Breaking News
Polres Batang Gelar Silaturahmi Kamtibmas dengan Tokoh Agama dan Masyarakat | DPRD Kabupaten Dharmasraya Ikuti Seminar Mahkamah Kehormatan DPR-RI | Bergengsi, Desa Pardomuan Tapsel Wakili Sumut Lomba Di HKG PKK Ke-52 | Inspirasi Puput Harahap : Dedikasi Perempuan Polri dalam Misi Pendidikan Papua | Kapolres Padangsidimpuan Terkesima oleh Tarian MAN 1 Padangsidimpuan di Pembukaan MTQ 2024 | 19 Orang Warga Binaan Lapas Muara Enim Dipindahkan Minggu, 19 Mei 2024

 
🢭 Siagaonline.com ⮞ Siaga Kepri
Polresta Tanjungpinang Limpahkan Berkas dan Tersangka Kasus Korupsi Pelabuhan Dompak ke Kejari
Siaga Kepri | Kamis, 07 Desember 2023 09:13:44 WIB

Teks foto: Korupsi pelabuhan Dompak dua tersangka MNI dan H diserahkan berkas perkara ke Kejari Tanjungpinang

SiagaOnline.com, Tanjungpinang - Penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Tanjungpinang melaksanakan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Dompak tahap enam tahun 2015. Proses pelimpahan dilakukan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang pada, Rabu (06/12/2023).


Dalam pelimpahan tahap dua ini, penyidik menyerahkan dua orang tersangka, yakni berinisial MNI, Direktur PT. Ramadhan Karya Pratama, selaku penyedia jasa, dan tersangka berinisial H, selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa uang tunai yang berhasil disita dari tersangka MNI senilai Rp. 650 juta. Dari tersangka H, penyidik menyita aset berupa sebidang tanah dan satu unit rumah milik tersangka.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombespol H. Ompusunggu, S.I.K, M.Si, menyampaikan bahwa modus operandi kedua tersangka adalah tidak menyelesaikan pekerjaan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam kontrak perjanjian. Meskipun demikian, PPK tetap melakukan pembayaran sebanyak 100 persen.

"Dalam kasus tersebut, atas perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp35,9 miliar," ujar Kapolresta Tanjungpinang, Kombespol H. Ompusunggu, S.I.K, M.Si.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Mereka dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Proses pelimpahan ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi dan mengembalikan keadilan bagi masyarakat serta negara.


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)

Polres Batang Gelar Silaturahmi Kamtibmas dengan Tokoh Agama dan Masyarakat
Kota | Minggu 19 Mei 2024, 14:47 WIB
DPRD Kabupaten Dharmasraya Ikuti Seminar Mahkamah Kehormatan DPR-RI
Daerah | Minggu 19 Mei 2024, 14:30 WIB
Bergengsi, Desa Pardomuan Tapsel Wakili Sumut Lomba Di HKG PKK Ke-52
Daerah | Minggu 19 Mei 2024, 14:25 WIB
Inspirasi Puput Harahap : Dedikasi Perempuan Polri dalam Misi Pendidikan Papua
Siaga Sumut | Minggu 19 Mei 2024, 13:45 WIB
Kapolres Padangsidimpuan Terkesima oleh Tarian MAN 1 Padangsidimpuan di Pembukaan MTQ 2024
Siaga Sumut | Minggu 19 Mei 2024, 08:31 WIB
19 Orang Warga Binaan Lapas Muara Enim Dipindahkan
Daerah | Minggu 19 Mei 2024, 07:33 WIB



Komentar Anda :

 
Berita Terkini Indeks
#1 Polres Batang Gelar Silaturahmi Kamtibmas dengan Tokoh Agama dan Masyarakat
#2 DPRD Kabupaten Dharmasraya Ikuti Seminar Mahkamah Kehormatan DPR-RI
#3 Bergengsi, Desa Pardomuan Tapsel Wakili Sumut Lomba Di HKG PKK Ke-52
#4 Inspirasi Puput Harahap : Dedikasi Perempuan Polri dalam Misi Pendidikan Papua
#5 Kapolres Padangsidimpuan Terkesima oleh Tarian MAN 1 Padangsidimpuan di Pembukaan MTQ 2024
#6 19 Orang Warga Binaan Lapas Muara Enim Dipindahkan
#7 Pemberangkatan Jamaah Calon Haji Rohul Mulai Perjalanan Ibadah ke Tanah Suci
#8 Chery Maria Novitri Asli Putri Muara Enim Lolos TOP 70 Duta Muslimah Hunt 2024 Di Yokyakarta
#9 Kapolda Sumut: Tanggung Jawab Objektif untuk Pelayanan Masyarakat
#10 Sekda Thamrin Lepas Keberangkatan 418 Jemaah Calon Haji Lampung Selatan
 


 
 

Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya


 
Quick Links
 
+ Home
+ Redaksi
+ Disclaimer
+ Pedoman Berita Siber
+ Tentang Kami
+ Info Iklan
 
Kanal
 
+ Nasional
+ Daerah
+ Kota
+ Internasional
+ Politik
+ Ekonomi
+ Hukrim
+ Olahraga
+ Indeks
 

Alamat Redaksi/TU

 
Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
Telpon: 0852-6599-8456

Email:
red_siagaonlinepku@yahoo.com
Website:
www.siagaonline.com
 
Copyright © 2023 Siagaonline.com, all rights reserved