Aksi Massa Perangkat Desa di Padangsidimpuan, Desak Kepala Desa Bertanggung Jawab
SiagaOnline.Com, Padangsidimpuan - Puluhan perangkat desa di Kota Padangsidimpuan membanjiri kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa pada hari Senin (4/3/2024). Dengan semangat yang membara, mereka menuntut kejelasan terkait pemberhentian sepihak yang dilakukan oleh Kepala Desa.
Situasi di kantor Dinas PMD Kota Padangsidimpuan terlihat ramai sekira pukul 10.00 WIB. Perangkat desa dari berbagai wilayah di Kota Padangsidimpuan berkumpul untuk menyuarakan keluhan mereka. Mereka ingin menegaskan bahwa pemberhentian perangkat desa harus dilakukan sesuai dengan Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Banua Hasibuan, Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kota Padangsidimpuan, menjelaskan bahwa kedatangan mereka adalah hasil dari keluhan yang diterima dari para perangkat desa di Kota Padangsidimpuan. Mereka merasa bahwa pemberhentian yang dilakukan oleh Kepala Desa tidak sesuai prosedur.
"Kami datang karena adanya keluhan para perangkat desa yang diberhentikan. Sebelumnya, kami juga telah mengirim surat ke Dinas PMD Padangsidimpuan, tetapi tidak mendapatkan respons. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk datang langsung ke sini," ujar Banua kepada wartawan.
Selain itu, beberapa perangkat desa juga telah mencoba meminta kejelasan status mereka kepada kepala desa masing-masing. Namun, hingga saat ini, mereka belum menerima jawaban yang jelas.
"Kami juga sudah mengirim surat kepada kepala desa, tetapi tidak ada respons. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk mengadu ke sini," tambahnya.
Saat itu, puluhan perangkat desa yang hadir di kantor Dinas PMD Kota Padangsidimpuan terlihat mengenakan seragam dinas berwarna coklat. Setelah menyampaikan keluhan mereka dengan tegas, mereka membubarkan diri dengan tertib.
Menyambut aspirasi terkait perangkat desa tersebut, Ismail Fahmi Sormin, Kepala Dinas Pemerintahan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, menjelaskan bahwa pemberhentian perangkat kepala desa bisa terjadi, terutama di desa yang kepala desanya baru terpilih.
"Pasti ada perangkat desa yang diberhentikan, mungkin karena perbedaan pendapat atau karena lawan politik, namun prosedur harus diikuti," ujarnya.
Ia berharap kepala desa yang ingin mengganti perangkat desanya harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan camat, PMD, atau walikota sebelum melakukan pergantian. Karena ada aturan mengenai pergantian tersebut, tidak boleh dilakukan secara sepihak. (Amils)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :