga RW 012 Berharap Pemerintah Realisasikan Proyek Pengentasan Banjir Tahun ini
     
    ADVERTORIAL
    Guna Mendengar Keluhan Masyarakat, Kapolres Dharmaraya Kembali Gelar Curhat Kamtibmas
     
    TERPOPULER
    1 Jokowi Tunjuk Listyo Sigit Sebagai Kapolri, Siap Uji Kelayakan di DPR
    2 Kebersihan Lingkungan Adalah Tanggung Jawab Bersama
    3 Perusahaan Hilangkan Hak Karyawan, Ratusan Buruh PT RGMS Gelar Mogok Kerja
    4 Diduga Perusahan Hilangkan Hak Karyawan, Buruh PT RGMS Gelar Aksi Mogok Kerja
    5 Terkait Penemuan Air Mineral Merk Crystalline Mengandung Kotoran dalam Kemasan, Konsumen Kecewa
    6 Bupati Bungkam?
    Mendagri Diminta Perintahkan Bupati Nias Barat Copot Oknum Kadis Terduga Mesum
    7 Para Pejabat Teras Jajaran Pusterad Diserahterimakan
    8 Kuasa Hukum Ust. Maheer At Thuwailibi Siap Ambil Tindakan Hukum
    9 Manfaat Penyuluhan Kesehatan Langsung Dapat Dirasakan Warga Desa Tujung
    10 PT. Langgam Harmoni Tolak Serikat, Puluhan Karyawan Lakukan Mogok Kerja
     
    Siaga Kepri | Siaga Sumut | Siaga Lampung | Siaga Jawa | Kuansing | DPRD Kuansing | DPRD Tanjung Pinang
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016-2020 PT. Mafis Siaga Pers, All Rights Reserved