SiagaOnline.com, Siak - Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Siak dengan agenda jawaban Fraksi terhadap pendapat Pemerintah Kabupaten Siak terhadap inisiatif DPRD mengenai rancangan peraturan daerah Kabupaten Siak tentang Penataan lokasi Perumahan Kumuh dan pemukiman kumuh di kabupaten tahun anggaran 2018, dibacakan wakil ketua Marudut Pakpahan, SH, dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Senin ( 02/4/18 ).
Adapun pokok – pokok pikiran Fraksi – fraksi sebagaimana dimaksud diatas akan dituangkan sebagai berikut :
1. FRAKSI GERINDRA PLUS
Fraksi Gerindra Plus sependapat dengan apa yang disampaikan oleh pemerintah daerah bahwa ranperda ini akan mengalami kesulitan dalam implementasinya. Dalam hal ini, perlu dipahami bahwa ranperda ini merupakan perintah langsung dari Undang – undang Nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman yang terhadap dalam ketentuan pasal 98 ayat (3) yang berbunyi bahwa: Berkaitan dengan hal tersebut, telah menjadi tanggung jawab kita bersama bagaimana menata dan menetapkan lokasi Perumahan Kumuh dan pemukiman kumuh di Kabupaten Siak .
Hal–hal yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut:
a. Sumber daya Manusia yang mendukung terhadap pelaksanaan raperda ini.
b. Peraturan Kepala Daerah terhadap pelaksanaan ranperda ini dipersiapkan.
c. Adanya kebersamaan Pemerintah Daerah untuk melakukan kajian – kajian sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang – undang Nomor 1 tahun 2011.
2. FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL PLUS
Fraksi PAN PLUS berpendapat bahwa penataan dan penetapan lokasi Perumahan Kumuh dan pemukiman kumuh wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, dan rencana tata ruang wilayah kabupaten.
b. Kesesuaian dengan rencana tata bangunan dan lingkungan.
c. Kondisi dan kualitas prasarana, sarana, dan fasilitas umum yang memenuhi persyaratan dan tidak membahayakan penghuni.
d. Tingkat keteraturan dan kepadatan bangunan.
e. Kualitas bangunan.
f. Kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat.
3. FRAKSI PARTAI GOLKAR
Fraksi Partai Golkar sependapat dengan apa yang disampaikan pemerintah Daerah penataan kawasan kumuh, nantinya akan diupayakan penangananya sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang – undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang – undang Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang -undang Nomor 23 tahun 2014, Tentang pemerintah Daerah, antara lain Untuk Kawasan kumuh kurang dari 10 hektar merupakan tanggung jawab Kabupaten Siak.
Berkaitan dengan hal tersebut, saat inilah waktunya pemerintah Daerah melakukan penataan dan penetapan kawasan kumuh yang ada di Kabupaten Siak. Mengingat penduduk kabupaten Siak belum begitu padat, pemukimannya secara kasat mata dapat di ketahui dimana saja yang masuk katagori pemukiman kumuh.
Fraksi Partai Golkar melihat, penataan dan penetapan lokasi kumuh dalam hal implementasi sesuai dengan perencanaan yang matang dan adanya keseriusan dari pemerintah Daerah dan seluruh masyarakat kabupaten Siak, maka apa yang diamanatkan dalam hirarkie perundang -undangan akan terwujud di kemudian hari.
4. FRAKSI HANURA NASIONAL
Fraksi Hanura Nasional melihat bahwa kebutuhan rumah tidak saja dilihat dari aspek kuantitas saja namun juga kualitasnya. Kebutuhan rumah ini semakin bertambah sejalan dengan bertambahnya kawasan perkotaan di berbagai wilayah di Indonesia. UUD 1945, pasal 28H ayat (1) menyatakan bahwa ” Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan Lingkungan Hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
Amanat UUD 1945 tersebut, memposisikan bahwa rumah atau tempat tinggal sebagai hak setiap orang, Rumah merupakan kebutuhan dasar manusia dalam Meningkatkan harkat, martabat, kualitas kehidupan, serta sebagai cerminan diri. Lebih dari itu rumah juga berperan dengan adanya dalam pembentukan watak, karakter, dan kepribadian bangsa. Sehingga dengan adanya ranperda ini akan membantu pemerintah Daerah dalam mengentaskan kemiskinan yang ada di kabupaten Siak,
5. FRAKSI PARTAI DEMOKRAT KEBANGKITAN PEMBANGUNAN SEJAHTERA
Fraksi DKPS berkesimpulan bahwa penyelenggaraan perumahaan dan kawasan permukiman dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah Daerah dengan melibatkan peran masyrakat. Peran masyarakat sebagaimana dimaksud dilakukan dengan memberikan masukan dalam:
a – Penyusunan rencana pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
b – Pelaksanaan pembangunan perumahaan dan kawasan permukiman.
c – Pemanfaatan perumahan dan kawasan permukiman.
d – Pemeliharaan dan perbaikan perumahaan, kawasan permukiman .
e – Pengendalian penyelengaraan perumahaan dan kawasan permukiman.
6. FRAKSI PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
Fraksi Partai PDI-Perjuangan melihat, dengan adanya hak inisiatif ini merupakan sesuatu hal yang menjadi keharusan dan tanggung jawab pemerintah Daerah. Selain itu dengan adanya ranperda ini akan menampung Nilai- nilai kearifan lokal merupakan petuah atau ketentuan atau norma yang mengandung kebijaksanaan dalam berbagai berkehidupan masyarakat setempat sebagai warisan turun temurun dari leluhur.
Peningkatan kualitas perumahaan kumuh di daerah perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kearifan lokal. Hal ini berlaku pada masyarakat setempat dengan tidak bertentangan pada ketentuan peraturan perundang – undangan. (Rml/Advertorial)