Diduga Kades Sidomulyo Tidak Mentaati Peraturan Program Ketahanan Pangan Dari Pemerintah
Siaga Jawa | Senin, 08 Mei 2023 19:05:50 WIB
|
Teks foto: Kades Sidomulyo dan perangkatnya saat di wawancarai awak media siagaonline.com |
Siagaonline.com - Malang - Perlu diketahui Dalam pasal 5 peraturan presiden nomor 104 tahun 2021 tentang rincian APBN Tahun 2022, Disebutkan dana desa penggunaanya antara lain untuk program ketahanan pangan dan Hewani paling sedikit 20%, Senin (8/5/23).
Namun pastinya tidak semua pemerintah desa itu paham untuk apa saja kegiatan ketahanan pangan desa yang 20 persen itu diarahkan.
Dan sebenarnya ketahanan pangan nabati dan hewani itu sudah secara jelas diatur dalam peraturan Menteri desa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang prioritas penguna dana Desa Bila kita sama sama memahami permendes tersebut, maka jelas secara detail contoh program dan kegiatanya pun juga disebutkan antaranya sub bidang kelautan dan perikanan, serta sub Bidang pertanian dan peternakan. Namun kadang masih ada perintah desa yang sepertinya diduga masih setengah malas dalam menjalankan program ketahanan pangan sesuai dengan peraturan yang talah ditetapkan dari pemerintah .
Salah satunya adalah Desa Sidomulyo Kecamatan Jabung Kabupaten Malang, disaat awak media siagaonline.com bersama anggota LSM Lira (Lumbung Informasi Rakyat) klarifikasi secara langsung kepada kepala desa Sidomulyo (Mulyanto) terkait program ketahanan pangan dana desa tahun 2022, Dijelaskan oleh kepala desa dan beberapa perangkatnya terkait pengunaan Program ketahanan pangan sebesar 20 persen hanya di gunakan untuk infrastruktur pembangunan secara keseluruhan antara lain akses jalan usaha tani yaitu rabat jalan deker/atau jembatan, dan TPT, tanpa adanya hewani maupun yang lain seperti 4 pilar yang telah di tetapkan.
"Dari total 20 persen Dana Desa untuk ketahanan pangan di tahun 2022, seluruhnya kita bagi untuk pembangunan seperti rabat cor Deker dan juga TPT karena sebelumnya kita telah melakukan musyawarah dan mengikuti petunjuk dari pendamping desa," terang kades Sidomulyo.
Dari penjelasan Sunarto selaku LSM LIRA manyampaikan, jika sebetulnya program ketahanan pangan harus sesuai dengan peraturan baik itu permendagri maupun perpres,
"Jika Program ketahanan pangan sebesar 20 persen hanya untuk dibuat pembangunan, Secara otomatis ada beberapa masyarakat yang tidak bisa ikut menikmati program tersebut, Suatu contoh desa Sidomulyo yang penduduknya 85 persen mayoritas adalah petani dan menikmati akses tersebut, berarti yang 15 persen penduduknya harus siap-siap gigit jari," jelas Sunarto.
Secepatnya kita akan berkirim surat kepada pihak yang bersangkutan atau inspektorat, agar bisa segera melakukan Audit untuk didesa Sidomulyo terkait program ketahanan pangan Tahun 2022, Karena dari hasil kontrol sosial yang kita lakukan dilapangan Semuanya harus sesuai dengan moto LSM LIRA Dan juga Ad Artnya, kita memang pro dengan pemerintah, namun harus tetap Kritis pemerintah, Dan jika kita cermati lebih lanjut, untuk program ketahanan pangan di desa Sidomulyo sepertinya tidak sesuai dengan peraturan dari pemerintah dan kurang tepat sasaran," tandasnya. (Tim).
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :