Operasi Polisi Sukses: Tersangka Narkotika Diamankan di Padang Sidempuan, Sita Ganja 8,57 Gram
Siaga Sumut | Selasa, 06 Februari 2024 15:42:24 WIB
![](foto_berita/44IMG-20240206-WA0014_copy_530x300.jpg) |
Ket.Gambar : barang bukti ditemukan dari MHH 5 bungkus plastik berisi ganja seberat total 8,57 gram dan 1 bungkus kertas berisi ganja seberat 8,57 gram. Dari IT , ditemukan 1 bungkus plastik berisi ganja seberat 210 gram, 1 unit handphone merk Oppo, |
SiagaOnline.Com, Padang Sidempuan - Team Opsnal Satresnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki dewasa yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Dalam operasi tersebut, satu orang juga turut diamankan sebagai tersangka terkait.
Informasi yang didapat Wartawan, Kejadian ini terjadi Senin, 5 Februari 2024, sekira pukul 21.00 WIB. Lokasi penangkapan pertama berada di Jl. HT. Rizal Nurdin, Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara. Sedangkan lokasi penangkapan kedua berada di Jl. Imam Bonjol, Gang Mesjid, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan.
" Identitas tersangka pertama adalah pria berinisial MHH (22), beralamat di Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padang Sidempuan Utara. Sedangkan tersangka kedua adalah pria berinisial IT (41), beralamat sama di Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan. Selain itu, seorang pria berinisial AAS juga diamankan dalam operasi ini." ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan kepada Wartawan melalui Kasi Humas Iptu K.Sinaga, Selasa (06/02).
Lanjutnya, dalam penggeledahan, berbagai barang bukti berhasil ditemukan. Dari MHH, ditemukan 5 bungkus plastik berisi ganja seberat total 8,57 gram dan 1 bungkus kertas berisi ganja seberat 8,57 gram. Dari IT , ditemukan 1 bungkus plastik berisi ganja seberat 210 gram, 1 unit handphone merk Oppo, dan uang tunai sebesar Rp170.000,-.
Adapun kronologi penangkapan ini dimulai dengan adanya laporan dari masyarakat terkait keberadaan narkotika golongan I jenis ganja di Jl. HT. Rizal Nurdin. Team Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MHH yang kedapatan membawa narkotika tersebut. Selanjutnya, AAL juga diamankan karena diduga terkait dengan MHH.
Dalam interogasi, tersangka MHH mengaku mendapatkan ganja tersebut dari IT. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap IU di Jl. Imam Bonjol, Gang Mesjid. Dalam penggeledahan di rumahnya, ditemukan 1 bungkus plastik berisi ganja.
"Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Padang Sidempuan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut."ujar Iptu K.Sinaga mengakhiri.(Amils)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :