Breaking News
Buka Bimtek Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Guru, Ini kata Sekda Arfan | Kadis Pendidikan Sukatno Membuka Penyelenggaraan PAUDHI | Sebanyak 17.328 Pekerja Rentan Di Tapsel Telah Terdaftar BP-JAMSOSTEK | Usai Dilantik, Kades Rosadi yang Akrab Disapa Cako Siap Jalankan Pesan Bupati Dan Amanah Masyarakat | Bupati Lampung Selatan Lantik 3 Kepala Desa Terpilih Di Kecamatan Palas | Babinsa Koramil 404-07/ME Sertu Diyanto Monitoring Pelantikan Perangkat Desa Muara Gula Baru Jumat, 22 September 2023

 
🢭 Siagaonline.com ⮞ Daerah
Jawaban Wali Kota Bukittinggi Terhadap Pemandangan Umum Fraksi Atas Ranperda Pajak Daerah dan Retrib
Daerah | Minggu, 17 September 2023 13:01:10 WIB

Siagaonline.com, Bukittinggi - Wali Kota Bukittinggi berikan tanggapan atau jawaban atas pemandangan umum Fraksi Fraksi DPRD terhadap ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada rapat paripurna DPRD, yang dilaksanakan diruang gedung DPRD. Jum'at (11/09/23).

Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial, menjelaskan, hantaran rancangan peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah dilaksanakan dalam tiga hari terakhir. Rapat paripurna ini, merupakan pembicaraan tingkat I.

“Setelah selesainya jawaban atau tanggapan dari Walikota, akan dilakukan pembahasan secara mendalam atas ranperda ini, melalui rapat kerja antara DPRD dan Pemerintah Daerah Bukittinggi” jelas Beny Yusrial.

Sementara itu, Wali Kota Bukittinggi, Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas Pemandangan Umum masing-masing fraksi DPRD atas ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Kami  berharap kepada seluruh anggota dewan kiranya dapat menelaah, memberikan masukan berupa dukungan, kritik, saran dan solusi dalam proses pembahasan selanjutnya, agar Rancangan Peraturan Daerah ini nantinya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,”kata Wako.

Sedangkan ini tanggapan atau jawaban dari Walikota atas pemandangan fraksi-fraksi DPRD atas ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Jawaban untuk Fraksi Partai Gerindra, Kami sepakat dengan pendapat fraksi Partai Gerindra bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.

Dengan demikian meningkatkan pula tata kelola pemerintah, memberikan manfaat bagi masyarakat luas, dan dapat berperan mengatur perekonomian masyarakat agar bertumbuh kembang yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan di daerah.

Jawaban untuk Fraksi PKS, Dapat kami jelaskan bahwa peleburan jenis pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak penerangan jalan menjadi PBJT tidak akan mengurangi kapasitas fiskal daerah karena hanya  terjadi restrukturisasi jenis pajak tanpa mengurangi potensi terhadap penerimaan objeknya.

Pasar atas di diserahterimakan bersamaan dengan COVID-19, maka pemerintah Kota Bukittinggi tidak melakukan pemungutan retribusi ataupun sewa. Kemudian dalam masa itu sudah disepakati dalam propemperda tahun 2021 penyusunan ranperda tentang retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, namun rencana kita terhenti dengan terbitnya Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD.


Dengan terbitnya PP 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum PDRD, maka rencana penyusunan ranperda tentang retribusi yang menyangkut pasar atas sebagai dasar pemungutan retribusi sudah dapat kita realisasikan. Dengan demikian kita berharap permasalahan pemungutan retribusi pada pasar atas dapat diatasi.

Fraksi Partai Demokrat, Kami sependapat dengan Fraksi Demokrat bahwa untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui pajak dan retribusi tetap berlandaskan kepada azas keseimbangan dan keadilan, Kepastian Hukum, tepat waktu dan Efisiensi.

Terkait pendapat fraksi demokrat tentang BPHTB, dalam hal turun waris agar diberikan formula dasar perhitungan yang tepat sehingga tidak memberatkan kepada masyarakat yang menerima hak waris atas tanah dan bangunan. Pendapat fraksi ini akan menjadi pertimbangan nantinya.dalam pembahasan rancangan perda ini.

"Kami sangat setuju dengan Fraksi partai Demokrat bahwa perlunya keseriusan Pemerintah Daerah dalam Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah baik dari segi pengawasan, pengelolaan serta penerapan sanksi jika terjadi pelanggaran oleh masyarakat," ulasnya.

Fraksi Amanat Nasional Pembangun memberikan jawaban, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah “Jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan Wajib Pajak, Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi, objek Pajak dan Retribusi, dasar pengenaan Pajak, tingkat penggunaan jasa Retribusi, saat terutang Pajak, wilayah pemungutan Pajak, serta tarif Pajak dan Retribusi, untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah.

Dan dapat kami informasikan terkait dengan Peraturan Pelaksana dari ketentuan Pajak dan Retribusi Daerah yang diatur dalam Undang-Undang 1 Tahun 2022 telah lahir dan telah dijadikan pedoman dalam Penyusunan Peraturan Daerah yang kami sampaikan ke DPRD yakni Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2023.

"Tentang Pemungutan Barang dan Jasa tertentu atas Tenaga Listrik dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," akhirnya.

Fraksi Partai Golongan Karya, memberikan jawaban, bahwa sesuai dengan ketentuan tahapan penyusunan rancangan peraturan daerah telah dilakukan diskusi public dengan melibatkan masyarakat dari berbagai unsur mulai tahap penyusunan Naskah akademik dan penyusunan rancangan peraturan daerah.

Selanjutnya dalam proses pembahasan di DPRD juga dapat dilakukan publik hearing dengan menghadirkan masyarakat.


Fraksi Nasdem-PKB, Terbitnya Undang-undang No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD mewajibkan Pemerintah Daerah menyusun kembali Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam (1) satu Perda (omnibus) dimana sebelumnya tersebar dalam beberapa Perda.

Semua objek pajak dan retribusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang menjadi kewenangan daerah dan ada potensinya di Kota Bukittinggi sudah terakomodir dalam rancangan ini. (*)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)

Buka Bimtek Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Guru, Ini kata Sekda Arfan
Daerah | Kamis 21 September 2023, 20:39 WIB
Kadis Pendidikan Sukatno Membuka Penyelenggaraan PAUDHI
Siaga Lampung | Kamis 21 September 2023, 20:34 WIB
Sebanyak 17.328 Pekerja Rentan Di Tapsel Telah Terdaftar BP-JAMSOSTEK
Siaga Sumut | Kamis 21 September 2023, 20:22 WIB
Usai Dilantik, Kades Rosadi yang Akrab Disapa Cako Siap Jalankan Pesan Bupati Dan Amanah Masyarakat
Siaga Lampung | Kamis 21 September 2023, 20:20 WIB
Bupati Lampung Selatan Lantik 3 Kepala Desa Terpilih Di Kecamatan Palas
Siaga Lampung | Kamis 21 September 2023, 20:17 WIB
Babinsa Koramil 404-07/ME Sertu Diyanto Monitoring Pelantikan Perangkat Desa Muara Gula Baru
Daerah | Kamis 21 September 2023, 20:14 WIB



Komentar Anda :

 
Berita Terkini Indeks
#1 Buka Bimtek Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Guru, Ini kata Sekda Arfan
#2 Kadis Pendidikan Sukatno Membuka Penyelenggaraan PAUDHI
#3 Sebanyak 17.328 Pekerja Rentan Di Tapsel Telah Terdaftar BP-JAMSOSTEK
#4 Usai Dilantik, Kades Rosadi yang Akrab Disapa Cako Siap Jalankan Pesan Bupati Dan Amanah Masyarakat
#5 Bupati Lampung Selatan Lantik 3 Kepala Desa Terpilih Di Kecamatan Palas
#6 Babinsa Koramil 404-07/ME Sertu Diyanto Monitoring Pelantikan Perangkat Desa Muara Gula Baru
#7 Herman Deru Harapkan LDII Sebar Guru Ngaji Hingga Pelosok Sumsel
#8 Herman Deru Siap Fasilitasi Keinginan Warga Desa Mangsang Bangun Jaringan Listrik, Jalan Dan Gedu
#9 Gubernur Herman Deru Bersama Ribuan Warga Desa Bumi Kencana Lantunkan Shalawat Sambut Maulid Nabi Mu
#10 Polisi di Batang, Jawa Tengah, Sajikan Pesan Keamanan Lewat Khutbah Jumat Keliling
 


 
 

Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya


 
Quick Links
 
+ Home
+ Redaksi
+ Disclaimer
+ Pedoman Berita Siber
+ Tentang Kami
+ Info Iklan
 
Kanal
 
+ Nasional
+ Daerah
+ Kota
+ Internasional
+ Politik
+ Ekonomi
+ Hukrim
+ Olahraga
+ Indeks
 

Alamat Redaksi/TU

 
Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
Telpon: 0852-6599-8456

Email:
red_siagaonlinepku@yahoo.com
Website:
www.siagaonline.com
 
Copyright © 2023 Siagaonline.com, all rights reserved