Breaking News
Prestasi Gemilang: Airin Azahra Siregar Juara IV Pekan Inovasi dan Investasi Sumatra Utara 2024 | Komitmen Polisi dalam Melayani Masyarakat: Patroli Ke Gereja di Kota Padangsidimpuan | Bupati Lamsel Apresiasi Semangat Warga Kalianda, Gotong Royong Benahi Saluran Air | Rutan Karimun Adakan Kunjungan Khusus Anak Sekolah | Nanang Ermanto Kembali Serahkan Bantuan Bedah Rumah CSR PT ASDP Cabang Bakauheni | Mantan Wabup Muchtar Husin Amini Niat Nanang Ermanto Maju Kembali Pikada Lamsel 2024 Senin, 20 Mei 2024

 
🢭 Siagaonline.com ⮞ Siaga Kepri
Eksekusi 3 Terpidana Perkara Korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna
Siaga Kepri | Kamis, 14 Maret 2024 20:24:36 WIB

SiagaOnline.com, Tanjungpinang - Tim Eksekutor Gabungan yang terdiri dari Kejati Kepri dan Kejari Natuna melaksanakan eksekusi perkara korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna Tahun 2011-2015, dengan kerugian  keuangan negara sebesar Rp.7,7 M. berlangsung di Gedung PIDSUS Kejati Kepri, (14/3/24).


Adapun Terpidana yang dilaksanakan eksekusi sebagai berikut, terpidana Ilyas Sabri berdasarkan Putusan MA Nomor 5203 K/Pid.Sus/2023 3 November 2023, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut, tidak dibayar, maka, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Terpidana makmur berdasarkan Putusan MA Nomor 5914 K/Pid.Sus/2023 27 November 2023, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama" Pasal 3 juncto Pasal '18 Undang-Undang Nomor 3l Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001" tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999" tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dengan Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa , dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan dan Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Terpidana Hadi Candra berdasarkan Putusan MA Nomor 5158 K/Pid.Sus/2023 10 November 2023, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama" Pasal 3 juncto Pasal '18 Undang-Undang Nomor 3l Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001" tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa , dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan, menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp345.450.000,00 (tiga ratus empat puluh lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukuin tetap.maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Para Terpidana dengan sikap kooperatif datang bersama Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Natuna, selanjutnya pelaksanaan eksekusi didahului dengan melakukan pemeriksaan kesehatan para Terpidana oleh Tim Dokter pada Klinik Kejati Kepri, setelah dinyatakan sehat selanjutnya para Terpidana dibawa ke LP Kelas IIA Tanjungpinang.

Adapun proses Pradilan terhadap perkara korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna Tahun 2011-2015 para Terpidana di tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang diputus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Bebas/ Vrijspraak). Selanjutnya dengan adanya upaya hukum yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Natuna dengan mengajukan Kasasi berdasarkan Akta Permohonan Kasasi oleh penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Natuna Nomor 1/Akta.pid.Sus.Kasasi TPK/2023/PN Tpg juncto Nomor 24/pid.Sus-TPK/2022/PN Tpg tanggat 6 Maret 2023 dan Memori Kasasi tanggal 16 Maret 2023 dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Natuna tersebut, sebagai pemohon Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Tanjungpinang pada tanggal 16 Maret 2023 hingga pada bulan November 2023 untuk Terpidana Ilyas Sabri, Terpidana Makmur, dan Terpidana Hadi Candra putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Majelis Pengadilan Mahkama Agung RI.

Eksekusi terhadap 3 Terpidana korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna Tahun 2011-2015 berjalan dengan aman dan lancar.


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)

Prestasi Gemilang: Airin Azahra Siregar Juara IV Pekan Inovasi dan Investasi Sumatra Utara 2024
Siaga Sumut | Minggu 19 Mei 2024, 19:04 WIB
Komitmen Polisi dalam Melayani Masyarakat: Patroli Ke Gereja di Kota Padangsidimpuan
Siaga Sumut | Minggu 19 Mei 2024, 18:39 WIB
Bupati Lamsel Apresiasi Semangat Warga Kalianda, Gotong Royong Benahi Saluran Air
Siaga Lampung | Minggu 19 Mei 2024, 18:25 WIB
Rutan Karimun Adakan Kunjungan Khusus Anak Sekolah
Daerah | Minggu 19 Mei 2024, 18:18 WIB
Nanang Ermanto Kembali Serahkan Bantuan Bedah Rumah CSR PT ASDP Cabang Bakauheni
Siaga Lampung | Minggu 19 Mei 2024, 18:15 WIB
Mantan Wabup Muchtar Husin Amini Niat Nanang Ermanto Maju Kembali Pikada Lamsel 2024
Siaga Lampung | Minggu 19 Mei 2024, 18:14 WIB



Komentar Anda :

 
Berita Terkini Indeks
#1 Prestasi Gemilang: Airin Azahra Siregar Juara IV Pekan Inovasi dan Investasi Sumatra Utara 2024
#2 Komitmen Polisi dalam Melayani Masyarakat: Patroli Ke Gereja di Kota Padangsidimpuan
#3 Bupati Lamsel Apresiasi Semangat Warga Kalianda, Gotong Royong Benahi Saluran Air
#4 Rutan Karimun Adakan Kunjungan Khusus Anak Sekolah
#5 Nanang Ermanto Kembali Serahkan Bantuan Bedah Rumah CSR PT ASDP Cabang Bakauheni
#6 Mantan Wabup Muchtar Husin Amini Niat Nanang Ermanto Maju Kembali Pikada Lamsel 2024
#7 Kapolri dan Panglima TNI Melihat Langsung Kesiapan Venue GWK
#8 Polri Paparkan Kesiapan Pengamanan dalam Rakor Panitia Nasional WWF
#9 Pengamanan Pelabuhan Padangbai Bali Diperketat Jelang WWF 2024
#10 Simulasikan Pengamanan WWF, TNI-Polri Gelar TFG Gabungan
 


 
 

Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya


 
Quick Links
 
+ Home
+ Redaksi
+ Disclaimer
+ Pedoman Berita Siber
+ Tentang Kami
+ Info Iklan
 
Kanal
 
+ Nasional
+ Daerah
+ Kota
+ Internasional
+ Politik
+ Ekonomi
+ Hukrim
+ Olahraga
+ Indeks
 

Alamat Redaksi/TU

 
Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
Telpon: 0852-6599-8456

Email:
red_siagaonlinepku@yahoo.com
Website:
www.siagaonline.com
 
Copyright © 2023 Siagaonline.com, all rights reserved