Aipda Endis Sidabutar, : Pahlawan dalam Penangkapan 2 Tersangka Narkotika di P.sidimpuan
SiagaOnline.Com, Padangsidimpuan - Keberanian dan dedikasi seorang anggota kepolisian, Aipda Endis Sidabutar, terbukti dalam penangkapan dua tersangka narkotika di Padangsidimpuan. Dalam kejadian yang terjadi pada Sabtu, 02 Maret 2024, Aipda Endis Sidabutar, berperan sebagai pelapor yang melaporkan kejadian ini kepada Team Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan.
Selain itu, ada tiga orang saksi yang terlibat dalam penangkapan ini, yaitu Aiptu Tagor Panusunan Hutagaol, Briptu Libert Arnol Aritonang, dan Briptu Muhlis Syahputra Lubis.
informasi yang didapat Wartawan dari Humas Polres Padangsidimpuan menyebutkan, penangkapan ini dilakukan di Jalan BM. Muda, Gg. Pisang, Kelurahan Padang Matinggi Lestari, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan pada pukul 00.30 WIB. Aipda Endis Sidabutar, memberikan informasi yang akurat kepada tim penegak hukum, memungkinkan mereka untuk melakukan tindakan yang cepat dan efektif.
" Identitas tersangka pertama adalah pria berinisial AMH yang juga dikenal dengan nama Erek, berprofesi sebagai sopir berusia 39 tahun, ditangkap bersama dengan pria berinisial HPH, yang berusia 27 tahun. Penangkapan ini tidak hanya berhasil mengamankan kedua tersangka, tetapi juga sejumlah barang bukti yang menjadi bukti kuat dalam kasus ini." ungkap Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasi Humas Iptu K.Sinaga kepada Wartawan, Minggu 03 Maret 2024.
Kronologi penangkapan ini dimulai pada Sabtu, 02 Maret 2024, sekitar pukul 00.15 WIB. Team Opsnal Satresnarkoba menerima laporan dari masyarakat bahwa di Jalan BM Muda, Kelurahan Padang Matinggi Lestari, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, terdapat seseorang yang membawa narkotika golongan 1 jenis shabu.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari seorang pria bernama AMH alias Erek yang sedang berada di atas sepeda motor bersama dengan HPH. Saat akan dilakukan penangkapan, petugas melihat AMH membuang sesuatu menggunakan tangan kanannya. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 kotak rokok Sampoerna yang berisi 1 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis shabu yang dibuang oleh tersangka.
Selanjutnya, petugas melakukan interogasi terhadap kedua tersangka. AMH mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang warga dengan nama panggilan S (alias). Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap S yang berada di Kelurahan Silandit, namun S sudah melarikan diri.
" tersangka fan barang bukti telah diamankan di Polres Padangsidimpuan dan proses hukum akan terus berlanjut, termasuk pengembangan jaringan, gelar awal perkara, sidik perkara, dan pengiriman kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)." pungkas Kapolres AKPB Dudung Setyawan.(Amils)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :