SiagaOnline.com, Siak - Ketua DPRD Kabupaten Siak Indra Gunawan,SE, mengatakan bahwa Laporan Keterangan Pertanggujawaban (LKPJ) Kepala Daerah merupakan instrument di dalam ketatanegaraan pemerintah kita dan ini juga di amanatkan dalam undang undang bahwa DPRD dapat menilai dan mengkaji terhadap laporan yang di sampakan oleh kepala daerah setiap tahun.Demikian hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Siak saat memimpin sidang Paripurna Laporan Keterangan Pertanggujawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun 2017 digedung Panglima Ghimbam kantor DPRD Siak.
Disampaikan Indra, “ LKPj ini salah satu kewajiban kepala daerah yang harus di sampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setiap tahunnya, laporan LKPj ini dibuat dari hasil penyelenggaran urusan pemerintah daerah yang di telah berjalan selama satu tahun anggaran.
Sementara itu, Plt Bupati Siak Drs H Alfedri M.Si menerangkan bahwa penyampaian LKPJ tahun 2017, sebagaimana yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 12 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Siak tahun 2016- 2021. Dimana telah dirumuskan Visi jangka menengah Kabupaten Siak tahun 2016- 2021. Yaitu ”Terwujudnya Kabupaten Siak yang Maju dan Sejahtera dalam Lingkungan Masyarakat yang Agamis dan Berbudaya Melayu serta Menjadi Tujuan Pariwisata di Sumatera”.
Pencapaian dan Perwujudan Visi dimaksud, telah dirumuskan Lima Misi Kabupaten Siak Tahun 2016- 2021 yaitu: Mewujudkan kualitas sumber daya manusia yang Sehat, Cerdas, Berakhlak, Beriman dan Bertaqwa serta Berbudaya Melayu. Mewujudkan Pembangunan Infrastruktur daerah yang merata dan berwawasan lingkungan. Mewujudkan perekonomian daerah yang mandiri dan berdaya saing.Mewujudkan Destinasi Pariwisata yang berdaya saing.Serta mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang baik, bersih, serta pelayanan publik yang prima.
Sementara itu Rapat yang di pimpin Oleh Ketua DPRD Siak Indra Gunawan ini, selain di damping Wakil Ketua Dewan, hadir juga sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Siak, sejumlah petinggi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta para anggota DPRD Siak, dan paripurna ini merupakan masa sidang ke tujuh tahun 2018. (Rml/Adv)