54 Warga Meminta Kepastian Hukum Atas Tanah Di Sapuro Kebulen
Siaga Jawa | Sabtu, 02 Desember 2023 11:44:35 WIB
Sebanyak 54 Kepala Keluarga warga Sapuro Kebulen RT.01 dan RT. 03 mengadakan pertemuan audiensi dengan mengundang pejabat Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, yang dihadiri juga oleh Lurah Sapuro Kebulen Ahmad Mahmudi,
Pertemuan audiensi berlangsung pada Senin 27 Nopember 2023 bertempat di Eks Balai Kelurahan Sapuro. Dalam audiensi tersebut didampingi dari Lembaga Bantuan Hukum LBH IKADIN Pekalongan Yusuf Ahmad, SH.MH.
Audiensi diawali dengan penyampaian riwayat/kronologis oleh Istiadi Boesro selaku perwakilan warga.
Dalam paparannya disampaikan bahwa tanah yang dihuni oleh warga sejak tahun 1950 an secara turun temurun tersebut berdasarkan data peta tahun 1959 yang dibuat oleh Kantor Pajak Hasil Bumi Tegal adalah merupakan tanah negara eks Rumah Yatim.
Bahkan para penghuni diatas tanah tersebut telah dikenakan Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA) sejak tahun 1968. yang sejak tahun 1978 menjadi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga sekarang.
Usaha warga untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dihuni tersebut dilakukan sejak tahun 1994 dilanjutkan tahun 2009 dan 2011 namun belum memperoleh kepastian untuk mendapatkan hak kepemilikan tanah.
Untuk itu, warga berharap agar Kantor Pertanahan Kota Pekalongan bisa memfasilitasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga mendapatkan kepastian hukum tentang kepemilikan tanah.
Dalam audiensi tersebut, hadir Kepala BPN Kota Pekalongan yang diwakili oleh Bp. Satria selaku Kasi Penataan dan Pemberdayaan menyampaikan bahwa sesuai dengan PP 24 Th.1997 maka tanah negara yang berturut turut selama 20 tahun atau lebih dikuasai oleh penduduk bisa diajukan untuk mendapatkan hak kepemilikan sepanjang tidak ada permasalahan. Warga yang menempati tanah negara tersebut bisa mengajukan permohonan hak kepemilikan setelah mendapatkan Rekomendasi dari Walikota sepanjang tanah tersebut bukan merupakan aset dari Pemerintah. Untuk itu BPN menyarankan agar warga dapat mengajukan permohonan kepada walikota Pekalongan untuk mendapatkan rekomendasi. Setelah itu BPN akan memproses sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu Lurah Sapuro Kebulen Ahmad Mahmudi berjanji akan mendukung usaha warga yang memang telah puluhan tahun menempati tanah tersebut hingga turun temurun
kemudian dari LBH IKADIN Yusuf Ahmad SH MH. selaku kuasa hukum akan selalu mendampingi warga agar warga dapat secepatnya mendapatkan rekomendasi dari Walikota Pekalongan dan dapat diproses oleh BPN guna memperoleh Sertifikat Kepemilikan Hak Milik.
(Tim)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :