Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Sebut Adanya Laporan Angraria Serta Kinerja Pemerintah Daerah
Siaga Kepri | Rabu, 22 Februari 2023 14:45:05 WIB
Siagaonline.com, Tanjungpinang - Sepanjang tahun 2022, Ombudsman RI Perwakilan Kepri banyak menerima laporan terkait Agraria atau pertanahan.
Selain laporan Agraria, beragam laporan juga diterima oleh Ombudsman RI Perwakilan Kepri di sektor Adminduk, Pendidikan, dan Perizinan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat Siadari ketika berjumpa langsung di Kantornya mengatakan terkait Agraria ini memang menyangkut tidak hanya di kantor pertanahan, tapi juga Pemerintah Daerah.
"Ada ketentuan membolehkan penerbitan surat keterangan kepengurusan tanah oleh Kantor Desa maupun Kelurahan. Selain itu juga keterlibatan instansi terkait keagrariaan dan paling banyak itu BPN Karimun, jadi ada fenomena yang kami temukan masyarakat di sana memilih Ombudsman untuk memeriksa perkara mereka beberapa telah selesai dan beberapa lagi yang belum. Kita akan lakukan pemeriksaan, sampai kita menarik kesimpulan apakah ini masuk mal administrasi, penyimpangan atau tidak," jelas Lagat Siadari.
Sedangkan tindak lanjut dari Ombudsman RI Perwakilan Kepri sendiri, Lagat Siadari menjelaskan, sesuai dengan mekanisme yang ada di Ombudsman, laporan itu pihaknya kerjakan semua hingga selesai.
Atau sampai pihak Ombudsman memiliki keyakinan penetapan dokumen bukti keterangan bahwa pelapor tersebut terbukti mal administrasi atau tidak.
"Yang pasti laporan disampaikan itu belum tentu seluruhnya benar. Laporan itu terbukti benar dalam tahap pemeriksaan diselesaikan oleh terlapor atau laporan itu benar dan sampai akhir pemeriksaan tidak dilaksanakan oleh terlapor lalu kita keluarkan laporan akhir hasil pemeriksaan dengan saran tindakan yang wajib dilaksanakan oleh terlapor,"jelasnya.
Apabila tidak selesai atau tidak dilaksanakan maka Ombudsman akan tindaklanjuti dengan penerbitan rekomendasi, pihaknya akan bandingkan laporan tersebut ke resolusi dan monitoring di pusat.
Menjadi pelapor di ombudsman itu adalah korban mal administrasi yaitu penyimpangan atau Penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara terhadap si korban.
"Boleh di kuasakan baik dari pengacara atau penerima kuasa tentu harus ada surat kuasa serta fotocopy KTP dan laporan itu belum menjadi objek pemeriksaan pengadilan atau telah/ sedang. Kita sarankan masyarakat mengadukan dulu subtansi laporannya ke unit pengolahan pengaduan misalnya di kecamatan ada penerimaan pengaduannya. Kalau tidak di tanggapi atau tidak diterima dan tidak memuaskan laporannya maka lapor ke kita bisa melalui WhatsApp 0811-98137-37 atau bisa juga kirimkan surat kepada kita sampaikan juga dokumen pendukung," pungkasnya. (m.zen)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Pastikan tidak ada Kecurangan, Personel Gabungan Polres Pekalongan Kota Melaksanakan Pengecekan SPBU di Kota Pekalongan Siaga Jawa | Jumat 29 Maret 2024, 20:36 WIB Antisipasi Kecurangan dan Kelangkaan BBM, Polres Pekalongan Sidak SPBU Siaga Jawa | Jumat 29 Maret 2024, 20:34 WIB Safari Ramadhan di Sungai Alam, Bupati Kasmarni Ingatkan Jangan Bakar Lahan Bengkalis | Jumat 29 Maret 2024, 19:45 WIB Pekan Ketiga, PKB Inhil Berbagi Sasar Berbagai Kecamatan Indragiri Hilir | Jumat 29 Maret 2024, 19:43 WIB Baru Seumur Jagung DPD KNPI Muara Enim Disahkan Berbagi 290 Taqjil Gratis Daerah | Jumat 29 Maret 2024, 17:48 WIB Oknum Camat Lingga Utara Tidak Transparan Dalam Menjalankan Tugasnya Siaga Kepri | Jumat 29 Maret 2024, 17:23 WIB
|
Komentar Anda :