Breaking News
Kalapas Mukhlisin Fardi Sambut Kunjungan Kasat Narkoba Polres Muara Enim | Kapolsek Kemuning Cooling Sistem Jelang Pilkada Serentak 2024 Dengan ketua LAMR kec kemuning | Ilmy Karim Revisi UU Imigrasi untuk Penguatan Pengawasan WNA dan Perbaikan Pelayanan | Beginilah Keseruan Pj Gubri Rahman Hadi Menari Randai Kuantan Bersama IKKS Pekanbaru | Cegah Stunting, Pj Gubri Ajak Kabupaten Kota Buat Program Penyediaan Air Bersih | Harapan Baru Untuk Pemilukada Aman Dan Damai Sabtu, 21 September 2024

 
🢭 Siagaonline.com ⮞ Hukrim
Usai Perkosa Perempuan Singkawang, 3 Pria Jarah Isi Rumah
Hukrim | Jumat, 18 Mei 2018 07:40:28 WIB
Ilustrasi.
Baca juga:
 
  • Usai Perkosa Perempuan Singkawang, 3 Pria Jarah Isi Rumah
  •  


    SiagaOnline.com - Polsek Singkawang Barat menangkap tiga pria masing-masing berinisial RS, AM, dan EN, lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian sekaligus pemerkosaan kepada korbannya.

    Mereka ditangkap di Jl Tani Gang Cisadane, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat. Polisi pertama kali menangkap tersangka RS. Selang satu hari kemudian, polisi berhasil menangkap tersangka AM dan EN.

    "Ketiga pelaku telah melakukan pencurian barang-barang milik korban, dan disertai secara bergantian melakukan pemerkosaan terhadap korbannya berinisial HKM," kata Kapolsek Singkawang Barat, Kompol Bagio Erianto, Kamis (17/5/2018), dilansir Antara.

    Dari pencurian itu, ketiga pelaku menggondol barang bukti berupa empat karung berisi padi dengan berat seluruhnya sekitar 240 kg. Selain itu, mereka juga mengambil dua buah tabung gas/LPG ukuran 3 kg, satu set kompor gas, dua buah receiver, satu buah panci/kuali aluminium dan satu buah mesin pompa air/robin.

    "Atas kejadian itu, korban akhirnya mengalami kerugian sekitar Rp 3.240.000," ujarnya.

    Korban pemerkosaan tersebut sudah menjalani pemeriksaan visum et repertum di RSU Abdul Azis Singkawang. Sementara, ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 285 KUHP.

    Pasal itu berbunyi, "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun."

    "Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," kata Kapolsek.


    Sumber: Liputan6

    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Kalapas Mukhlisin Fardi Sambut Kunjungan Kasat Narkoba Polres Muara Enim
  • Kapolsek Kemuning Cooling Sistem Jelang Pilkada Serentak 2024 Dengan ketua LAMR kec kemuning
  • Ilmy Karim Revisi UU Imigrasi untuk Penguatan Pengawasan WNA dan Perbaikan Pelayanan
  • Beginilah Keseruan Pj Gubri Rahman Hadi Menari Randai Kuantan Bersama IKKS Pekanbaru
  • Cegah Stunting, Pj Gubri Ajak Kabupaten Kota Buat Program Penyediaan Air Bersih
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Kalapas Mukhlisin Fardi Sambut Kunjungan Kasat Narkoba Polres Muara Enim
    #2 Kapolsek Kemuning Cooling Sistem Jelang Pilkada Serentak 2024 Dengan ketua LAMR kec kemuning
    #3 Ilmy Karim Revisi UU Imigrasi untuk Penguatan Pengawasan WNA dan Perbaikan Pelayanan
    #4 Beginilah Keseruan Pj Gubri Rahman Hadi Menari Randai Kuantan Bersama IKKS Pekanbaru
    #5 Cegah Stunting, Pj Gubri Ajak Kabupaten Kota Buat Program Penyediaan Air Bersih
    #6 Harapan Baru Untuk Pemilukada Aman Dan Damai
    #7 Akibat Konsleting Listrik, Rumah Produksi Mebel di Pekalongan Terbakar
    #8 Bhabinkamtibmas Polsek Kempas Polda Riau Edukasi Warga, Waspada Berita Hoax Jelang Pilkada
    #9 Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT, KPU Lamsel Tetapkan 790716 Pemilih
    #10 Bawaslu Nilai KPU Tapsel Langgar Aturan dalam Pergantian Pasangan Calon Bupati
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456

    Email:
    red_siagaonlinepku@yahoo.com
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2023 Siagaonline.com, all rights reserved