Polisi Tangkap Tiga Pelaku Judi Togel
Hukrim | Minggu, 21 Agustus 2022 21:09:31 WIB
SiagaOnline.com, Batang - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Batang menangkap tiga pelaku judi togel diwilayah Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
"Kedua pelaku judi togel berinisial MS (34) dan UA (57) ditangkap pada Jumat (19/8), sedangkan K(37) ditangkap pada Sabtu (20/8) malam, berikut barang bukti diamankan," kata Kasatreskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo, Minggu (21/8/2022).
Pengungkapan kasus judi togel itu berawal dari informasi warga. Petugas menerima laporan dari warga tersebut dan ditindaklanjuti ke lokasi kejadian perkara (TKP).
"Ketiga pelaku kedapatan melakukan penjualan togel," jelasnya.
Dari penangkapan tersebut, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga buah handphone, satu buah Buku tabungan, satu buah ATM, gunting, bolpoin, lembar kertas rekapan angka togel yang sudah keluar, beberapa lembar potongan kertas kecil, 4 empat lembar kertas kecil pembelian angka togel, uang tunai sebesar Rp130.000, satu unit sepeda motor.
"Atas perbuatannya para pelaku dipersangkakan melanggar pasal 303 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun penjara," tandasnya.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :