Breaking News
Ketua DWP Kota Pekanbaru Ajak Pengurus dan Anggota Jaga Kekompakan | Mendagri Muhammad Tito Karnavian Peringatan Hari Otoda Momen Untuk Evaluasi Pelaksanaan Otonomi Daer | Prakiraan Cuaca BMKG sampaikan Riau Berpotensi Diguyur Hujan Ringan Hingga Lebat | Pj Gubri SF Hariyanto Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya | Ketua DPRD Dharmasraya Pariyanto Ucapkan Selamat Idul Fitri 1445 Hijriah | Pariyanto Ketua DPRD Dharmasraya Apresiasi Bupati Sutan Riska Intens Sumbangkan Darahnya di PMI Kamis, 25 April 2024

 
🢭 Siagaonline.com ⮞ Ekonomi
Menaker Wajibkan Seluruh Perusahaan Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual
Ekonomi | Jumat, 02 Juni 2023 09:07:47 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mewajibkan seluruh perusahaan membentuk satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual

SiagaOnline.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mewajibkan seluruh perusahaan membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.


Kewajiban ini tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

"Perusahaan wajib membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja," tulis Ida dalam Kepmenaker tersebut yang dikutip Kamis (1/6).

Satgas yang dibentuk nantinya merupakan bagian dalam struktur organisasi Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit. Namun, bagi perusahaan yang belum memiliki LKS Bipartit, maka satgas bisa ditetapkan melalui keputusan pimpinan perusahaan.

Satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja akan melaksanakan tugas dengan berpedoman pada pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang diatur dalam syarat kerja di perusahaan berupa perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Disebutkan juga, pihak-pihak yang dapat mengadukan kekerasan seksual di tempat kerja adalah korban, keluarga korban, rekan kerja korban, serta pihak terkait lainnya.

Pengaduan bisa disampaikan kepada satgas yang dibentuk perusahaan; dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota/provinsi; serta kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa jika terbukti bersalah, maka pengusaha dapat memberikan sanksi kepada yang diadukan berupa: pertama, surat peringatan tertulis; kedua, pemindahan atau penugasan ke divisi/bagian/unit kerja lain; ketiga, mengurangi atau bahkan menghapus sebagian atau keseluruhan dari kemewahannya di perusahaan; keempat, pemberhentian sementara; kelima, pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sumber: CNN Indonesia


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)

Ketua DWP Kota Pekanbaru Ajak Pengurus dan Anggota Jaga Kekompakan
Pekanbaru | Kamis 25 April 2024, 12:19 WIB
Mendagri Muhammad Tito Karnavian Peringatan Hari Otoda Momen Untuk Evaluasi Pelaksanaan Otonomi Daer
Pekanbaru | Kamis 25 April 2024, 12:03 WIB
Prakiraan Cuaca BMKG sampaikan Riau Berpotensi Diguyur Hujan Ringan Hingga Lebat
Pekanbaru | Kamis 25 April 2024, 11:43 WIB
Pj Gubri SF Hariyanto Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
Pekanbaru | Kamis 25 April 2024, 11:36 WIB
Ketua DPRD Dharmasraya Pariyanto Ucapkan Selamat Idul Fitri 1445 Hijriah
Daerah | Kamis 25 April 2024, 09:50 WIB
Pariyanto Ketua DPRD Dharmasraya Apresiasi Bupati Sutan Riska Intens Sumbangkan Darahnya di PMI
Daerah | Kamis 25 April 2024, 09:49 WIB



Komentar Anda :

 
Berita Terkini Indeks
#1 Ketua DWP Kota Pekanbaru Ajak Pengurus dan Anggota Jaga Kekompakan
#2 Mendagri Muhammad Tito Karnavian Peringatan Hari Otoda Momen Untuk Evaluasi Pelaksanaan Otonomi Daer
#3 Prakiraan Cuaca BMKG sampaikan Riau Berpotensi Diguyur Hujan Ringan Hingga Lebat
#4 Pj Gubri SF Hariyanto Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
#5 Ketua DPRD Dharmasraya Pariyanto Ucapkan Selamat Idul Fitri 1445 Hijriah
#6 Pariyanto Ketua DPRD Dharmasraya Apresiasi Bupati Sutan Riska Intens Sumbangkan Darahnya di PMI
#7 Ketua DPRD Dharmasraya Pariyanto Himbau Seluruh ASN dan Masyarakat Gemar Donor Darah
#8 Ketua DPRD Salat Idul Fitri di Masjid Agung Kebanggaan Masyarakat Dharmasraya
#9 Buka HLM TPID dan TP2DD, Bupati Tapsel Berharap Agar Jaga Kestabilan Harga dan Bahan Pokok
#10 Polres Karimun Gelar Apel Siaga Penanggulangan Bencana
 


 
 

Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya


 
Quick Links
 
+ Home
+ Redaksi
+ Disclaimer
+ Pedoman Berita Siber
+ Tentang Kami
+ Info Iklan
 
Kanal
 
+ Nasional
+ Daerah
+ Kota
+ Internasional
+ Politik
+ Ekonomi
+ Hukrim
+ Olahraga
+ Indeks
 

Alamat Redaksi/TU

 
Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
Telpon: 0852-6599-8456

Email:
red_siagaonlinepku@yahoo.com
Website:
www.siagaonline.com
 
Copyright © 2023 Siagaonline.com, all rights reserved