Diduga pangkalan LPG 3kg Arzu Tanpa Ada Izin Yang Jelas
Indragiri Hilir | Rabu, 13 Maret 2024 11:00:06 WIB
SiagaOnline.com, Indragiri hulu - Diduga telah terjadinya penjualan Pangkalan Lpg 3kg ARZU Oleh pemilik yang diduga bernama andria roza, tanpa sepengetahuan pihak agen yang Resmi dan pihak Pertamina.
Terjadinya Penjualan Pangkalan Lpg tersebut terjadi lebih kurang empat bulan yang lalu, yang diduga dilakukan oleh pemilik Pangkalan Lpg Arzu Di Desa batu gajah ahad 10 /3/ 2024.
Saat awak media datang ke tempat pangkalan Lpg itu pada hari selasa 5 Maret 2024, berjumpa sama pemiliknya yang benama andria roza. Menyampaikan kepada awak media bawah izin pangkalan Lpg yang dia punya lagi dalam proses pengurusan izin, kok bisa agen Lpg melancarkan pengiriman ke pada pangkalan tersebut.
terkait praktek jual-beli Pangkalan Lpg 3kg tersebut, menurut dari data Disperindag inhu PT, Peranap jaya mandiri Belum terdaftar agen yang Resmi dari Disperindag kabupaten Indragiri hulu.
Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh awak media, diduga adanya dugaan penyalahgunaan terhadap Pangkalan Lpg arzu dengan dugaan menyalagunakan barang subsidi Lpg 3 Kg, serta adanya dugaan membiarkan hal tersebut terjadi Desa batu gajah kecamatan pasir penyu kabupaten Indragiri hulu.
Sampai berita ini di terbitkan pihak PT. Peranap jaya mandiri di konfirmasi lewat pesan WhatsApp nya, ijin pak saya mat dari media kuantanxpress.com apa benar agen PT. peranap jaya mandiri punya bapak. dengan jawaban di pesan WhatsApp agen Lpg tersebut, menyampaikan ke pada awak media di pesan WhatsApp apa ini Lapper "mirisnya dia kirimkan foto sepatu dan kaus kakinya," jawabannya.
Dengan bahasa yang di sebut apa ini lapper, sudah menghina sebagai Profesi wartawan oleh PT. Peranap jaya mandiri, saya sebagai wartawan melaksanakan tugas sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 18 (1) setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja, melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana degan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000.00(Lima ratus juta rupiah).
Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, "Setiap orang orang yang menyalagunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam puluh milyar rupiah),"
Sementara Pasal 53 huruf c Undang-Undang Migas, "Setiap orang yang melakukan tindakan yang dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan dipidana dengan penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000 (tiga puluh milyar rupiah),"
"Pasal 53 huruf b Undang-Undang Migas, "Setiap orang yang melakukan pengangkutan kargo dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin pengangkutan dipidana dengan penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp. 40.000.000.000 (empat puluh milyar rupiah),"
"Merujuk dari pada Undang-Undang tersebut diatas, kami dari awak media minta kepada Kapolres Inhu dan Kapolda Riau agar mengusut tuntas penjualan Pangkalan Lpg yang ada di wilayah kabupaten Indragiri hulu tersebut," Jelasnya.(marbun)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :