Proyek P3TGAI Aspirasi dari Anggota DPR RI Athari Gauthi Ardi Diduga Dikerjakan Asal Jadi
Daerah | Rabu, 24 Mei 2023 19:22:54 WIB
 |
Teks foto: Terlihat banyak keretakan di Proyek P3TGAI Yang di kerjakan oleh P3A Awang Bangau (Tegu/siagaonline.com) |
Siagaonline.com, Dharmasraya - Proyek Program percepatan peningkatan tata guna air (P3TGAI) tahun 2023 melalui Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWS) yang bersumber dari APBN murni dangan pagu dana sebesar Rp. 195.000.000 (Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah) yang di kerjakan P3A Awang Bangau di Jorong Muaro Momong, nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya terkesan asal jadi dan tidak transparan.
Menurut pantauan media ini Rabu (24/05/2023) terlihat sepanjang pengerjaan pembuatan saluran air (Drainase) terjadi keretakan diduga kuat kurangnya bahan material seperti semen, selain itu proyek P3TGAI yang di kerjakan secara swakelola yang seharusnya dikerjakan oleh petani sekitar anehnya malah pekerjanya dari luar Dharmasraya.
P3A Awang Bangau juga kurang transparan terlihat di proyek tersebut tidak adanya papan nama proyek.
"Sekretaris P3A Awang Bangau yang kami temui di lokasi proyek P3TGAI Datuk Plowan mengakui memang benar untuk pekerja kita datangkan dari Kabupaten Solok karna upahnya tergolong murah dan tentu jika upah murah itu bisa menambah keuntungan kita. jika kita pakai jasa pekerja orang sini gak kegaji sama kita lantaranan mahal," ucapnya.
Lanjutnya, kalau soal banyak keretakan yang bapak lihat yah itu benar tapi ini kan belum Finishing dan ini baru 30% pengerjaanya dan soal papan nama proyek ini sedang kami pesan.
Kami juga mengkonfirmasi PPK P3TGAI Dia Chrisnatilova melaui pesan WhatsApp kata Dia untuk P3A Awang bangau ini progres masih sekitar 30% pak, sebelum serah terima (progress 100%) sesuai SOP Tim balai akan melakukan cek ulang keseluruhan pekerjaan dan menginstruksikan perbaikan pekerjaan, agar kondisi siap untuk diserah terimakan dan Terkait papan nama kegiatan, nanti saya cek ke tim di lapangan, terimakasih infonya pak, ucap Dia.
Ketua DPC Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamat Aset Negara (Gakorpan) Kabupaten Dharmasraya Ayub Kelana angkat bicara menurut Ayub Kelana dengan tidak adannya plang proyek sudah jelas menabrak aturan, bahkan patut diduga proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.
Bukankah regulasinya mengatur demikian karena ini berkaitan dengan prinsip transparansi anggaran pembiayaan yang bersumber dari APBN atau APBD.
Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.
Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014). (Tegu)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :