Breaking News
Persiapan Matang Menuju Tanah Suci 470 Jch Ikuti Manasik Haji | Pimpin Upacara Hardiknas, Bupati Tapsel Kenakan Baju Adat Angkola | Tingkatkan Kompetensi Aparatur, Brida Lampung Selatan Gelar Bimtek Inovasi | TPID Lampung Selatan Kembali Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi | Jelang Pelaksanaan Sragi Fair 2024, Forkopimcam Sragi Gelar Rakor Bersama Stakeholder | Tim INAFIS Padangsidimpuan Ungkap Fakta Kebakaran Bengkel dan Kontrakan Selasa, 7 Mei 2024

 
🢭 Siagaonline.com ⮞ Ekonomi
Akademisi Nilai RUU Kesehatan Berpotensi Rugikan BPJS
Ekonomi | Sabtu, 27 Mei 2023 18:36:14 WIB

Ilustrasi penolakan RUU Kesehatan. (Foto: CNN Indonesia/Khaira Ummah Junaedi Putri)

SiagaOnline.com, Jakarta - Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan dinilai banyak mengubah pasal pada Undang-Undang (UU) Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU BPJS. Sehingga, RUU Kesehatan disebut akan mengintervensi BPJS dan menyebabkan penyimpangan berbagai kebijakan.


Ketua II Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan (P3HKI) Ahmad Anshori memberi contoh draf RUU Kesehatan pasal 425 yang menyatakan bahwa BPJS bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri.

Menurut Anshori, ada potensi penyelewengan dari pasal tersebut. Saat ini, BPJS Kesehatan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab kepada Menteri Ketenagakerjaan.

"Saya menduga pasal tersebut memiliki tujuan tertentu untuk dimainkan oleh oknum-oknum, sehingga sehingga sangat mungkin jika oknum-oknum pada kementerian tersebut sangat setuju dengan RUU Kesehatan karena kementerian ini akan diberikan kapasitas lebih," ujar Anshori pada acara Seminar Kesehatan Nasional, Kamis (25/5).

Contoh lain, adalah pasal yang menyebutkan bahwa menteri dapat memberi penugasan khusus kepada BPJS. Bagi Anshori, kalimat tersebut bisa memiliki makna lebih dan interpretasi berbeda.

"Artinya, kemudahan intervensi yang dilakukan kementerian dulu terhadap BPJS, itu mengakibatkan kebijakan yang salah, penyimpangan-penyimpangan terjadi yang terkemas dalam regulasi, dan itu akan kembali terulang terjadi jika RUU Kesehatan ini disahkan," ungkap Anshori.

Dia menyebut, penentuan sikap buruh sebaiknya bukan disebabkan BPJS sebagai lembaga, tetapi karena masyarakat yang direpresentasikan oleh fungsi jaminan sosial yang dikelola dan dilaksanakan oleh BPJS berpotensi kacau.

Selanjutnya, Anshori menyinggung draf RUU Kesehatan pasal 23 ayat 2 yang menyebut bahwa BPJS wajib menerima kerja sama yang diajukan fasilitas kesehatan yang telah memiliki perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Tidak ada UU yang seperti ini, UU mana yang menyatakan anda wajib menerima swasta," ujar Anshori.

Anshori menilai, RUU Kesehatan memiliki tujuan lain. Sebelumnya, BPJS berdasarkan UU SJSN dan UU BPJS, memiliki posisi strategic purchaser, di mana atas nama seluruh peserta BPJS akan bernegosiasi dengan fasilitas kesehatan.

Untuk itu, Anshori mendorong serikat pekerja agar bergerak, sehingga RUU Kesehatan menjadi lebih baik.

"Namun hal tersebut sebentar lagi akan dirampok dengan RUU Kesehatan ini. BPJS hanya akan tahunya bayar-bayar saja, bahkan ketika misalnya ada rumah sakit yang fraud, maka BPJS tidak bebas untuk bertindak," paparnya.

Sumber: CNN Indonesia


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)

Persiapan Matang Menuju Tanah Suci 470 Jch Ikuti Manasik Haji
Rokan Hulu | Selasa 07 Mei 2024, 03:07 WIB
Pimpin Upacara Hardiknas, Bupati Tapsel Kenakan Baju Adat Angkola
Daerah | Selasa 07 Mei 2024, 03:04 WIB
Tingkatkan Kompetensi Aparatur, Brida Lampung Selatan Gelar Bimtek Inovasi
Siaga Lampung | Selasa 07 Mei 2024, 03:01 WIB
TPID Lampung Selatan Kembali Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi
Siaga Lampung | Selasa 07 Mei 2024, 02:59 WIB
Jelang Pelaksanaan Sragi Fair 2024, Forkopimcam Sragi Gelar Rakor Bersama Stakeholder
Siaga Lampung | Selasa 07 Mei 2024, 02:56 WIB
Tim INAFIS Padangsidimpuan Ungkap Fakta Kebakaran Bengkel dan Kontrakan
Siaga Sumut | Senin 06 Mei 2024, 18:33 WIB



Komentar Anda :

 
Berita Terkini Indeks
#1 Persiapan Matang Menuju Tanah Suci 470 Jch Ikuti Manasik Haji
#2 Pimpin Upacara Hardiknas, Bupati Tapsel Kenakan Baju Adat Angkola
#3 Tingkatkan Kompetensi Aparatur, Brida Lampung Selatan Gelar Bimtek Inovasi
#4 TPID Lampung Selatan Kembali Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi
#5 Jelang Pelaksanaan Sragi Fair 2024, Forkopimcam Sragi Gelar Rakor Bersama Stakeholder
#6 Tim INAFIS Padangsidimpuan Ungkap Fakta Kebakaran Bengkel dan Kontrakan
#7 Kapolres Padangsidimpuan Bimbing Pelajar SMA Swasta Kesuma Indah dalam Ciptakan Harkamtibmas
#8 F SPTI Aksi Unjuk Rasa Hari Buruh Seruan Perubahan untuk Pekerja di Rohul
#9 Cegah Balap Liar di Pulau Punjung, Polres Dharmasraya Lakukan Patroli Gabungan
#10 Politisi Partai PPP Momon Faulanda ikut Maju di bursa Pilkada 2024 Cawawako PDIP
 


 
 

Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya


 
Quick Links
 
+ Home
+ Redaksi
+ Disclaimer
+ Pedoman Berita Siber
+ Tentang Kami
+ Info Iklan
 
Kanal
 
+ Nasional
+ Daerah
+ Kota
+ Internasional
+ Politik
+ Ekonomi
+ Hukrim
+ Olahraga
+ Indeks
 

Alamat Redaksi/TU

 
Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
Telpon: 0852-6599-8456

Email:
red_siagaonlinepku@yahoo.com
Website:
www.siagaonline.com
 
Copyright © 2023 Siagaonline.com, all rights reserved