Peredaran Narkoba di P.sidimpuan: Residivis Ditangkap, Jaringan Masih Dalam Penyelidikan
Siaga Sumut | Sabtu, 02 Maret 2024 10:22:57 WIB
|
Ket. Gambar : Pria berinisial AMN (39) ditangkap oleh Tim Opsnal di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Jumat malam, 1 Maret 2024, dalam kasus Narkotika. |
SiagaOnline.Com, PADANGSIDIMPUAN - Seorang laki-laki dewasa berinisial AMN (39) ditangkap oleh Tim Opsnal di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Jumat malam, 1 Maret 2024.
Dalam keterangan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan kepada Wartawan, Sabtu (02/03) melalui Kasi Humas Iptu K.Sinaga, Tersangka, AMN, dikenal sebagai residivis dalam kasus serupa.
diterangkannya lagi, Tim Opsnal menerima laporan dari masyarakat tentang kegiatan mencurigakan yang melibatkan AMN. Sekitar pukul 21.00 WIB, tim melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka sedang duduk di depan sebuah warung. Setelah gerak-geriknya menimbulkan kecurigaan, tim Opsnal langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
" Hasil penggeledahan mengungkapkan dua plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total 2,40 gram. Selain itu, juga ditemukan pipet dan bungkus plastik klip transparan kosong. Semua barang bukti tersebut ditemukan di bawah tempat duduk tersangka." ungkap Kapolres Padangsidimpuan.
lanjutnya, AMN mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang warga bernama D (inisial), yang tinggal di Kelurahan Aek Tampang.
Kepada petugas, AMN mengklaim bahwa dia membeli narkotika tersebut seharga Rp 1.000.000. Tim Opsnal langsung melakukan pencarian terhadap terduga D, namun belum berhasil menemukannya.
Pelapor dalam kasus ini adalah IPDA Dilwan Iskandar Hasibuan, dengan AIPTU Ahmad Taufik Simbolon dan AIPDA Wisnu Laiya sebagai saksi.
" Tersangka dan barang bukti saat ini telah dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk penyidikan lebih lanjut." sambung Kapolres.
lebih dalam dikatakan Kapolres, Tim Opsnal akan terus mengembangkan jaringan kasus ini, menggelar awal perkara, melakukan penyidikan, dan mengirimkan hasilnya ke JPU.
" Hingga saat ini, upaya penangkapan dan penghentian penyebaran narkotika di Kota Padangsidimpuan terus dilakukan. Kasus ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum terus berjalan dan tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika untuk beroperasi." tutup Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan mengakhiri keterangan resminya kepada Wartawan. (Amils)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :