Pelaku Pengedar Sabu Di Jln Servo Berhasil Diamankan Sat Res Narkoba Polres Muara Enim
Daerah | Jumat, 08 September 2023 13:52:46 WIB
.jpg) |
Teks foto: Ferry Kurniawan (41) Bin Jantjik MS Pengedar narkoba Jenis sabu Jalan Servo Berhasil Di amankan Sat Res Narkoba Polres Muara Enim |
SiagaOnline.com, Muara Enim - Sepandai pandai tupai melompat akhirnya tetap jatuh begitu juga yang dilakukan pelaku pengedar narkoba Jenis sabu atas nama Ferry Kurniawan (41) Bin Jantjik MS pekerjaan buruh Desa Panang Jaya Kecamatan Gunung Megang berhasil di amankan Sat Res Narkoba Polres Muara Enim disebuah warung di KM 87 Jl. Servo Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim Summer, Kamis (07/09/2023) pukul 10.00 wib.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH Melalui Sat Res Narkoba Polres Muara Enim AKP Darmanson, SH, MH mengaskan pada hari Kamis Tanggal 07 September 2023, Sekira Pukul 08.00, wib pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah warung yang beralamatkan di KM 87 Jl Servo, Kec. Gunung Megang, Kab. Muara Enim sering dijadikan tempat transaksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut pihak kepolisian Sat Res Narkoba Polres Muara Enim melakukan pendalam penyelidikan,kemudian sekira pukul 10.00, Wib pihak kepolisian melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di dalam sebuah warung yang berada di KM 87 Jl Servo, Kec. Gunung Megang, Kab. Muara Enim.
Pelaku Ferry Kurniawan (41) Bin Jantjik MS yang sedang berada di dalam warung miliknya dan di lakukan penggeledahan terhadap orang dan tempat,dapat di temukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di balut dengan tisue dan dibungkus dengan plastik warna hitam.
Dan juga ditemukan di dalam sumur yang sempat di buang oleh tersangka ketika di lakukan penggeledahan. Pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya untuk di jual kembali, selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Pelaku juga resedivis kasus narkotika. di vonis 4 tahun 3 bulan dan barang bukti berhasil yang disita dari TSK antara lain 1 paket diduga narkotika jenis sabu bruto 3,79 gram, 1 buah plastic hitam, 1 helai tisue dan pelaku di amankan Polres Muara Enim guna mempertanggung jawaban atas perbuatan Alan di proses secara hukum yang berlaku," ucapnya. (Agus v)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :