Peredaran Rokok Ilegal Merk H dan D Dikawasan Non Kepabeanan Kota Tanjungpinang
Siaga Kepri | Kamis, 01 Februari 2024 15:55:38 WIB
SiagaOnline.com, Tanjungpinang - Tumbuh suburnya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai dengan merk H&D di wilayah Non kepabeanan kota Tanjungpinang ,akan berakibat fatal serta akan mengancam Industri perusahaan rokok yang miliki ijin resmi dari pemerintah.
bahkan peredaran rokok ilegal tanpa miliki cukai merk H&D tersebut juga mengakibatkan negara mengalami kerugian cukup besar terhadap pajak Bea masuk pajak ke kas negara,yang diperkirakan milyaran rupiah setiap tahunnya.
Dari pantauan awak media dilapangan.untuk mendapatkan rokok ilegal merk H&D cukup mudah dipasaran kota Tanjungpinang (Non FTZ) mulai dari kios warung bahkan secara terang terangan rokok tersebut, dijajakan di emperan ruko dan sejumlah Ruko kelontongan di pasar KUD kota Tanjungpinang juga turut memperjualbelikan Rokok H&D Ilegal tanpa cukai secara terang-terangan.
Selain itu peredaran Rokok H&D Ilegal berdasarkan informasi yang diterima, sampai Tembus ke kota-kota lain diseluruh Nusantara bahkan ada juga kabar isu miring pendistubusian rokok H&D Ilegal tersebut, sampai tembus kepasaran negeri Jiran Tailan.
satu bungkus rokok ilegal merk H&D berisi 16 batang rokok, harga yang ditawarkan cukup murah dari nilai Rp 11.000 sampai dengan harga Rp 13.000.
Harga rokok ilegal merk H&D tersebut berbeda jauh dari harga rokok yang miliki pita cukai berbading 3 kali lipat dipasaran kota Tanjungpinang.Sehingga para pecandu rokok, cendrung memilih dan beralih mengkonsumsi rokok ilegal ketimbang rokok yang miliki pita cukai.
Berdasarkan informasi yang beredar lolosnya peredaran rokok ilegal merk H&D ke wilayah Non pabean kota Tanjungpinang,diduga ada campur kaki tangan oknum aparat penegak hukum serta oknum institusi terkait, kongkalikong dengan para mafia, Cukong Rokok di kota Batam(FTZ).
Berbagai kalangan media online kerap menyoroti menulis dan mengungkap peredaran rokok ilegal Merk H&D, yang masuk ke kawasan non kepabeanan kota Tanjungpinang namun hingga saat ini peredaran rokok ilegal Merk H&D tetap saja terjadi bahkan mudah didapat dikawasan non kepabeanan kota Tanjungpinang.
Sanksi tindak pidana bagi para pengedar ataupun penjual rokok ilegal dengan kurungan penjara selama 5 tahun namun saksi tersebut tidak membuat rasa takut serta efek jera terhadap pelaku pengedar Rokok Ilegal.
mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 "tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54 berbunyi: "Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
Pasal 56 berbunyi: "Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Kepala Seksi Pelayanan dan Informasi Bea Cukai Tanjungpinang Faisal Rusydi menanggapi Serius soal penindakan Rokok Ilegal yang masuk di daerah Non kepabeanan.
Faisal Rusydi mengatakan "pihak Bea cukai Tanjungpinang pada bulan Januari sudah tiga kali melakukan penindakan terhadap rokok ilegal tanpa Cukai.
"Kita pada bulan Januari sudah sebanyak tiga kali melakukan penindakan terhadap masuknya Rokok ilegal tanpa cukai," jelas Faisal.
Dalam operasi penindakan tersebut, Faisal Rusydi mengatakan "pihak Bea dan Cukai Tanjungpinang yang bekerjasama dengan aparat penegak hukum, telah melakukan penindakan sekitar 9000 batang Rokok ilegal Tanpa Cukai.
Faisal Rusydi, berharap dan menghimbau kepada masyarakat agar masyarakat tidak mendukung serta tidak membeli rokok ilegal dan beralih membeli rokok Legal berpita cukai asli
"Dengan wilayah dikepri,yang terdiri dari 4 kabupaten Faisal Rusydi keluhkan hanya ada 100 orang personel Bea dan Cukai yang dilibatkan dalam operasi penindakan serta pengawasan terhadap Rokok ilegal," kata Faisal.
Bukan rokok ilegal bermerk H&D saja yang ditindak tapi melainkan semua jenis rokok ilegal yang tidak miliki pita cukai asli dilakukan penindakan, kata Faisal.
"Selain melakukan penindakan terhadap rokok ilegal, Bea cukai Tanjungpinang juga melakukan pengawasan serta penindakan terhadap barang Gas, ikan serta barang barang industri lokal," pungkas Faisal Rusydi selaku Kepala Seksi Pelayanan dan Informasi Bea Cukai Tanjungpinang.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :