Breaking News
Pelajar Asyik Naik Angkut Di Atap Mobil Terciduk Sat Lantas Polres Muara Enim | Pengedar 112 Pil Ekstasi Di Ujan Mas Berhasil Di Gagalkan Sat Res Narkoba Polres Muara Enim | 40 WBP Lapas Muara Enim Gandeng LBBHS Gelar Penyuluhan Hukum | Tapsel Terima Tujuh Penghargaan Pada Harganas Ke-31 Sumut | Kalianda Fair 2024 Berlangsung Sukses dan Meriah, Diramaikan 85 Stand | Raperda Perubahan APBD Kota Pekalongan 2024 Disetujui Bersama Sabtu, 27 Juli 2024

 
🢭 Siagaonline.com ⮞ Daerah
Ketua DPD LSM Galaksi Muara Enim Dampingi Warga TKP Kebun Karet Terbakar
Daerah | Selasa, 16 Mei 2023 22:25:16 WIB

Teks foto: Tim Polres Muara Enim bersama Ketua DPD Galaksi lakukan olah Tempat Kejadian Perkara Kebun karet terbakar di Desa Karang Raja

SiagaOnline.com, Muara Enim - Tim Polres Muara Enim lakukan olah Tempat Kejadian Perkara TKP di Desa Karang Raja terkait dugaan adanya pembakaran lahan kebun karet milik Sarmadi warga desa Karang Raja  Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Sumsel, Selasa (16/05/2023).


Kebakaran kebun karet laporan dari masyarakat Sarmadi memintak mendampingi dengan salah satu Ketua DPD LSM Galaksi Kabupaten Muara Enim Sofyan Yakup.SH bersama anggota melakukan peninjauwan langsung kebun milik Sarmadi Bin Saibi.

Pemilik lahan karet Sarmadi mengatakan dirinya baru  mengetahui kebonnya telah terbakar api pada hari rabu tanggal (29/03/2023) dari keterangan dari masyarakat kebun milik saya di bakar oleh oknum yang membakar karet milik saya diduga Sukiman alias Joyok warga Lawang Kidul. Jadi kebun karet yang terbakar sekitar 50 batang karet, ucap Sarmadi.

Sedangkan Menurut keterangan Joyoh saat dimintai keterangan, M Mengatakan nemang benar saya yang membakar kebon karet  tersebut Namun saya di suruh, oleh Lin, saya adalah pekerja.

Menurut salah satu yang mendampingi kebun milik Sarmadi Ketua DPD LSM Galaksi Kabupaten Muara Enim Sofyan Yakup.SH menegaskan barang siapa sengaja atau tidak sengaja, itu sudah jelas melanggar UU, 187 KUHP. Pasal ,78 Ayat 3 ,Yang merujuk pasal 69 Ayat 1 Huruf h UUPPLH , Setiap orang di larang melakukan pembakaran lahan dengacara membakar dan Pasal 108 , UUPPLH Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana di maksut dalam pasal 69 Ayat 1 Huruf h di pidana dengan pidana penjara, paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit tiga meliyar, dan paling banyak sepuluh meliyar.

Ditegaskan juga Yakup, Orang yang diduga tidak mengindahkan  himbauan Polres Mura Enim yang mana sudah di Sebarluaskan oleh pihak kepolisian agar masyarakat jangan membakar sembarangan, apalagi kalu sudah sengaja membakar, Kebon Karet Milik  orang lain sudah jelas melanggar hukum, tuturnya.

Tim olah TKP dari Polres Mura Enim Perihal ini akan kami tindak lanjuti dan kami saat ini mengadakan olah TKP untuk mengumpulkan bukti bukti yang akurat terkait Laporan pemilik lahan kebun karet Sarmidi,

Sedangkan menurut keterangan Kepala Desa Karang Raja Okta  mengakui baru kali ini sampai ke olah TKP depan TPU Air Lintang terkait adanya laporan Sarmadi ke Polres Muara Enim pembakaran kebon Karet Sarmadi.


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)

Pelajar Asyik Naik Angkut Di Atap Mobil Terciduk Sat Lantas Polres Muara Enim
Daerah | Sabtu 27 Juli 2024, 11:09 WIB
Pengedar 112 Pil Ekstasi Di Ujan Mas Berhasil Di Gagalkan Sat Res Narkoba Polres Muara Enim
Daerah | Sabtu 27 Juli 2024, 11:07 WIB
40 WBP Lapas Muara Enim Gandeng LBBHS Gelar Penyuluhan Hukum
Daerah | Sabtu 27 Juli 2024, 11:06 WIB
Tapsel Terima Tujuh Penghargaan Pada Harganas Ke-31 Sumut
Siaga Sumut | Sabtu 27 Juli 2024, 11:05 WIB
Kalianda Fair 2024 Berlangsung Sukses dan Meriah, Diramaikan 85 Stand
Siaga Lampung | Sabtu 27 Juli 2024, 11:03 WIB
Raperda Perubahan APBD Kota Pekalongan 2024 Disetujui Bersama
Siaga Jawa | Jumat 26 Juli 2024, 21:15 WIB



Komentar Anda :

 
Berita Terkini Indeks
#1 Pelajar Asyik Naik Angkut Di Atap Mobil Terciduk Sat Lantas Polres Muara Enim
#2 Pengedar 112 Pil Ekstasi Di Ujan Mas Berhasil Di Gagalkan Sat Res Narkoba Polres Muara Enim
#3 40 WBP Lapas Muara Enim Gandeng LBBHS Gelar Penyuluhan Hukum
#4 Tapsel Terima Tujuh Penghargaan Pada Harganas Ke-31 Sumut
#5 Kalianda Fair 2024 Berlangsung Sukses dan Meriah, Diramaikan 85 Stand
#6 Raperda Perubahan APBD Kota Pekalongan 2024 Disetujui Bersama
#7 Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas Satlantas Polres Pekalongan di SMK Muhammadiyah Kesesi
#8 Untuk Cegah Perundungan, TP PKK Dan DPMPPA Kota Pekalongan Sosialisasikan KRPPA
#9 Korban Dijadikan Tersangka Polsek Tenayan Raya, Seorang Wanita di Pekanbaru di Vonis Bebas
#10 Pemkab dan DPRD Lampung Selatan Sepakati KUA PPAS Perubahan APBD 2024
 


 
 

Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya


 
Quick Links
 
+ Home
+ Redaksi
+ Disclaimer
+ Pedoman Berita Siber
+ Tentang Kami
+ Info Iklan
 
Kanal
 
+ Nasional
+ Daerah
+ Kota
+ Internasional
+ Politik
+ Ekonomi
+ Hukrim
+ Olahraga
+ Indeks
 

Alamat Redaksi/TU

 
Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
Telpon: 0852-6599-8456
Website:
www.siagaonline.com
 
Copyright © 2023 Siagaonline.com, all rights reserved