Breaking News
Jalanya Segera Bangun, Warga Jalan SMA2 Bagan Hulu Ucapkan Terimakasih ke Pemkab Rohil | Warga Binaan Lapas Muara Enim Gelar Penyuluhan HIV/AIDS Sedunia | Balap Sepeda Internasional Tour De Siak Resmi Dibuka, Alfedri: Ramaikan Kota Istana | Sekda Thamrin Hadiri Rapat Paripurna Peresmian Pengangkatan PAW Anggota DPRD Lamsel | Red Brothers FC Berhasil Unggul 4-0 Taklukan Disdik Palas FC | 54 Warga Meminta Kepastian Hukum Atas Tanah Di Sapuro Kebulen Sabtu, 2 Desember 2023

 
🢭 Siagaonline.com ⮞ Siaga Lampung
Panwascam Sragi Sosialisasikan Netralitas Untuk ASN Dan Para Kades Pada Pemilu 2024
Siaga Lampung | Sabtu, 18 November 2023 01:05:36 WIB

Teks foto: Ketua Paswaslu Kecamatan Sragi Sukamto saat memberikan sosialisasi himbauan tentang netralitas para ASN, TNI-POLRI, para Kades beserta jajaran dan BPD Desa se-Kecamatan Sragi pada kegiatan Rakor Tingkat Kecamatan Sragi, Jum'at (17/11/2023)

SiagaOnline.com, Lamsel - Guna memahami asas netralitas Aparatur Sipil Negara dan para Kepala Desa (Kades) se-Kecamatan Sragi dalam pesta demokrasi 2024 mendatang, maka Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Sragi melakukan sosialisasi terkait netralitas Aparatur Sipil Negara dan para Perangkat Desa dalam Pemilihan Umum di wilayah Kecamatan Sragi.

 
Hal tersebut dilaksanakan satu rangkaian dengan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Kecamatan Sragi yang berlangsung di Aula Kantor Desa Margasari, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan pada, Jum'at (17/11/2023) sore.
 
Kegiatan dihadiri oleh Camat Sragi Sumari Sasmito beserta jajaran, Ketua Panwascam Sragi Sukamto, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ka. UPTD se-Kecamatan Sragi, Kepala Desa se-Kecamatan Sragi, Pendamping Desa, Ketua TP-PKK Desa se-Kecamatan Sragi dan perwakilan guru Kecamatan Sragi.
 
Dalam paparannya, Ketua Panwaslu Kecamatan Sragi, Sukamto mengemukakan bahwa sebagai Aparatur Sipil Negara baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta para Kepala Desa wajib menjaga kenetralannya pada perhelatan Pemilu dan Pemilihan 2024.
 
Agar tidak terjadi gesekan atau konflik antar Aparatur Sipil Negara demi menjaga persatuan dan kesatuan dan tercantum dalam pasal 280 ayat 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
 
“Meskipun Aparatur Sipil Negara harus bertindak netral, namun masih memiliki hak pilih yang tidak boleh diungkapkan kepada orang lain seperti yang tertuang dalam pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” terang Sukamto.
 
Terkait pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah menjalin kerjasama dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (SIAPNET) yang mempunyai tugas menjaga netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara.
 
Adapun KASN bertugas untuk melakukan pengawasan atas pembinaan profesi Aparatur Sipil Negara, serta melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Manajemen Aparatur Sipil Negara kepada Presiden.
 
“Sedangkan pedoman pengawasan netralitas pegawai aparatur sipil negara dalam penyelenggaraan pemilu diatur dalam surat keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum,” imbuhnya.
 
Sukamto juga menambahkan larangan-larangan sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan yang tercantum pada Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil antara lain dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden atau Wakil Presiden, calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota DPRD dengan cara mengikuti kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut Pegawai Negeri Sipil, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan Pegawai Negeri Sipil lain, maupun sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
 
Pihaknya akan menindaklanjuti, jika ditemukan ASN maupun para Kepala Desa melanggar aturan yang telah disosialisasikan. Dan itu tidak ada toleransi. Bahkan untuk saat ini pihaknya telah melakukan klarifikasi aduan masyarakat terhadap ketidaknetralan seorang Kades di Kecamatan Sragi atau terkesan berpihak ke salah satu partai maupun caleg.
 
"Kita telah melakukan klarifikasi terhadap ketiga Kades atas laporan dugaan pelanggaran keperpihakan kepada salah satu partai dan caleg. Dan Alhamdulillah hasil dari klarifikasi tersebut ketiga Kades tersebut hanya lalai, atau belum tau aturan pasti dalam Pemilu. Maka masih kita beri toleransi. Untuk itu kita hanya beri himbauan untuk menjaga sikap di depan publik, " ungkap Sukamto.
 
Sambung, kata Sukamto dimasa transisi memasuki masa kampanye pada 27 November sampai masa tenang H-3 waktu pencoblosan 14 Februari 2024. Dan kita telah beberapa kali memberikan surat himbauan kepada ASN, TNI-POLRI, camat, Ka.UPTD, Kades dan pengurus partai mengenai pengkondusifan  di Kecamatan Sragi.
 
"Peran ASN dan Kepala Desa sangat sentral. Karena calon-calon legislatif, jelas ini ingin masuk ke ranah tersebut. Makanya tolong! untuk para Kades untuk menjaga netralitas tersebut, jangan sampai terbawa arus keberpihakan terhadap salah satu calon. Jika itu terjadi maka kami akan menindaklanjuti laporan tersebut, " sambungnya.
 
Dirinya berharap, kerjasamanya untuk seluruh ASN, TNI-POLRI, Kepala Desa beserta jajarannya dan BPD Desa untuk bersama-sama mensukseskan Pemilu 2024 mendatang, "pungkasnya. (Alfian)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)

Jalanya Segera Bangun, Warga Jalan SMA2 Bagan Hulu Ucapkan Terimakasih ke Pemkab Rohil
Rokan Hilir | Sabtu 02 Desember 2023, 12:14 WIB
Warga Binaan Lapas Muara Enim Gelar Penyuluhan HIV/AIDS Sedunia
Daerah | Sabtu 02 Desember 2023, 12:12 WIB
Balap Sepeda Internasional Tour De Siak Resmi Dibuka, Alfedri: Ramaikan Kota Istana
Siak | Sabtu 02 Desember 2023, 12:10 WIB
Sekda Thamrin Hadiri Rapat Paripurna Peresmian Pengangkatan PAW Anggota DPRD Lamsel
Siaga Lampung | Sabtu 02 Desember 2023, 12:07 WIB
Red Brothers FC Berhasil Unggul 4-0 Taklukan Disdik Palas FC
Siaga Lampung | Sabtu 02 Desember 2023, 12:04 WIB
54 Warga Meminta Kepastian Hukum Atas Tanah Di Sapuro Kebulen
Siaga Jawa | Sabtu 02 Desember 2023, 11:44 WIB



Komentar Anda :

 
Berita Terkini Indeks
#1 Jalanya Segera Bangun, Warga Jalan SMA2 Bagan Hulu Ucapkan Terimakasih ke Pemkab Rohil
#2 Warga Binaan Lapas Muara Enim Gelar Penyuluhan HIV/AIDS Sedunia
#3 Balap Sepeda Internasional Tour De Siak Resmi Dibuka, Alfedri: Ramaikan Kota Istana
#4 Sekda Thamrin Hadiri Rapat Paripurna Peresmian Pengangkatan PAW Anggota DPRD Lamsel
#5 Red Brothers FC Berhasil Unggul 4-0 Taklukan Disdik Palas FC
#6 54 Warga Meminta Kepastian Hukum Atas Tanah Di Sapuro Kebulen
#7 Dandim Berikan Evaluasi Kinerja Menjelang Akhir Tahun 2023
#8 Polda Jateng dan Polres Pekalongan Kota Uji Coba ETLE Drone
#9 Tertinggi ke- 6 di Jawa Tengah, UMK Kota Pekalongan Tahun 2024 Ditetapkan Rp2.389.801
#10 Signal Telkomsel Tidak Berfungsi Mengakibatkan Kerugian Bagi Masyarakat Serta Pelaku Bisnis
 


 
 

Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya


 
Quick Links
 
+ Home
+ Redaksi
+ Disclaimer
+ Pedoman Berita Siber
+ Tentang Kami
+ Info Iklan
 
Kanal
 
+ Nasional
+ Daerah
+ Kota
+ Internasional
+ Politik
+ Ekonomi
+ Hukrim
+ Olahraga
+ Indeks
 

Alamat Redaksi/TU

 
Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
Telpon: 0852-6599-8456

Email:
red_siagaonlinepku@yahoo.com
Website:
www.siagaonline.com
 
Copyright © 2023 Siagaonline.com, all rights reserved