Breaking News
Adipati dan Ketua Dekranasda Ny Dessy Kunjungi Lampung Craft Keempat Tahun 2023 | Serka Mulyanda Monitoring Titik Nol Pembangunan Jalan Desa Tanjung Raman | Bupati Bengkalis Buka Rakor Pendataan Rumah Tangga Belum Berlistrik | RPP dan RKT Ditandatangani, Pembangunan Jalan Penghubung, Fasilitas Pendidikan dan Kesehatan | Bupati Kasmarni Kumpul Bersama Pengusaha, Bahas Tangggung Jawab Sosial Perusahaan | Lepas 5036 Mahasiswa KKN Unand, Gubernur Mahyeldi Berharap Bisa Berperan Aktif Turunkan Stunting Kamis, 8 Juni 2023

 
🢭 Siagaonline.com ⮞ Nasional
Novel Nilai KPK Tak Lazim Lepas Tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan
Nasional | Jumat, 26 Mei 2023 09:46:23 WIB

Novel Baswedan menilai KPK tak lazim melepas Hasbi Hasan dan Dadan setelah diperiksa sebagai tersangka suap pengurusan perkara. (CNN Indonesia/Safir Makki)

SiagaOnline.com, Jakarta - Mantan penyidik KPK Novel Baswedan mengkritik keputusan KPK melepas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto.


Menurutnya, KPK melakukan tindakan tak lazim karena melepas keduanya setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara.

Novel mengaku mendengar kabar administrasi penahanan untuk kedua tersangka sebenarnya sudah siap, namun terhalang pimpinan.

"Keputusan tersebut memang tidak lazim karena infonya beredar bahwa KPK/penyidik sudah sampai menyiapkan administrasi untuk penahanan. Artinya, segala pertimbangan baik fakta objektif dan subjektif sebagaimana dimaksud dalam KUHAP telah dipertimbangkan," ujar Novel saat dikonfirmasi, Kamis (25/5).

"Tidak jadinya dilakukan penahanan karena pimpinan," imbuhnya.

Novel yang kini bergabung di Satgasus Polri mengkhawatirkan apabila ada konflik kepentingan di balik keputusan melepas Hasbi dan Dadan. Namun, ia tak kaget lantaran salah seorang pimpinan KPK justru diduga kuat terlibat dalam kebocoran dokumen hasil penyelidikan di Kementerian ESDM.

Ia pun menjelaskan pertimbangan penyidik menahan tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP, yaitu syarat subjektif, tersangka melarikan diri, tersangka menghilangkan barang bukti dan mengulangi pidana.

"Ketika penyidik sudah membuat administrasi penahanan untuk ditandatangani oleh pimpinan, mestinya semua alasan tersebut tidak ada isu lagi, sehingga ketika pimpinan menolak untuk dilakukan penahanan, maka itu hal janggal dan aneh," ucap Novel.

"Saya kira baru sekali ini terjadi di KPK. Belum lagi pengalaman sebelumnya mantan Sekretaris MA atas nama Nurhadi pernah melarikan diri," pungkasnya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebelumnya menyatakan penahanan tersangka bukan suatu keharusan dalam proses penyidikan sebuah perkara.

Ghufron mengaku tidak khawatir para tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Adapun Hasbi dan Dadan telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

"Penahanan bukan suatu keharusan. Penahanan merupakan upaya paksa jika penyidik dihadapkan pada kondisi ada alasan takut tersangka melarikan diri, takut menghilangkan alat bukti dan juga dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya kembali," kata Ghufron.

Sumber: CNN Indonesia


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)

Adipati dan Ketua Dekranasda Ny Dessy Kunjungi Lampung Craft Keempat Tahun 2023
Daerah | Kamis 08 Juni 2023, 11:51 WIB
Serka Mulyanda Monitoring Titik Nol Pembangunan Jalan Desa Tanjung Raman
Daerah | Kamis 08 Juni 2023, 11:49 WIB
Bupati Bengkalis Buka Rakor Pendataan Rumah Tangga Belum Berlistrik
Bengkalis | Kamis 08 Juni 2023, 11:46 WIB
RPP dan RKT Ditandatangani, Pembangunan Jalan Penghubung, Fasilitas Pendidikan dan Kesehatan
Bengkalis | Kamis 08 Juni 2023, 11:33 WIB
Bupati Kasmarni Kumpul Bersama Pengusaha, Bahas Tangggung Jawab Sosial Perusahaan
Daerah | Kamis 08 Juni 2023, 11:08 WIB
Lepas 5036 Mahasiswa KKN Unand, Gubernur Mahyeldi Berharap Bisa Berperan Aktif Turunkan Stunting
Daerah | Kamis 08 Juni 2023, 10:46 WIB



Komentar Anda :

 
Berita Terkini Indeks
#1 Adipati dan Ketua Dekranasda Ny Dessy Kunjungi Lampung Craft Keempat Tahun 2023
#2 Serka Mulyanda Monitoring Titik Nol Pembangunan Jalan Desa Tanjung Raman
#3 Bupati Bengkalis Buka Rakor Pendataan Rumah Tangga Belum Berlistrik
#4 RPP dan RKT Ditandatangani, Pembangunan Jalan Penghubung, Fasilitas Pendidikan dan Kesehatan
#5 Bupati Kasmarni Kumpul Bersama Pengusaha, Bahas Tangggung Jawab Sosial Perusahaan
#6 Lepas 5036 Mahasiswa KKN Unand, Gubernur Mahyeldi Berharap Bisa Berperan Aktif Turunkan Stunting
#7 Gubernur Mahyeldi Bagikan Kunci Sukses Kepada Seluruh Petugas TPHD
#8 Gubernur Sumbar Lepas Keberangkatan 393 Calon Jemaah Haji Kloter 1 Embarkasi Padang
#9 Jelang Mengikuti Kejurnas Pertengahan Juni Mendatang, PPLP Sumbar Jajal Kemampuan di Kejurda KU23
#10 Menyongsong Penas Tani ke XVI Tahun 2023, Gubernur Mahyeldi Tinjau Langsung Persiapan ke Lapangan
 

Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya


 
Quick Links
 
+ Home
+ Redaksi
+ Disclaimer
+ Pedoman Berita Siber
+ Tentang Kami
+ Info Iklan
 
Kanal
 
+ Nasional
+ Daerah
+ Kota
+ Internasional
+ Politik
+ Ekonomi
+ Hukrim
+ Olahraga
+ Indeks
 

Alamat Redaksi/TU

 
Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
Telpon: 0852-6599-8456

Email:
red_siagaonlinepku@yahoo.com
Website:
www.siagaonline.com
 
Copyright © 2023 Siagaonline.com, all rights reserved