Breaking News
Pemerintah Kelurahan Mandomai Laksanakan Pembagian Sembako Murah | Warga Binaan Rutan Karimun Diberi Penyuluhan Hukum | Sekda Thamrin, Membuka Sosialisasi Layanan Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahap II | Bupati Lamsel Apresiasi Kinerja Kejari Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum | Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Sungai Rumbai Melalui Restorative Justice | Bukittinggi Raih Swasti Saba Wiwerda 2023 Pada Penilaian Kota Sehat Se Indonesia Kamis, 30 November 2023

 
🢭 Siagaonline.com ⮞ Kampar
Cabuli Anak SD Berulang kali, Pelaku Pencabulan Ditangkap Polsek Kampar Kiri Hilir
Kampar | Minggu, 09 April 2023 16:19:38 WIB


SiagaOnline.com, Kampar Kiri Tengah - Seorang pria paru baya ditangkap Polsek Kampar Kiri Hilir, ia ditangkap karena nekat mencabuli anak SD yang masih duduk di bangku kelas 5 SD berulang kali, Jumat (7/4/2023) sekira pukul 21.00 WIB.

Pelaku adalah DA (45) warga Kecamatan Kampar Kiri Tengah, ia melakukan aksinya pertama kali pada hari dan tanggal tidak diingat lagi sekitar di bulan Desember 2022 sekira jam 10.00 WIB dan terakir kali pada hari Senin tanggal 23 Maret 2023, sekitar pukul 09.00 WIB. Dan melakukan aksinya di kamar tidur rumah pelaku.

Dan barang bukti yang diamankan, dres, jacket, jelban, celana shot dan celana dalam milik korban.

Korban adalah NO (11), kasus pencabulan ini langsung di laporkan oleh Ibu korban ST (42) ke Polsek Kampar Kiri Hilir pada Selasa (4/4/2023) usai mendengar pengakuan anaknya.

Kasus ini terbongkar pada Senin (27/3/2023) sekitar pukul 09.00 WIB, sewaktu ibu korban mencari anaknya ke rumah pelaku, saat itu ibunya memergoki pelaku bersama anaknya keluar dari kamar tidur pelaku dengan gelagat sedang gugup.

Setelah itu pelapor mengajak anaknya pulang, setelah di rumah pelapor menanyakan ke anaknya, apa yg telah dilakukan pelaku terhadap dirinya, saat itu korban menceritakan kalau sudah sering mencabulinya.

Dan kejadian ini pertama kali sekitar di bulan Desember 2022 sekitar pukul 10.00 wib, dan kejadian terakir pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sekitar pukul 09.00 WIB di kamar tidur pelaku.

Pelaku melakukan perbuatan bejadnya tersebut dengan bujuk rayu dan iming-iming. Dan setiap melakukan aksinya pelaku selalu melakukan di Kamar pelaku di atas ranjang kamar pelaku.

Mendengar hal tersebut, Ibu korban langsung shok dan langsung melaporkan pelaku ke Polsek Kampar Kiri Hilir.

Usai terima laporan dari korban dan ibunya dilakukan penyelidikan. Setelah barang bukti lengkap, pada Jumat tanggal 07 April 2023, sekitar pukul 21.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir mendapat informasi dari ibu korban bahwa pelaku sedang berada dirumahnya.

Kemudian Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Elva Hendri SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir IPDA Andi Azhari SH beserta anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Kampar Kiri Tengah AKP Elva Hendri SH MH, "Dan sekira Pukul 23.00 WIB Tim berhasil mengamankan pelaku dan membawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir guna proses hukum lebih lanjut" jelas Kapolsek.

Untuk pelaku sudah melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetaoan Peraturan Pemerintah Penggati Undang Undang No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No. 23 Tahun 2002 Tantang Perlindungan Anak.

"Kini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Kapolsek. (Man)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)

Pemerintah Kelurahan Mandomai Laksanakan Pembagian Sembako Murah
Daerah | Kamis 30 November 2023, 13:22 WIB
Warga Binaan Rutan Karimun Diberi Penyuluhan Hukum
Siaga Kepri | Kamis 30 November 2023, 13:19 WIB
Sekda Thamrin, Membuka Sosialisasi Layanan Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahap II
Siaga Lampung | Kamis 30 November 2023, 12:20 WIB
Bupati Lamsel Apresiasi Kinerja Kejari Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum
Siaga Lampung | Kamis 30 November 2023, 12:19 WIB
Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Sungai Rumbai Melalui Restorative Justice
Daerah | Kamis 30 November 2023, 12:17 WIB
Bukittinggi Raih Swasti Saba Wiwerda 2023 Pada Penilaian Kota Sehat Se Indonesia
Kota | Kamis 30 November 2023, 09:06 WIB



Komentar Anda :

 
Berita Terkini Indeks
#1 Pemerintah Kelurahan Mandomai Laksanakan Pembagian Sembako Murah
#2 Warga Binaan Rutan Karimun Diberi Penyuluhan Hukum
#3 Sekda Thamrin, Membuka Sosialisasi Layanan Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahap II
#4 Bupati Lamsel Apresiasi Kinerja Kejari Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum
#5 Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Sungai Rumbai Melalui Restorative Justice
#6 Bukittinggi Raih Swasti Saba Wiwerda 2023 Pada Penilaian Kota Sehat Se Indonesia
#7 Desa Serombou Indah Juara Satu Lomba Festival Itak Kelamai
#8 Hadiri Penyerahan Bantuan Ekonomi Produktif dan Beras 5 Kilo, Hasan Sebut Pemko Akan Bagikan BLT
#9 Tiga Petugas Rutan Karimun Terima Piagam Penghargaan
#10 Sepanjang Tahun 2023 DPRD Rohil Terbitkan Sejumlah Perda
 


 
 

Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya


 
Quick Links
 
+ Home
+ Redaksi
+ Disclaimer
+ Pedoman Berita Siber
+ Tentang Kami
+ Info Iklan
 
Kanal
 
+ Nasional
+ Daerah
+ Kota
+ Internasional
+ Politik
+ Ekonomi
+ Hukrim
+ Olahraga
+ Indeks
 

Alamat Redaksi/TU

 
Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
Telpon: 0852-6599-8456

Email:
red_siagaonlinepku@yahoo.com
Website:
www.siagaonline.com
 
Copyright © 2023 Siagaonline.com, all rights reserved