Breaking News
Buka Bimtek Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Guru, Ini kata Sekda Arfan | Kadis Pendidikan Sukatno Membuka Penyelenggaraan PAUDHI | Sebanyak 17.328 Pekerja Rentan Di Tapsel Telah Terdaftar BP-JAMSOSTEK | Usai Dilantik, Kades Rosadi yang Akrab Disapa Cako Siap Jalankan Pesan Bupati Dan Amanah Masyarakat | Bupati Lampung Selatan Lantik 3 Kepala Desa Terpilih Di Kecamatan Palas | Babinsa Koramil 404-07/ME Sertu Diyanto Monitoring Pelantikan Perangkat Desa Muara Gula Baru Jumat, 22 September 2023

 
🢭 Siagaonline.com ⮞ Nasional
Syarat Cawapres di Pilpres 2024: Pendidikan Minimal SMA, Bebas Riwayat Pidana
Nasional | Senin, 05 Juni 2023 13:31:19 WIB

Syarat seseorang untuk menjadi cawapres diatur dalam UU No. 7 tahun 2017. Mulai dari usia minimal 40 tahun, hingga latar belakang pendidikan terakhir minimal SMA atau sederajat

SiagaOnline.com, Jakarta - Syarat pencalonan calon wakil presiden di Pilpres 2024 diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.


Mulai dari batas usia minimal, latar belakang pendidikan hingga bebas dari riwayat kasus pidana, korupsi dan penyalahgunaan narkoba.

Dalam Pasal 169 UU Pemilu, syarat pencalonan wakil presiden yakni berusia minimal 40 tahun. Capres juga harus memiliki nomor pokok wajib pajak dan melaksanakan kewajiban membayar pajak dalam lima tahun terakhir.

Syarat latar belakang pendidikan bagi calon wakil presiden minimal lulus dari sekolah menengah atas atau sederajat.

"Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat," mengutip huruf r Pasal 169 UU Pemilu.

Syarat berikutnya, calon wakil presiden bukan bekas anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) dan tidak pernah terlibat langsung dalam Gerakan 30 September 1965.

Kemudian, calon wakil presiden tidak boleh memiliki riwayat dipenjara karena melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya lima tahun penjara atau lebih.

Seseorang tidak bisa didaftarkan sebagai calon wakil presiden jika pernah menerima kewarganegaraan dari negara lain atas kehendaknya sendiri. Tidak pernah mengkhianati negara juga termasuk syarat dalam UU Pemilu.

"Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya," mengutip bunyi Pasal 169 UU Pemilu.

Calon presiden pun harus bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, tidak memiliki utang, tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD atau DPRD serta tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

"Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika," mengutip bunyi Pasal 169 huruf e UU Pemilu.

Seperti halnya calon presiden, calon wakil presiden didaftarkan oleh partai politik ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Capres dan cawapres didaftarkan partai politik atau gabungan partai politik secara berpasangan.

KPU lalu melakukan verifikasi capres-cawapres yang didaftarkan partai politik. Capres dan cawapres yang tidak memenuhi syarat bisa ditolak oleh KPU.

Saat ini masa pendaftaran capres-cawapres belum dibuka. KPU baru akan membuka pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Dilanjut masa verifikasi dan kampanye. Pemungutan suara dilakukan pada 14 Februari 2024.

Sumber: CNN Indonesia


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)

Buka Bimtek Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Guru, Ini kata Sekda Arfan
Daerah | Kamis 21 September 2023, 20:39 WIB
Kadis Pendidikan Sukatno Membuka Penyelenggaraan PAUDHI
Siaga Lampung | Kamis 21 September 2023, 20:34 WIB
Sebanyak 17.328 Pekerja Rentan Di Tapsel Telah Terdaftar BP-JAMSOSTEK
Siaga Sumut | Kamis 21 September 2023, 20:22 WIB
Usai Dilantik, Kades Rosadi yang Akrab Disapa Cako Siap Jalankan Pesan Bupati Dan Amanah Masyarakat
Siaga Lampung | Kamis 21 September 2023, 20:20 WIB
Bupati Lampung Selatan Lantik 3 Kepala Desa Terpilih Di Kecamatan Palas
Siaga Lampung | Kamis 21 September 2023, 20:17 WIB
Babinsa Koramil 404-07/ME Sertu Diyanto Monitoring Pelantikan Perangkat Desa Muara Gula Baru
Daerah | Kamis 21 September 2023, 20:14 WIB



Komentar Anda :

 
Berita Terkini Indeks
#1 Buka Bimtek Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Guru, Ini kata Sekda Arfan
#2 Kadis Pendidikan Sukatno Membuka Penyelenggaraan PAUDHI
#3 Sebanyak 17.328 Pekerja Rentan Di Tapsel Telah Terdaftar BP-JAMSOSTEK
#4 Usai Dilantik, Kades Rosadi yang Akrab Disapa Cako Siap Jalankan Pesan Bupati Dan Amanah Masyarakat
#5 Bupati Lampung Selatan Lantik 3 Kepala Desa Terpilih Di Kecamatan Palas
#6 Babinsa Koramil 404-07/ME Sertu Diyanto Monitoring Pelantikan Perangkat Desa Muara Gula Baru
#7 Herman Deru Harapkan LDII Sebar Guru Ngaji Hingga Pelosok Sumsel
#8 Herman Deru Siap Fasilitasi Keinginan Warga Desa Mangsang Bangun Jaringan Listrik, Jalan Dan Gedu
#9 Gubernur Herman Deru Bersama Ribuan Warga Desa Bumi Kencana Lantunkan Shalawat Sambut Maulid Nabi Mu
#10 Polisi di Batang, Jawa Tengah, Sajikan Pesan Keamanan Lewat Khutbah Jumat Keliling
 


 
 

Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya


 
Quick Links
 
+ Home
+ Redaksi
+ Disclaimer
+ Pedoman Berita Siber
+ Tentang Kami
+ Info Iklan
 
Kanal
 
+ Nasional
+ Daerah
+ Kota
+ Internasional
+ Politik
+ Ekonomi
+ Hukrim
+ Olahraga
+ Indeks
 

Alamat Redaksi/TU

 
Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
Telpon: 0852-6599-8456

Email:
red_siagaonlinepku@yahoo.com
Website:
www.siagaonline.com
 
Copyright © 2023 Siagaonline.com, all rights reserved