Tersangka Pencurian Diamankan oleh Polres Padangsidimpuan
Siaga Sumut | Senin, 01 Januari 2024 08:19:06 WIB
|
| Ket.Gambar adalah ilustrasi pencurian, sumber internet |
SiagaOnline.Com, Padangsidimpuan- Seorang tersangka laki-laki berhasil diamankan oleh pihak kepolisian terkait dengan tindak pidana pencurian, Kamis, 6 Juli 2023, Tersangka ini diduga terlibat dalam kasus penggelapan yang melanggar Pasal 363 dan/atau 362 KUHPidana.
Kejadian ini berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/322/XII/2023/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA. Penangkapan dilakukan pada pukul 12.30 WIB.
Korban dalam kasus ini adalah MHD. RAYHAN DULAMSI PILIANG, seorang wiraswasta berusia 24 tahun yang beralamat di Jalan Mawar Nomor 5, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidempuan.
Sedangkan tersangka yang berhasil diamankan adalah berinisial SB, seorang wiraswasta berusia 37 tahun yang beralamat di Jalan A.Hutabarat Lk. IV, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Psp Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Kejadian ini terjadi di Kantor Akuntan Publik (KAP) yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Berikut adalah kronologis penangkapan: Pada hari Sabtu, tanggal 30 Desember 2023, Tim Opsnal Walet Satreskrim Polres Padang Sidempuan menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan pelaku pencurian berinisial SB yang terpantau di Jalan Kenaga, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidempuan.
Tim segera menuju TKP dan berhasil menangkap tersangka. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah korban.
Hasil pemeriksaan terhadap tersangka menunjukkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian terhadap pintu milik korban MHD. RAYHAN DULAMSI PILIANG yang hilang.
Adapun kronologis kejadian ini dimana pada hari Kamis, 6 Juli 2023, sekitar pukul 12.30 WIB, pelapor, MHD. RAYHAN DULAMSI PILIANG, diminta oleh ayahnya untuk melakukan pengecekan rumahnya yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Saat melakukan pengecekan, pelapor melihat bahwa dua pintu besi, dua pintu aluminium kamar mandi, satu kasa nyamuk pintu kamar, dan instalasi listrik di rumahnya telah hilang.
Pelapor mencari tahu apakah ada yang melihat atau mengetahui siapa yang melakukan pencurian di rumahnya. Pelapor mendapatkan informasi dari seorang saksi yang berjualan di depan rumahnya bahwa ada dua orang laki-laki yang melakukan pencurian terhadap pintu milik korban yang hilang. Pelapor mengalami kerugian sebesar 3 juta rupiah dan melaporkan kejadian ini ke Polres Padangsidimpuan.
Tersangka kini telah dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil disita adalah 1 lembar kwitansi pembelian terkait pintu dan instalasi listrik yang hilang.(Amils)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :