Breaking News
Pelajar Asyik Naik Angkut Di Atap Mobil Terciduk Sat Lantas Polres Muara Enim | Pengedar 112 Pil Ekstasi Di Ujan Mas Berhasil Di Gagalkan Sat Res Narkoba Polres Muara Enim | 40 WBP Lapas Muara Enim Gandeng LBBHS Gelar Penyuluhan Hukum | Tapsel Terima Tujuh Penghargaan Pada Harganas Ke-31 Sumut | Kalianda Fair 2024 Berlangsung Sukses dan Meriah, Diramaikan 85 Stand | Raperda Perubahan APBD Kota Pekalongan 2024 Disetujui Bersama Sabtu, 27 Juli 2024

 
🢭 Siagaonline.com ⮞ Siaga Sumut
Kampanye Pemilihan Umum di Kota P.sidimpuan Dihentikan Selama 3 Hari Menjelang Pemungutan Suara
Siaga Sumut | Sabtu, 10 Februari 2024 14:27:00 WIB

Ket.Gambar : Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan Tagor Dumora Lubis

SiagaOnline.Com, Padangsidimpuan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan mengumumkan kebijakan baru terkait kampanye pemilihan umum.

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023, masa tenang kampanye akan berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara.

Dalam surat pemberitahuan yang ditujukan kepada pimpinan partai politik se-Kota Padangsidimpuan, KPU menjelaskan bahwa masa tenang kampanye akan dimulai pada tanggal 11 hingga 13 Februari 2024.

Hal ini berarti seluruh peserta pemilu diwajibkan untuk menghentikan segala bentuk kampanye selama periode tersebut.

Selain itu, KPU juga menekankan pentingnya membersihkan alat peraga kampanye. Menurut PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023.

"Peserta pemilu harus membersihkan alat peraga kampanye paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku." tegas Ketua KPU Kota Padangsidimpuan dalam surat Pemberitahuan yang bernomor :
312/PL.01.7-SD/1277/2/2024 tanggal 9 Februari 2024.

Ketua KPU Kota Padangsidimpuan, Tagor Dumora, mengingatkan bahwa jika peserta pemilu tidak membersihkan alat peraga kampanye setelah diberikan sanksi, alat peraga tersebut tidak akan dikembalikan kepada peserta pemilu yang bersangkutan.

Keputusan ini diambil dalam rangka menjaga suasana kondusif dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh peserta pemilu. KPU berharap agar semua pihak dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi terciptanya pemilihan umum yang berkualitas dan demokratis.(Amils)

 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)

Pelajar Asyik Naik Angkut Di Atap Mobil Terciduk Sat Lantas Polres Muara Enim
Daerah | Sabtu 27 Juli 2024, 11:09 WIB
Pengedar 112 Pil Ekstasi Di Ujan Mas Berhasil Di Gagalkan Sat Res Narkoba Polres Muara Enim
Daerah | Sabtu 27 Juli 2024, 11:07 WIB
40 WBP Lapas Muara Enim Gandeng LBBHS Gelar Penyuluhan Hukum
Daerah | Sabtu 27 Juli 2024, 11:06 WIB
Tapsel Terima Tujuh Penghargaan Pada Harganas Ke-31 Sumut
Siaga Sumut | Sabtu 27 Juli 2024, 11:05 WIB
Kalianda Fair 2024 Berlangsung Sukses dan Meriah, Diramaikan 85 Stand
Siaga Lampung | Sabtu 27 Juli 2024, 11:03 WIB
Raperda Perubahan APBD Kota Pekalongan 2024 Disetujui Bersama
Siaga Jawa | Jumat 26 Juli 2024, 21:15 WIB



Komentar Anda :

 
Berita Terkini Indeks
#1 Pelajar Asyik Naik Angkut Di Atap Mobil Terciduk Sat Lantas Polres Muara Enim
#2 Pengedar 112 Pil Ekstasi Di Ujan Mas Berhasil Di Gagalkan Sat Res Narkoba Polres Muara Enim
#3 40 WBP Lapas Muara Enim Gandeng LBBHS Gelar Penyuluhan Hukum
#4 Tapsel Terima Tujuh Penghargaan Pada Harganas Ke-31 Sumut
#5 Kalianda Fair 2024 Berlangsung Sukses dan Meriah, Diramaikan 85 Stand
#6 Raperda Perubahan APBD Kota Pekalongan 2024 Disetujui Bersama
#7 Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas Satlantas Polres Pekalongan di SMK Muhammadiyah Kesesi
#8 Untuk Cegah Perundungan, TP PKK Dan DPMPPA Kota Pekalongan Sosialisasikan KRPPA
#9 Korban Dijadikan Tersangka Polsek Tenayan Raya, Seorang Wanita di Pekanbaru di Vonis Bebas
#10 Pemkab dan DPRD Lampung Selatan Sepakati KUA PPAS Perubahan APBD 2024
 


 
 

Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya


 
Quick Links
 
+ Home
+ Redaksi
+ Disclaimer
+ Pedoman Berita Siber
+ Tentang Kami
+ Info Iklan
 
Kanal
 
+ Nasional
+ Daerah
+ Kota
+ Internasional
+ Politik
+ Ekonomi
+ Hukrim
+ Olahraga
+ Indeks
 

Alamat Redaksi/TU

 
Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
Telpon: 0852-6599-8456
Website:
www.siagaonline.com
 
Copyright © 2023 Siagaonline.com, all rights reserved