Breaking News
Dalam Hitungan Jam Buka Pendaftaran, Seminar Paralegal LBH CCI Diserbu Ratusan Peserta | Sterilkan Gereja dari Benda Berbahaya, Ini Yang Dilakukan Unit Polsatwa K9 Direktorat Polda Sulsel | Waka Polres Dharmasraya Pimpin Upacara Pemakaman Almarhum Aiptu Hermansyah Kapolres | Safari Ramadan di Jati Agung, Dulkahar: Sarana Jalin Kebersamaan dan Kepedulian | Rapat Paripurna DPRD, Sekda Thamrin Sampaikan LKPJ Bupati Lamsel TA 2023 | 4 Jenderal Polri, Polwan, dan Wartawan Kompak Sebar Kebaikan di Bulan Ramadan Jumat, 29 Maret 2024

 
🢭 Siagaonline.com ⮞ Nasional
Novel Nilai KPK Tak Lazim Lepas Tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan
Nasional | Jumat, 26 Mei 2023 09:46:23 WIB

Novel Baswedan menilai KPK tak lazim melepas Hasbi Hasan dan Dadan setelah diperiksa sebagai tersangka suap pengurusan perkara. (CNN Indonesia/Safir Makki)

SiagaOnline.com, Jakarta - Mantan penyidik KPK Novel Baswedan mengkritik keputusan KPK melepas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto.


Menurutnya, KPK melakukan tindakan tak lazim karena melepas keduanya setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara.

Novel mengaku mendengar kabar administrasi penahanan untuk kedua tersangka sebenarnya sudah siap, namun terhalang pimpinan.

"Keputusan tersebut memang tidak lazim karena infonya beredar bahwa KPK/penyidik sudah sampai menyiapkan administrasi untuk penahanan. Artinya, segala pertimbangan baik fakta objektif dan subjektif sebagaimana dimaksud dalam KUHAP telah dipertimbangkan," ujar Novel saat dikonfirmasi, Kamis (25/5).

"Tidak jadinya dilakukan penahanan karena pimpinan," imbuhnya.

Novel yang kini bergabung di Satgasus Polri mengkhawatirkan apabila ada konflik kepentingan di balik keputusan melepas Hasbi dan Dadan. Namun, ia tak kaget lantaran salah seorang pimpinan KPK justru diduga kuat terlibat dalam kebocoran dokumen hasil penyelidikan di Kementerian ESDM.

Ia pun menjelaskan pertimbangan penyidik menahan tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP, yaitu syarat subjektif, tersangka melarikan diri, tersangka menghilangkan barang bukti dan mengulangi pidana.

"Ketika penyidik sudah membuat administrasi penahanan untuk ditandatangani oleh pimpinan, mestinya semua alasan tersebut tidak ada isu lagi, sehingga ketika pimpinan menolak untuk dilakukan penahanan, maka itu hal janggal dan aneh," ucap Novel.

"Saya kira baru sekali ini terjadi di KPK. Belum lagi pengalaman sebelumnya mantan Sekretaris MA atas nama Nurhadi pernah melarikan diri," pungkasnya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebelumnya menyatakan penahanan tersangka bukan suatu keharusan dalam proses penyidikan sebuah perkara.

Ghufron mengaku tidak khawatir para tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Adapun Hasbi dan Dadan telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

"Penahanan bukan suatu keharusan. Penahanan merupakan upaya paksa jika penyidik dihadapkan pada kondisi ada alasan takut tersangka melarikan diri, takut menghilangkan alat bukti dan juga dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya kembali," kata Ghufron.

Sumber: CNN Indonesia


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)

Dalam Hitungan Jam Buka Pendaftaran, Seminar Paralegal LBH CCI Diserbu Ratusan Peserta
Daerah | Jumat 29 Maret 2024, 07:01 WIB
Sterilkan Gereja dari Benda Berbahaya, Ini Yang Dilakukan Unit Polsatwa K9 Direktorat Polda Sulsel
Daerah | Jumat 29 Maret 2024, 06:54 WIB
Waka Polres Dharmasraya Pimpin Upacara Pemakaman Almarhum Aiptu Hermansyah Kapolres
Daerah | Jumat 29 Maret 2024, 06:52 WIB
Safari Ramadan di Jati Agung, Dulkahar: Sarana Jalin Kebersamaan dan Kepedulian
Siaga Lampung | Kamis 28 Maret 2024, 21:51 WIB
Rapat Paripurna DPRD, Sekda Thamrin Sampaikan LKPJ Bupati Lamsel TA 2023
Siaga Lampung | Kamis 28 Maret 2024, 21:50 WIB
4 Jenderal Polri, Polwan, dan Wartawan Kompak Sebar Kebaikan di Bulan Ramadan
Daerah | Kamis 28 Maret 2024, 21:49 WIB



Komentar Anda :

 
Berita Terkini Indeks
#1 Dalam Hitungan Jam Buka Pendaftaran, Seminar Paralegal LBH CCI Diserbu Ratusan Peserta
#2 Sterilkan Gereja dari Benda Berbahaya, Ini Yang Dilakukan Unit Polsatwa K9 Direktorat Polda Sulsel
#3 Waka Polres Dharmasraya Pimpin Upacara Pemakaman Almarhum Aiptu Hermansyah Kapolres
#4 Safari Ramadan di Jati Agung, Dulkahar: Sarana Jalin Kebersamaan dan Kepedulian
#5 Rapat Paripurna DPRD, Sekda Thamrin Sampaikan LKPJ Bupati Lamsel TA 2023
#6 4 Jenderal Polri, Polwan, dan Wartawan Kompak Sebar Kebaikan di Bulan Ramadan
#7 Danbrigif 8/GC Bersama Danyonif 141/AYJP Santuni Anak Yatim Dan Buka Puasa Bersama
#8 Berbuka Puasa Bersama Keluarga Besar Kejaksaan Tinggi Riau
#9 Polda Jateng Jamin Kenyamanan dan Kelancaran Saat Mudik di Jawa Tengah
#10 Patroli Polsek Bawang Antisipasi Kejahatan di Pasar
 


 
 

Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya


 
Quick Links
 
+ Home
+ Redaksi
+ Disclaimer
+ Pedoman Berita Siber
+ Tentang Kami
+ Info Iklan
 
Kanal
 
+ Nasional
+ Daerah
+ Kota
+ Internasional
+ Politik
+ Ekonomi
+ Hukrim
+ Olahraga
+ Indeks
 

Alamat Redaksi/TU

 
Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
Telpon: 0852-6599-8456

Email:
red_siagaonlinepku@yahoo.com
Website:
www.siagaonline.com
 
Copyright © 2023 Siagaonline.com, all rights reserved