Komisi III DPRD Kuansing Tinjau Dua Bangunan RSUD Teluk Kuantan Karena Dirasa Tidak Tuntas
Rabu, 17-06-2020 - 11:40:50 WIB
SiagaOnline.com, Teluk Kuantan - Hasil hearing Komisi lll DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) yang diketuai Romi Al Fisah Putra, diputuskan untuk meninjau pembangunan di RSUD, karena dianggap tidak tuntas, Kamis (4/6/2020).
Pembangunan gedung dua lantai Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan pembangunan gedung tiga lantai rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teluk Kuantan ini tidak tuntas pengerjaanya, padahal proyek tersebut dibiayai dengan anggaran tahun 2019 lalu dan sudah diberi tambahan waktu pengerjaannya. Ketua Komisi III melalui anggota Komisi III DPRD Kuansing, Fedrios Gusni mengatakan, dari keterangan pihak RSUD Teluk Kuantan mengakui kalau progres pembangunan dua gedung ini tidak tuntas 100 persen pada kedua bangunan itu.
"Untuk pekerjaan gedung tiga lantai rawat inap itu selesai 50 persen lebih, dan pekerjaan gedung dua lantai IGD hanya selesai sekitar 80 persen," ujar Fedrios, usai turun ke lapangan meninjau langsung progres pembangunan proyek di RSUD Teluk Kuantan tersebut.
"Untuk IGD diberi tambahan waktu 50 hari, tapi denda sampai kini tidak dibayar oleh perusahaan, sementara mereka (perusahaan) bekerja terus," katanya. Dilihat dari papan plang proyek yang terpasang, kegiatan pembangunan dan rehabilitasi RS/Kab/Kota dan Provinsi (DAK) dengan pekerjaan rehabilitasi IGD dikerjakan oleh PT Andika Utama dengan Konsultan Pengawas Gita Lestari Consultan. Pekerjaan ini dengan nomor kontrak 445/RSUD-TU/2019/1027 dengan nilai kontrak Rp 7.276.556.000,00. Sesuai tanggal kontrak pekerjaan ini telah dimulai 23 Juni 2019-23 Desember 2019 dengan sumber dana APBD Kabupaten Kuansing.
Kemudian untuk gedung Rawat Inap sendiri menghabiskan anggaran lebih kurang Rp 14 Miliar. Dari laman LPSE Kabupaten Kuansing proyek tersebut dimenangkan PT Putra Meranti yang merupakan perusahaan asal Pekanbaru. Dilanjutkan Fedrios, seharusnya perusahaan yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaaan sudah di blacklist. "Seharusnya perusahaan diblacklist," tegas Fedrios.
Saat turun lapangan Komisi III DPRD Kuansing didampingi langsung Direktur RSUD Teluk Kuantan dr M Irvan Husin berserta sejumlah jajarannya. "Turlap ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil hearing Komisi III DPRD dengan RSUD pada Kamis pagi terkait LKPj Bupati Tahun Anggaran 2019," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur RSUD Teluk Kuantan, M Irvan Husin mengatakan, akibat pekerjaan tidak selesai tepat waktu atau tidak selesai sesuai target kontrak maka dua perusahaan tersebut diberikan sanksi dikenakan denda. Irvan Husin menyebutkan, besaran denda satu hari akibat terjadinya keterlambatan pekerjaan sekitar Rp 14 Juta. Pihaknya juga sudah memberikan perpanjangan selama 50 hari agar dua perusahaan tersebut menyelesaikan pekerjaannya. Dia menegaskan, apabila rekanan tidak bisa menyelesaikan pekerjaan dengan masa perpanjangan waktu 50 hari, maka perusahaan terancam akan di blacklist.
"Kalau tidak selesai juga tentu akan di blacklist," tutup.(so)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :