Pengadilan Negeri Karimun Sosialisasikan Aplikasi e-BERPADU Pada Keluarga Tahanan Di Rutan Karimun
Siaga Kepri | Sabtu, 24 Februari 2024 08:37:18 WIB
SiagaOnline.com, Karimun - Hari ini (12/10/2022) bertempat di Aula Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun Kanwil Kemenkumham Kepri, Tim Pengadilan Negeri Karimun melakukan sosialisasi mengenai aplikasi e-BERPADU atau Sistem Elektronik Berkas Pidana Terpadu kepada keluarga Tahanan Rutan.
Perlu diketahui bahwa Aplikasi e-BERPADU merupakan inovasi dari Mahkamah Agung sebagai sarana pendukung kerja untuk mempermudah aparat penegak hukum dalam proses peradilan pidana.
Nantinya melalui Aplikasi E-BERPADU proses pemberian ijin besuk kepada Tahanan Pengadilan Negeri dilakukan secara online dan terintegrasi dengan sistem yang dimiliki oleh Mahkamah Agung.
Dengan dioperasikannya aplikasi e-BERPADU nantinya akan memudahkan pengajuan ijin besuk oleh masyarakat.
Tim Sosialisasi disambut dengan baik oleh pihak rutan beserta keluarga para tahanan dengan bertemu langsung Kepala Rutan sebelum pemaparan materi E-Berpadu kepada Pegawai Rutan dan Para Keluaraga Tahanan.
Pemaparan disampaikan oleh Operator E-Berpadu yang mana menjelaskan tata cara pendaftaran izin besuk di Rutan pada aplikasi E-Berpadu.
Selanjutnya juga diberi kesempatan untuk sesi tanya-jawab kepada para pegawai rutan dan para keluarga tahanan terkait cara mendaftarkan izin besuk pada aplikasi E-Berpadu.
Selanjutnya juga diberikan kesempatan langsung untuk praktek pendaftaran izin besuk yang dibimbing langsung oleh operator E-Berpadu pada bagian pendaftaran kunjungan rutan.
"Mempermudah mereka untuk berkunjung dalam hal ini tidak perlu repot repot lagi bawa kertas ke pengadilan jadi langsung bisa di gunakan dari rumah," ungkap Karutan Karimun Arjiunna. (Zubaidah)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :