Breaking News
Fahdiansyah Diamanahkan Sebagai Penjabat Sekda Kuansing | Kasat Binmas Polres Muara Enim Tegaskan Pelajar SMP Negeri 5 Jauhi Narkoba Patuhi Berlalu Lintas | Dalam Hitungan Jam Buka Pendaftaran, Seminar Paralegal LBH CCI Diserbu Ratusan Peserta | Sterilkan Gereja dari Benda Berbahaya, Ini Yang Dilakukan Unit Polsatwa K9 Direktorat Polda Sulsel | Waka Polres Dharmasraya Pimpin Upacara Pemakaman Almarhum Aiptu Hermansyah Kapolres | Safari Ramadan di Jati Agung, Dulkahar: Sarana Jalin Kebersamaan dan Kepedulian Jumat, 29 Maret 2024

 
🢭 Siagaonline.com ⮞ Nasional
Syarat Cawapres di Pilpres 2024: Pendidikan Minimal SMA, Bebas Riwayat Pidana
Nasional | Senin, 05 Juni 2023 13:31:19 WIB

Syarat seseorang untuk menjadi cawapres diatur dalam UU No. 7 tahun 2017. Mulai dari usia minimal 40 tahun, hingga latar belakang pendidikan terakhir minimal SMA atau sederajat

SiagaOnline.com, Jakarta - Syarat pencalonan calon wakil presiden di Pilpres 2024 diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.


Mulai dari batas usia minimal, latar belakang pendidikan hingga bebas dari riwayat kasus pidana, korupsi dan penyalahgunaan narkoba.

Dalam Pasal 169 UU Pemilu, syarat pencalonan wakil presiden yakni berusia minimal 40 tahun. Capres juga harus memiliki nomor pokok wajib pajak dan melaksanakan kewajiban membayar pajak dalam lima tahun terakhir.

Syarat latar belakang pendidikan bagi calon wakil presiden minimal lulus dari sekolah menengah atas atau sederajat.

"Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat," mengutip huruf r Pasal 169 UU Pemilu.

Syarat berikutnya, calon wakil presiden bukan bekas anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) dan tidak pernah terlibat langsung dalam Gerakan 30 September 1965.

Kemudian, calon wakil presiden tidak boleh memiliki riwayat dipenjara karena melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya lima tahun penjara atau lebih.

Seseorang tidak bisa didaftarkan sebagai calon wakil presiden jika pernah menerima kewarganegaraan dari negara lain atas kehendaknya sendiri. Tidak pernah mengkhianati negara juga termasuk syarat dalam UU Pemilu.

"Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya," mengutip bunyi Pasal 169 UU Pemilu.

Calon presiden pun harus bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, tidak memiliki utang, tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD atau DPRD serta tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

"Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika," mengutip bunyi Pasal 169 huruf e UU Pemilu.

Seperti halnya calon presiden, calon wakil presiden didaftarkan oleh partai politik ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Capres dan cawapres didaftarkan partai politik atau gabungan partai politik secara berpasangan.

KPU lalu melakukan verifikasi capres-cawapres yang didaftarkan partai politik. Capres dan cawapres yang tidak memenuhi syarat bisa ditolak oleh KPU.

Saat ini masa pendaftaran capres-cawapres belum dibuka. KPU baru akan membuka pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Dilanjut masa verifikasi dan kampanye. Pemungutan suara dilakukan pada 14 Februari 2024.

Sumber: CNN Indonesia


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)

Fahdiansyah Diamanahkan Sebagai Penjabat Sekda Kuansing
Kuantan Singingi | Jumat 29 Maret 2024, 11:03 WIB
Kasat Binmas Polres Muara Enim Tegaskan Pelajar SMP Negeri 5 Jauhi Narkoba Patuhi Berlalu Lintas
Daerah | Jumat 29 Maret 2024, 11:00 WIB
Dalam Hitungan Jam Buka Pendaftaran, Seminar Paralegal LBH CCI Diserbu Ratusan Peserta
Daerah | Jumat 29 Maret 2024, 07:01 WIB
Sterilkan Gereja dari Benda Berbahaya, Ini Yang Dilakukan Unit Polsatwa K9 Direktorat Polda Sulsel
Daerah | Jumat 29 Maret 2024, 06:54 WIB
Waka Polres Dharmasraya Pimpin Upacara Pemakaman Almarhum Aiptu Hermansyah Kapolres
Daerah | Jumat 29 Maret 2024, 06:52 WIB
Safari Ramadan di Jati Agung, Dulkahar: Sarana Jalin Kebersamaan dan Kepedulian
Siaga Lampung | Kamis 28 Maret 2024, 21:51 WIB



Komentar Anda :

 
Berita Terkini Indeks
#1 Fahdiansyah Diamanahkan Sebagai Penjabat Sekda Kuansing
#2 Kasat Binmas Polres Muara Enim Tegaskan Pelajar SMP Negeri 5 Jauhi Narkoba Patuhi Berlalu Lintas
#3 Dalam Hitungan Jam Buka Pendaftaran, Seminar Paralegal LBH CCI Diserbu Ratusan Peserta
#4 Sterilkan Gereja dari Benda Berbahaya, Ini Yang Dilakukan Unit Polsatwa K9 Direktorat Polda Sulsel
#5 Waka Polres Dharmasraya Pimpin Upacara Pemakaman Almarhum Aiptu Hermansyah Kapolres
#6 Safari Ramadan di Jati Agung, Dulkahar: Sarana Jalin Kebersamaan dan Kepedulian
#7 Rapat Paripurna DPRD, Sekda Thamrin Sampaikan LKPJ Bupati Lamsel TA 2023
#8 4 Jenderal Polri, Polwan, dan Wartawan Kompak Sebar Kebaikan di Bulan Ramadan
#9 Danbrigif 8/GC Bersama Danyonif 141/AYJP Santuni Anak Yatim Dan Buka Puasa Bersama
#10 Berbuka Puasa Bersama Keluarga Besar Kejaksaan Tinggi Riau
 


 
 

Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya


 
Quick Links
 
+ Home
+ Redaksi
+ Disclaimer
+ Pedoman Berita Siber
+ Tentang Kami
+ Info Iklan
 
Kanal
 
+ Nasional
+ Daerah
+ Kota
+ Internasional
+ Politik
+ Ekonomi
+ Hukrim
+ Olahraga
+ Indeks
 

Alamat Redaksi/TU

 
Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
Telpon: 0852-6599-8456

Email:
red_siagaonlinepku@yahoo.com
Website:
www.siagaonline.com
 
Copyright © 2023 Siagaonline.com, all rights reserved