Ciptakan Sitkamtibmas, Polsek Tebing Tertipkan Penjual Mercun yang tidak Miliki Izin
Siaga Kepri | Minggu, 27 Mei 2018 09:22:33 WIB
Siagaonline.com, Karimun - Sebanyak 9 personil Polsek Tebing melaksanakan Apel Cipkon Polsek Tebing dalam rangka Pengecekan Pedagang/Penjual Petasan dan Bunga Api di Wilayah Kecamatan Tebing, Sabtu (26/5/2018).
Kapolsek Tebing, AKP Budi Hartono,SIK mengatakan,"Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tujuan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta menciptakan Sitkamtibmas aman dan kondusif pada Bulan Suci Ramadhan 1439 H."
Kapolsek tebing, menjelaskan adapun hasil pengecekan dan penertiban pedagang bunga api dan mercon sebagai berikut:
1. Lapak milik B S N , lokasi Pasar PN Teluk Uma, Merk bunga api Top 167 , Asal Bunga Api dibeli dari AC bertempat tinggal di Puakang jalan Nusantara, temuan, Keterangan untuk data Dokumen perizinan yang dimiliki oleh Agen A C, ada memiliki Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Polda Kepri.
Kemudian, lapak milik N T, lokasi Simpang Pasar PN (depan Toko A Mong), Merk bunga api SUN, HSK, Happy Flower dan Golden Eye , asal Bunga Api dari IR yang bertempat tinggal di Bukit Senang. Keterangan tidak ada ijin ditemukannya petasan/mercon korek api sebanyak 100 pcs dan Bunga Api yang dijual tidak memiliki izin, ucapnya.
Sedangkan, Lapak milik KRL , lokasi jalan Pertambangan (depan Toko Century), Merk bunga api SUN, HSK, Happy Flower dan Golden Eye, asal Bunga Api dari IR yang bertempat tinggal di Bukit Senang. Ditemukannya petasan/ mercon sebanyak 21 Bungkus mercon Korek api (1 Bungkus @100 pcs) dan 22 Bungkus mercon cabe ( 1 Bungkus @10 pcs) serta Bunga Api yang dijual tidak memiliki izin.
Dan lapak milik GTR S ,lokasi Simpang jalan H. Parmen Pamak Laut, merk bunga api Pegasus dan Golden Eye, asal Bunga Api dibeli dari SN, di Bukit Senang Kecamatan Karimun, ditemukannya petasan/mercon korek api sebanyak 14 Bungkus (1 Bungkus @100 pcs) dan Bunga Api yang dijual melampirkan pegangan ijin distribusi dari Kabaintelkam Polri. Keterangan untuk data Dokumen perizinan yang dimiliki tidak jelas asal usulnya, karena tidak adanya surat penunjukan dari Perusahaan yang diberi izin kepada agen/distributor.
"Untuk mercon yang menjadi temuan dan beberapa bunga api yang tidak memiliki ijin diamankan setiap 1 jenis merk, dengan dasar Perkap No 2 Tahun 2008 tentang Wasdalpam Handak dan UU Darurat No. 12 tahun 1951, diamankan di Polsek Tebing" tegas AKP Budi Hartono, S.IK
"Kegiatan pengecekan dan penertiban pedagang mercon dan bunga api selesai sekira pukul 17.45 Wib, situasi aman dan kondusif" jelas Budi.
"Para pedagang bunga api yang berjualan bunga api pada bulan Ramadhan banyak memanfaatkan Foto Copy Surat Ijin yang bukan atas nama agen/distributor resmi yang diberi izin, ataupun tidak adanya surat penunjukan dari Perusahaan kepada agen penjual, karena terlihat dari Barang yang dijual tidak sesuai dengan lampiran Surat Izin yang ada," ujar Kapolsek Tebing.
"Masih ada pedagang bunga api yang menjual mercon, sehingga bisa mengakibatkan resiko keselamatan bagi orang yang berada disekitarnya"
Langka -langka yang dilakukan Polsek Tebing, sambung Budi,"Melakukan pendataan dan penertiban terhadap pedagang bunga api yang berada di Kecamatan Tebing. Memberikan arahan kepada pedagang bunga api.
Kapolsek tebing,AKP Budi Hartono,sik menghimbau,"perlunya pengawasan orang tua terhadap anak-anak yang memainkan bunga api dan jangan dimainkan saat orang sedang ibadah taraweh" Himbaunya tegas. (Zubaidah)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :