Polres Tapanuli Selatan Berhasil dalam Sidang Praperadilan - Kasus Penganiayaan
Siaga Sumut | Kamis, 25 Januari 2024 15:43:41 WIB
|
| Ket.Gambar : Keputusan Hakim Tunggal PN Padangsidimpuan, Riky Rahman Sigalingging, menegaskan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kapolres Tapanuli Selatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. |
SiagaOnline.Com, Padangsidimpuan, - Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan telah menyelesaikan sidang praperadilan yang mempertimbangkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan Polres Tapanuli Selatan, 23 Januari 2023.
Keputusan yang diambil oleh Hakim Tunggal PN Padangsidimpuan, Riky Rahman Sigalingging, menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kapolres Tapanuli Selatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Tersangka B.R. dan rekan-rekannya, yang juga merupakan pemohon dalam praperadilan, telah menjalani proses penyidikan dan kasus mereka telah dilimpahkan ke kejaksaan. Kejaksaan selanjutnya meneruskan kasus ini ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dengan bukti-bukti yang diperlihatkan selama persidangan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengkonfirmasi bahwa Polres Tapanuli Selatan berhasil dalam sidang praperadilan terkait kasus penganiayaan. Dengan penyerahan perkara ke pengadilan, status tersangka berubah menjadi terdakwa dan penahanan kini berada di bawah wewenang hakim.
"Keputusan ini menunjukkan keberhasilan Polres Tapanuli Selatan dalam menjalankan proses hukum. Perubahan status menjadi terdakwa menarik perhatian karena B.R. dan rekan-rekannya akan menghadapi persidangan selanjutnya."tutupnya.(Amils)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :